Advertisement
Ini Poin Ketidaksinkronan Aturan KPU Gunungkidul Soal Batas Usia Peserta Kampanye
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul No. 721/2024 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Serta Fasilitas Umum Tempat Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Dalam keputusan tersebut, KPU mengatur bahwa tempat pendidikan dapat menjadi lokasi kampanye. Tempat pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi, yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, maupun akademi komunitas.
Advertisement
Meski begitu, ada syarat yang harus dipenuhi seperti tidak melibatkan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Undang-undang (UU) No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak diterangkan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Adapun pada Peraturan KPU (PKPU) No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih diterangkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun atau lebih dapat terdaftar sebagai pemilih. Artinya, seseorang berusia 17 tahun dapat terlibat dalam acara politik seperti kampanye.
BACA JUGA: Kampus Bisa Jadi Lokasi Kampanye, Tim Sutrisna-Sumanto Manfaatkan Kesempatan
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengaku memang ada ketidaksinkronan mengenai batas usia seseorang dikatakan anak antara UU Perlindungan Anak dan PKPU No. 7/2022. “Saya baru sadar ada ketidaksinkronan. Di kampus kan ada mahasiswa yang mungkin usia 17 tahun, karena ikut akselerasi ketika sekolah. Saya tidak tahu selanjutnya seperti apa,” kata Asih dihubungi, Kamis (26/9/2024).
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gunungkidul, Andang Nugroho memiliki tafsiran lain terhadap syarat seseorang mengikuti acara politik dalam Keputusan KPU No. 721/2024 tersebut.
Menurut Andang, meski ada ketentuan untuk tidak melibatkan anak dalam acara kampanye di tempat pendidikan, tetapi tetap ada pengecualian untuk anak berusia 17 tahun. “Sebenarnya anak-anak dilarang ikut agenda kampanye kalau melihat Keputusan KPU itu. Tapi pemahaman saya, anak berusia 17 tahun menjadi bisa ikut, karena sudah memenuhi usia minimal sebagai pemilih,” kata Andang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
15 Orang Tewas Tertimbun Tanah Longsor di Lokasi Tambang Solok, 25 Masih dalam Pencarian
Advertisement
Solo Traveling sedang Tren, Ini 5 Negara Terbaik bagi Para Solo Traveler
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi Potensi Gempa Megatrust, PHRI Bantul Perkuat Mitigasi Bencana
- Tidak Kampanye di Hari Pertama, Tim Pemenangan Endah Joko Mengaku Masih Menyamakan Visi
- Narapidana di Lapas Jogja Cek TBC dan HIV/AIDS
- BHP Semarang Gelar Seminar Kepailitan, Bahas Tantangan Kurator Era Modern
- PPK Ormawa SAFEL UNY Bekali Warga Desa Wisata Donokerto dengan Bahasa Inggris
Advertisement
Advertisement