Satu Tersangka Penipuan Malioboro City Ditetapkan Jadi Buron
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Jajaran Satreskrim Polresta Sleman menetapkan WUP, perempuan berusia 55 tahun ke daftar pencarian orang (DPO). Hal ini merupakan tindaklanjut dari penetapan dua tersangka dalam kasus penipuan di Malioboro City.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian mengatakan, didalam kasus penipuan, penggelapan atau perlindungan konsumen di Malioboro City sudah menetapkan dua tersangka. Tersangka IRH, laki-laki berusia 53, selaku Direktur PT Inti Hosmed telah ditangkap sejak 18 Agustus 2024. Adapun tersangka kedua WUP masih buron.
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Tangkap Dua Bule Iran yang Mencuri Uang di Wates Kulonprogo
“Masih kita cari dan belum bisa ditangkap hingga saat ini,” kata Riski kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Guna mempermudah pencarian, pihaknya sudah menetapkan DPO kepada tersangka WUP sehingga penangkapan bisa melibatkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. “Apabila Masyarakat mengetahui informasi berkaitan dengan keberadaan pelaku bisa segera melaporkan agar bisa ditangkap,” ungkpanya.
Riski menjelaskan, alasan penetapan DPO karena pelaku tidak kooperatif dalam kasus ini. Upaya pemanggilan sudah dilakukan dua kali, tapi WUP memilih tidak hadir.
Di sisi lain, ia mengakui sudah ada upaya penggrebekan dengan menerjunkan tim ke Jakarta, namun hasilnya tetap nihil. “Kita datangi ke beberapa lokasi, tapi pelaku tidak ada ditempat sehingga diputuskan untuk menerbitkan DPO ke bersangkutan,” katanya.
Disingung mengenai posisi WUP, ia mengakui bahwa pelaku merupakan bagian pemilik dari PT Indo Hosmed yang dilaporkan oleh PT Sapphire Assets International (SAI). “Proses hukum masih berlanjut dan saat ini yang ditangani baru perkara untuk IRH,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Satreskrim Polresta Sleman menetapkan dua tersangka kasus penipuan jual beli ruko di Malioboro City. Tersangka berinisial IRH, laki-laki berusia 53 sudah ditahan, sedankan WUP, perempuan berusia 55 tahun berstatus buron.
kasus penipuan ini bermula dari jual beli 4 ruko tiga lantai yang dilakukan oleh PT Sapphire Assets International (SAI) seharga Rp2,2 miliar per unitnya pada 23 November 2012. Didalam prosesnya juga ada kesepakatan agar empat ruko ini bisa dijadikan satu sehingga ada tambahan biaya sebesar Rp800 juta sehingga total yang dibayar sebesar Rp9,68 miliar.
“Uang pembelian ini sudah dibayar lunas dengan dicicil sebanyak tiga kali,” katanya.
Meski sudah membeli secara lunas, tapi PT SAI hingga sekarang belum bisa balik nama karena proses Akta Jual Beli (AJB) belum terlaksana hingga sekarang. “Makanya dilaporkan untuk penanganan lebih lanjut,” katanya.
Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun menambahkan, selain tersangka, juga sudah diamankan sejumlah barang bukti mulai d dari satu rangkap iklan Malioboro regency; satu rangkap rekening koran bukti pembayaran. Selain itu, juga empat rangkap PPJB dan putusan gugatan.
“Masih diproses untuk melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan,” katanya.
Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 62 Ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1f Undang-Undang No.8/1990 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. “Pelaku juga diancam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tarik Uang Taruhan dari 10 Orang, Pemain Judi Online asal Bantul Ditangkap Polisi
- Awasi Masa Tenang, Bawaslu Siagakan Semua Petugas Pengawas
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
Advertisement
Advertisement