Advertisement

Warga Jogja Keluhkan Aturan Pembuangan Sampah di Depo dan TPS

Yosef Leon
Rabu, 18 September 2024 - 13:47 WIB
Ujang Hasanudin
Warga Jogja Keluhkan Aturan Pembuangan Sampah di Depo dan TPS Warga Kota Jogja mengantre membuang sampah di Depo Sampah Mandala Krida Jogja, Selasa (21/5/2024) pagi. - Harian Jogja/Sugeng Pranyoto.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Sejumlah warga Jogja mengeluhkan mekanisme pembuangan sampah yang dibuat oleh depo dan TPS di wilayah setempat. Aturan yang berubah-ubah membuat warga bingung dan dinilai mempersulit warga untuk membuang sampah.

Terbaru, aturan yang berlaku untuk membuang sampah di depo Argolubang dan Mandala Krida adalah wajib menunjukkan kartu khusus atau KTP yang menandakan pembuang sampah merupakan warga setempat. Kartu khusus itu akan dicap setelah warga membuang sampah. 

Advertisement

Jam operasional buka depo pun dibatasi hanya satu jam yakni pukul 07.00 WIB - 08.00 WIB selama lima hari. Hari Rabu dan Minggu depo akan ditutup. Sebelumnya aturan yang berlaku adalah pemilahan sampah atau organik pada hari tertentu dan anorganik pada hari lainnya.

Yanti, 43, warga Tegalpanggung, Danurejan menyebut, pemberlakuan kartu khusus untuk membuang sampah itu kurang lebih sudah berjalan satu bulan terakhir. Warga hanya perlu menunjukkan KTP untuk mendapat kartu membuang sampah. 

"Ya semakin repot, orang harus antre untuk buang sampah karena kartunya harus dicap," ujarnya, Rabu (18/9/2024). 

BACA JUGA: Catat! Ini Jadwal Pembuangan Sampah di Depo Jogja Berdasarkan Hari dan Jenisnya

Menurutnya, hal tersebut malah membuat jalanan semakin macet karena biasanya warga hanya datang dan langsung membuang sampah ke truk atau depo. Sekarang ada petugas yang menagih kartu pembuang sampah dan melaksanakan cap. 

"Ya memang tujuannya untuk mencegah warga lain membuang ke depo setempat, tapi kadang petugas masih terima kalau ada yang tidak bawa KTP atau kartu sampah," jelasnya. 

Terpisah Kepala DLHK DIY Kusno Wibowo mengklaim proses desentralisasi pengelolaan sampah dari tingkat provinsi ke kabupaten/kota terus berjalan sesuai rencana. Pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota telah menunjukkan komitmennya dalam mengelola sampah di wilayah masing-masing.

"Sampai sekarang masih berjalan sesuai dengan rencana," jelasnya. 

Menurut Kusno, khusus di Kota Jogja kondisi penumpukan sampah di pinggir jalan dan depo sekarang sudah mulai berkurang. Hal ini disebabkan oleh kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS 3R) Nitikan yang telah ditingkatkan dari 40 ton menjadi 60 ton per hari. 

"Kadang memang masih ada tumpukan sampah di beberapa titik tapi itu kan soal evakuasi saja. Setelah sampah menumpuk, juga dievakuasi. Memang harus bergiliran, sambil menyiapkan benar-benar desentralisasi di kabupaten/kota siap," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPK Endus Sejumlah Masalah Penting dalam Izin Tambang Minerba

News
| Kamis, 19 September 2024, 19:47 WIB

Advertisement

alt

Menikmati Keindahan Alam dan Sungai di Desa Wisata Srikemenut Bantul

Wisata
| Rabu, 18 September 2024, 10:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement