Advertisement
Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kecelakaan Truk Molen yang Tertabrak KA di Pelintasan Sedayu, Ini Alasannya
Truk molen yang tertabrak KA Taksaka di Pelinatsan Sedayu Bantul, Rabu (25/9/2024). - Ist / KAI
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Polres Bantul belum menetapkan tersangka kepada S, sopir truk yang tertemper (tertabrak) kereta api di Argosari, Sedayu, Bantul, Rabu (25/9/2024).
Pria berusia 49 tahun, warga Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah tersebut saat ini masih berstatus saksi dan belum ditahan.
"Status dari sopir truk molen masih saksi dan belum ditahan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, Kamis (26/9/2024).
Advertisement
Jeffry mengungkapkan, alasan polisi belum melakukan penahanan terhadap S, dikarenakan polisi masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Sejauh ini, selain S, penjaga palang pintu perlintasan kereta api telah dimintai keteragan oleh pihak polisi.
"Jika nanti terbukti bersalah, sopir tersebut bisa terkena pasal 310, Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya 6 bulan penjara dan denda Rp1juta," jelas Jeffry.
Tak Lihat Peringatan
Jeffry menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, S mengaku kejadian truk molen kereta api di perlintasan Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul, karena S tidak melihat adanya tanda peringatan palang perlintasan.
"Dia mengaku tidak melihat adanya tanda peringatan palang. Sedangkan keterangan dari penjaga perlintasan, dirinya sempat meminta sopir truk untuk menabrak palang pintu dan cepat tanggap memberi isyarat bahaya kepada masinis kereta," katanya.
Peristiwa kecelakaan KA Taksaka tertemper truk pengaduk truk molen terjadi di palang pintu kereta Gubug, Argosari, Sedayu Bantul, Rabu (25/9/2024) pukul 03.45 WIB. Awalnya, S, sopir truk molen diduga mengabaikan sirene atau sinyal palang kereta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement









