Advertisement

Promo November

KA Taksaka Tabrak Truk Molen Akibat Kelalaian Sopir, KAI Alami Kerugian Rp1,9 Miliar

Sunartono
Kamis, 26 September 2024 - 06:27 WIB
Sunartono
KA Taksaka Tabrak Truk Molen Akibat Kelalaian Sopir, KAI Alami Kerugian Rp1,9 Miliar PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat kerugian akibat kecelakaan antara KA Taksaka dengan Truk Molen di JPL 714, KM 5307/8 Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul mencapai Rp1,9 miliar. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—PT KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat kerugian akibat kecelakaan antara KA Taksaka dengan Truk Molen di JPL 714, KM 530+7/8 Sentolo - Rewulu, Sedayu, Bantul mencapai Rp1,9 miliar. Kerugian itu akibat banyaknya sarana prasarana milik PT KAI yang rusak mulai dari lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery dan bangunan pos penjaga perlintasan.

"Akibat kejadian tersebut, Daop 6 Yogyakarta mengalami kerugian yang ditaksir sebesar total Rp1.981.868.044,-. Kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan," kata EVP Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dalam rilisnya, Rabu (25/9/2024).

Advertisement

BACA JUGA : KA Taksaka Tabrak Truk Molen Terobos Palang Pintu Pelintasan Sedayu Bantul, Masinis dan Asisten Alami Cedera

Selain itu, kecelakaan tersebut berdampak pada awak sarana kereta api yaitu Masinis dan Asisten Masinis KA yang mengalami luka-luka. Dampak lain juga dialami para pelanggan pada 12 kereta api yang mengalami keterlambatan

"Kami menyayangkan adanya kecelakaan ini, padahal pada perlintasan tersebut kami bersama stakeholder telah memberikan prasarana pengamanan yang cukup pada perlintasan agar tidak terjadi kecelakaan di perlintasan," katanya.

Prasarana pengamanan yang telah disediakan Daop 6 di antaranya petugas untuk menjaga perlintasan, alat penutup pintu perlintasan otomatis dengan sistem West/East Approach Track berfungsi mendeteksi datangnya kereta api pada jarak 2 km sebelum sampai di perlintasan.

Selain itu, rambu-rambu perlintasan juga lengkap seperti rambu tanda STOP, rambu kurangi kecepatan, rambu tanda double track, serta papan imbauan untuk berhenti, tengok kiri kanan, aman, jalan. Upaya preventif juga telah dilakukan secara berkala melalui sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang di berbagai wilayah.

"Bahkan, pada tanggal 19 September 2024 kemarin kami bersama Korlantas dan stakeholder terkait lainnya melakukan penindakan pelanggaran di perlintasan sebidang JPL 739 HOS Cokroaminoto, Yogyakarta. Ketika itu kami menindak sebanyak 13 pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas," ujarnya.

BACA JUGA : Kereta Api Taksaka Tertemper Truk Molen di Sedayu, Sopir Diamankan dan Diproses Hukum

Dengan adanya kerugian ini KAI tentunya akan menuntut pelaku ke ranah hukum. Pada kejadian ini sopir truk telah menerobos pintu perlintasan yang sudah mulai tertutup dan sirine sudah berbunyi. Hal ini tentu tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian pasal 110.

"Kali ini tentunya KAI akan menindak dan menuntut pelaku semaksimal mungkin untuk memberikan efek jera dan menunjukkan komitmen kami akan keselamatan di perlintasan sebidang," kata Bambang Respationo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : PT KAI

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bareskrim Polri Pulangkan DPO Judi Online Situs W88 dari Filipina

News
| Jum'at, 22 November 2024, 07:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement