Diduga Dipakai Kampanye, 2 Baliho Milik Pemkab Bantul Ini Diminta untuk Dibongkar
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemkab Bantul bergerak cepat dengan melepas dua baliho yang oleh sejumlah pihak dinilai mengarah ke kampanye, pada Jumat (20/9/2024). Pelepasan kedua baliho di Kapanewon Dlingo dan Kapanewon Pleret itu sebagai tindak lanjut atas adanya koordinasi dari Bawaslu Bantul dengan Pemkab terkait antisipasi pelanggaran kampanye.
“Jadi tadi kami sudah ketemu dengan Bawaslu dan mengkoordinasikan terkait tiga baliho tersebut. Dua memang milik BPKAD dan tadi kami sudah instruksikan untuk dilepas, karena kita tidak memasang dan tidak dimintai pemasangan. Inisiasi bukan kita. Kita minta dilepas,” kata Sekda Bantul Agus Budi Raharja, ditemui di Pendopo Parasmya, Jumat (20/9/2024).
Advertisement
Menurut Agus, sejatinya materi dari baliho tersebut adalah hal yang berkaitan dengan pemerintahan. Namun, karena ada informasi dari Bawaslu, dan kebetulan itu baliho milik Pemkab Bantul, maka Agus menyatakan Pemkab melakukan pelepasan baliho tersebut. “Jadi bukan konten paslon. Tapi ada yang mendefinisikan itu dianggap memihak. Bukan Paslon, enggak ada paslon,” tandas Agus.
Lebih lanjut Agus mengungkapkan sampai saat ini pihaknya masih mencari pemilik satu baliho yang berada di pertigaan Ngoto, Bangunharjo, Sewon. Sebab, dari penelusuran Pemkab, baliho yang dipermasalahkan tersebut bukan milik Pemkab Bantul.
“Kita tidak bisa bertindak kalau itu milik swasta. Kami juga telah berkomitmen dengan Bawaslu, jika setelah penetapan, kami akan lebih aktifkan dan bersihkan aset milik pemkab yang ada konotasi atau terindikasi atau berafiliasi,” kata Agus.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho menegaskan koordinasi dengan Pemkab Bantul terkait dengan keberadaan tiga baliho apa yang dilakukannya bukan dalam rangka penanganan pelanggaran.
Akan tetapi, koordinasi dan klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Bantul tersebut sebagai antisipasi pelanggaran kampanye dan melakukan konfirmasi terkait materi dan kepemilikan baliho di tiga titik tersebut.
Selain itu, kata Didik, Bawaslu Bantul juga mengefektifkan pengawas kecamatan untuk melakukan pengawasan. "Jadi, kami tegaskan sampai siang ini kami belum melakukan pemanggilan OPD. Akan tetapi kami mendatangi Pemkab Bantul dalam hal ini Pak Sekda untuk koordinasi," kata Didik, Jumat (20/9/2024).
Nantinya, Didik mengungkapkan, Bawaslu akan mengkonfirmasi dan mengklarifikasi terkait kepemilikan baliho. Apakah baliho di tiga titik tersebut milik pemkab atau tidak. "Kami juga akan mengonfirmasi materi di baliho tersebut, apakah dari OPD atau bukan? Ketika dari kepemilikan milik pemkab dan informasi dari bukan OPD, tentu kami akan minta pemkab melakuakn penyikapan," kata Didik.
Menurut Didik, dengan belum adanya PKPU tentang kampanye, sedikit banyak membuat pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap pelanggaran kampanye.
Meskipun, diakui Didik, Pemkab Bantul telah mengundangkan terkait Perbup Bantul No.66/2024 terkait revisi Perbup Bantul tentang pemasangan APK dan larangan kampanye. "Jadi nantinya jika ada yang belum diatur akan disampaikan ke pemkab. Harapan apa yang ada di Perbup tersebut sesuai dengan PKPU tentang kampanye," ucap Didik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selamatkan Petani karena Harga Cabai Anjlok, Pemkab Kulonprogo Gelar Bazar dengan Harga Tinggi
- Kantor Imigrasi Yogyakarta Catat 26.632 Turis Asing Masuk Yogyakarta via YIA pada Agustus-Oktober 2024
- Bawaslu dan KPU Kulonprogo Bersiap Masuki Masa Tenang dan Pemilihan
- Terdampak Bencana Hidrometeorologi, TPS di Bantul Boleh Pindah Saat Hari Coblosan
- Proyek Taman Jalan Affandi Ditargetkan Rampung Awal Desember, Ini Jenis Pohon yang Ditanam
Advertisement
Advertisement