Advertisement

Desa Antipolitik Uang di Bantul Terus Bertambah, Kini Jadi 18 Desa

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 22 September 2024 - 11:07 WIB
Ujang Hasanudin
Desa Antipolitik Uang di Bantul Terus Bertambah, Kini Jadi 18 Desa Kalurahan Guwosari mendeklarasikan diri sebagai Desa Anti Politik Uang pada Sabtu (21/9/2024). Dengan pendeklarasian tersebut, saat ini ada 18 Desa Anti Politik Uang di Bantul. - Ist / dok. Bawaslu Bantul

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul menambah lagi satu Desa Anti Politik Uang (APU) di Bantul. Desa APU menjadi garda depan Bawaslu Bantul untuk mencegah politik uang. 

Sebelumnya, Kalurahan Guwosari mendeklarasikan diri sebagai Desa APU pada Sabtu (21/9/2024). Dengan begitu, saat ini total ada 18 Desa APU di Bantul.

Advertisement

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan pihaknya terus berkomitmen menguatkan keberadaan desa APU untuk mencegah adanya politik uang di Bantul. Didik berharap aksi nyata pencegahan politik uang desa tersebut dapat terlihat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bantul 2024.

"Politik uang adalah salah satu kerawanan yang sangat tinggi terjadi [di Bantul], oleh karena itu diperlukan upaya yang kolaborasi dengan masyarakat," katanya, Sabtu (21/9/2024).

BACA JUGA: Diduga Dipakai Kampanye, 2 Baliho Milik Pemkab Bantul Ini Diminta untuk Dibongkar

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemetaan yang telah dilakukan Bawaslu Bantul ada 4 indikator kerawanan Pilkada 2024 yang menempati skor tinggi yaitu konflik antar pendukung pasangan calon, praktik politik uang, pemungutan suara ulang (PSU) dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Didik menuturkan keberadaan Desa APU digencarkan sebagai gerakan untuk menolak politik uang dengan berbasis masyarakat. Didik berharap penggerak Desa APU dapat bekerjasama dengan pengawas Pilkada ditingkat kecamatan dan desa untuk melaksanakan kegiatan pencegahan praktik politik uang. 

Dia pun mengimbau agar seluruh lapisan masyarakat tidak melakukan praktik politik uang selama penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagaimana yang telah diatur.

"Dalam perhelatan Pilkada ini, saya mengingatkan bahwa pemberi dan penerima politik uang dapat dikenai pidana sesuai yang diatur dalam UU No.10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," ujarnya.

Sementara Ketua Tim Penggerak Desa APU Guwosari, Muhaimin menyampaikan deklarasi Desa APU merupakan bagian dari komitmen bersama tokoh masyarakat di wilayahnya untuk mewujudkan Guwosari yang bersih dari praktik politik uang. Dia menuturkan, di Guwosari saat ini telah dibentuk tim penggerak Desa APU Guwosari yang terdiri dari perwakilan pemerintah kalurahan, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dan perwakilan masing-masing dusun di Guwosari. Menurutnya, ke depan tim penggerak Desa APU tersebut akan fokus pada upaya pencegahan praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada, Pemilu dan pemilihan lurah.

"Salah satu strategi yang kami lakukan, nantinya akan memasukkan materi bahaya politik uang dari sisi agama melalui ceramah-ceramah pengajian secara berkelanjutan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Presiden Jokowi Ajak Cucu Kunjungi Pameran Alutsista di Monas

News
| Minggu, 22 September 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Tempat-Tempat Wisata di Vietnam yang Jadi Favorit Wisatawan

Wisata
| Kamis, 19 September 2024, 23:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement