Advertisement
Pemkot Jogja Ingatkan ASN Jaga Netralitas di Pilkada, Hati-hati Like dan Komen di Medsos
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja mengingatkan kepda semua aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh pegawai yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBD di wilayah ini mampu bersikap netral pada Pilkada 2024.
"Batasan netralitas ASN kita perluas tidak hanya ASN dan PPPK. Artinya semua pegawai yang menerima gaji atau upah dari APBD kita berharap untuk netral," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jogja Nindyo Dewanto dalam keterangannya di Jogja, Senin.
Advertisement
Dia mengatakan hal itu mengingat Pilkada 2024 semakin dekat sehingga makin banyak aktivitas dari tim sukses maupun pasangan calon (paslon) peserta pilkada.
Dia menyebut netralitas ASN, antara lain diwujudkan dengan tidak menghadiri kampanye paslon peserta pilkada, termasuk kegiatan OPD Pemkot Yogyakarta tidak boleh mengundang paslon peserta pilkada.
Pemkot Yogyakarta telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah nomor 100.3.4/4700/SE/2024 tanggal 10 September 2024 tentang pedoman binwas netralitas bagi ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
BACA JUGA: Digelar Malam Hari, Ini Hasil Undian Nomor Urut Pilkada Jogja 2024
Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya optimistis seluruh ASN Pemkot Jogja telah memahami dan sepakat terkait dengan aturan-aturan yang ada.
Ia mengatakan kesepakatan terkait dengan netralitas ASN dalam Pilkada 2024 adalah fondasi penting karena ASN menjadi salah satu ekosistem di Kota Yogyakarta yang berada dalam posisi proporsional.
"Apa yang kita sepakati ini adalah kontribusi bagi terlaksananya pilkada secara lancar dan menghasilkan pimpinan daerah yang harapannya mampu membangun Kota Yogyakarta lebih optimal," kata dia.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Yogyakarta Subarjilan menjelaskan terkait dengan sanksi ASN yang tidak netral bisa dikenai sanksi moral dan hukuman disiplin.
Dia menjelaskan mengacu PP Nomor 42 Tahun 2024, ada hukuman disiplin sedang yakni berupa pemotongan tunjangan kinerja dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan menjadi jabatan pelaksana dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Ia juga mengingatkan ASN Pemkot Jogja agar berhati-hati dan bersikap netral dalam menggunakan media sosial di masa pilkada.
"'Like' (medsos) sudah ada klausulnya di pelanggaran. Harapan kita tetap hati-hati, menahan diri tidak komen dan tidak 'like' dalam medsos. Jangan sampai mengarah pada salah satu paslon," kata Subarjilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ini Penyebab Gempa Magnitudo 6,4 di Gorontalo Menurut BMKG
Advertisement
Penasaran Naik Lamborghini di Sirkuit Balap, Ini Simulatornya Pertama di Asia
Advertisement
Berita Populer
- Ganti Rugi Lahan Tol Jogja-YIA Dimulai, 115 Warga Kulonprogo Terima Uang Sesuai Penilaian Apraisal
- H-2 Kampanye Pilkada 2024, PJs Bupati Bantul Masih Belum Jelas
- Sopir Diduga Mengantuk, Minibus Tabrak Toko dan 4 Motor di Wates
- Diskusi Coffee Supply Chain dalam Mindbrewing di Inspira Roasters Yogyakarta
- Perhatian! Kampanye Dalam Bentuk Rapat Umum Hanya Dilakukan Sekali Selama Masa Kampanye Pilkada
Advertisement
Advertisement