Advertisement

Promo November

Pemkab Sleman Sediakan Aplikasi Si Supat, Mempermudah Petani dan UMKM Mendapatkan BBM

Newswire
Sabtu, 21 September 2024 - 17:27 WIB
Maya Herawati
Pemkab Sleman Sediakan Aplikasi Si Supat, Mempermudah Petani dan UMKM Mendapatkan BBM Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengisi BBM traktor petani di Pakem, Kabupaten Sleman, DIY, Sabtu (21/9). (ANTARA - Sutarmi)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat) untuk petani dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Aplikasi ini untuk mempermudah petani dan UMKM mendapat BBM bersubsidi dengan mudah, dan mempercepat pengeluaran rekomendasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

Advertisement

Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa di Sleman, mengatakan pada 2024, Pemerintah Kabupaten Sleman membuat aplikasi terintegrasi agar kelompok konsumen sasaran baik pertanian, usaha mikro dan pelayanan umum, dapat mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM nersubsidi secara daring/melalui aplikasi Sistem Informasi Subsidi Tepat (Si Supat)

"Tujuan pembuatan aplikasi adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan penerbitan surat rekomendasi pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) untuk kelompok konsumen non-kendaraan di Kabupaten Sleman serta mempermudah dan mempercepat layanan penerbitan surat rekomendasi serta perekapan data baik harian, mingguan, bulanan dan tahunan," kata Danang seusai peluncuran Si Supat, Sabtu (21/9/2024).

Ia mengatakan aplikasi yang dibuat berbasis website dengan pengguna adalah perangkat daerah yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi dan penduduk Kabupaten Sleman yang masuk dalam kelompok konsumen sasaran.

"Aplikasi ini dapat diakses langsung oleh konsumen pengguna melalui tautan:https://sisupat.slemankab.go.id," katanya.

BACA JUGA: PDIP Pastikan Bakal Ada Pertemuan Megawati dengan Prabowo Subianto

Danang mengatakan pembelian JBT dan JBKP menggunakan surat rekomendasi agar tidak disalahgunakan, seperti diberikan kepada konsumen pengguna lain atau diperjualbelikan. Surat rekomendasi yang diterbitkan berlaku selama tiga bulan.

"Kami tegaskan kembali konsumen pengguna JBT dan JBKP dengan surat rekomendasi yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," katanya.

Lebih lanjut, Danang berharap Si Supat di sektor pertanian dapat mempercepat pengolahan lahan petani. Sehingga, olah lahan tepat waktu dan hasil pertanian dapat optimal.

"Harapannya dapat membantu petani dalam mengolah lahan dan hasil panen dapat menjaga ketahanan pangan masyarakat," katanya.

Dia mengatakan SPBU yang melayani Si Supat di lokasi wilayah yang basis pertanian. "Saat ini, SPBU yang melayani masih di wilayah yang banyak sektor pertanian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement