Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, KPU Bantul Sebut Ada Paslon dengan Saldo Nol
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul menyebut setiap pasangan calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada Bantul wajib melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Bantul Mestri Widodo mengatakan, tiga paslon yang bertarung di Pilkada Bantul 2024 telah melakukan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) di Bank BPD DIY cabang Bantul, Senin (23/9/2024). Dan, hasilnya, KPU menemukan ada paslon yang membuka RKDK di Bank BPD DIY dengan saldo nol rupiah.
Advertisement
"Paslon 01 ngasih saldo Rp5 juta, paslon 02 ngasih saldo Rp500 juta, dan ada satu paslon yang nol. Nah yang nol ini benar dari paslon 03," kata Mestri, Sabtu (28/9/2024).
Namun sesuai dengan aturan yang ada, Mestri mengaku hal tersebut tidak masalah. Sebab, ketiga paslon sudah membuka RKDK sebagai tahap awal pelaporan dana kampanye.
"Karena pembukuan di laporan dana kampanye itu prinsipnya sejak pembukaan RKDK dan satu hari sebelum penyampaian RKDK. Pembukaan RKDK 23 September otomatis ya pembukuan hanya yang tanggal 23 September kemarin, yang akan kami sampaikan ke publik," jelas Mestri.
Ketua Tim Pemenangan Paslon nomor urut 3 Joko Purnomo-Rony Wijaya Indra Gunawan, Hanung Raharjo mengatakan alasan saldo nol rupiah ini.
"Hal itu dikarenakan dari pihak Bank BPD DIY memberikan kelonggaran kepada semua paslon yang bertarung di Pilkada DIY membuka RKDK tanpa harus mengisi saldo.Tapi kan tanggal 24 September, kemudian kami mengisinya dengan Rp100 juta. Dan pihak KPU juga tidak mempermasalahkan. Karena prinsip dari KPU, tanggal 23 harus sudah membuka RKDK sebagai tahapan awal pelaporan dana kampanye," kata Hanung.
Lebih lanjut, Mestri mengungkapkan, laporan awal dana kampanye berupa pembukaan RKDK wajib dilakukan oleh masing-masing paslon. Sebab, jika tidak dilakukan, akan terkena sanksi. Mestri juga menyampaikan, penerimaan laporan awal dana kampanye juga harus dilaporkan oleh masing-masing paslon melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sampai Selasa (24/9/2024) pukul 23.59 WIB.
"Jika tidak menyerahkan dan melaporkan laporan awal dana kampanye 7 hari setelah tanggal 24 september 2024, mereka nanti tidak diperkenankan melakukan kampanye selama masa kampanye," kata Mestri.
Menurut Mestri, seusai adanya laporan awal dana kampanye, pihaknya akan menunggu paslon melaporkan laporan sumbangan dana kampanye (LSDK). Untuk periode pembukuan LSDK dimulai dari 24 September 2024 sampai 23 Oktober 2024. "Dan, paslon akan memberikan pembukuan LSDK ke kami pada tanggal 24 Oktober 2024," ucap Mestri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Selama Libur Nataru, 21 Desember 2024-5 Januari 2025, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 21 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Sabtu 21 Desember 2024
- Jadwal DAMRI ke Malioboro, Pantai Parangtritis, Pantai Baron, Candi Prambanan dan Borobudur Magelang
- Prakiraan Cuaca di Jogja Sabtu 21 Desember 2024, BMKG: Potensi Hujan Terjadi di Seluruh DIY
Advertisement
Advertisement