Advertisement

Empat Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Indekos Bantul

Jumali
Senin, 30 September 2024 - 12:17 WIB
Maya Herawati
Empat Orang Pemakai dan Pengedar Narkoba Ditangkap di Indekos Bantul Empat pemakai narkoba yang ditangkap oleh Polres Bantul saat dihadirkan di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024) - Harian Jogja/Jumali

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Unit 1 Idik Satnarkoba Polres Bantul menangkap empat orang pemakai dan pengedar narkoba pada Kamis (29/8/2024) malam di sebuah indekos di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Dari empat orang yang ditangkap, dua diantaranya adalah sepasang suami istri. Kanit 1 Idik  Satnarkoba Polres Bantul Ipda Denny Hermawan Saputra mengatakan, penangkapan keempat orang tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan jika di sebuah indekos Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Bantul sering dijadikan pesta dan peredaran narkoba, Rabu (28/8/2024).

Advertisement

Polisi yang mendengar laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan tiga orang laki-laki, yakni RV, EAJ, TS dan seorang perempuan, L di kamar indekos tersebut.

"Jadi kami datang ke indekos tersebut, keempat orang tersangka dalam kondisi selesai pesta narkoba. Dan, setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan barang berupa 48 paket sabu dengan total berat 6,52 gram dan siap edar. 1 kaleng yang didalamnya ada 4 paket serbuk sabu dengan berat 5,61 gram dan satu bong sabu," katanya di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024).

Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan, 1 plastik bening berbagai ukuran, 5 tablet camplet warna silver 1mg Alprazolam dan 2 tablet Aprazolam tablet 1 mg,  1 tas slempang yang didalamnya ada 2 klip sabu dengan berat 0,19 gam dan 0,18 gram.

"Untuk 48 paket dengan berat total 6,52 gram, 1 bekas kaleng yang berisi serbuk kristal sabu dengan berat 5,1 gran, 1 bong, 1 timbangan, 1 bungkus plastik klip bening, 1 potongan sedotan warna putih dan unggu dan 1 handphone, merupakan barang bukti milik RV," kata Denny.

BACA JUGA: BRIN Memulai Riset Manfaat Lidah Buaya untuk Ketahanan Pangan

Sedangkan di tangan EA, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 camplet 1 mg Alprazolam, dan sebuah handphone. Sementara barang bukti milik L yang diamankan adalah 1 tas slempang yang didalamnya ada 2 plastik kip bening berisi kristal sabu dengan berat 0,19 gram dan ,18 gram, serta 5 tablet camlet 1 mg Alprazolam dan 2 tablet Alprazolam 1 mg. Selain itu ada, 1 dompet kecil milik L, yang berisi 2 klip bening berisi sabu dengan berat 0,4 gram dan 0,39 gram.

"Untuk tersangka TS, kami amankan barang bukti berupa 1 tablet Otto Apizollam 1 mg, dan 1 celana pendek warna coklat," ungkap Denny.

Atas temuan tersebut, Denny menyebut pihaknya menyangkakan sejumlah pasal kepada empat orang tersangka. Untuk RV, polisi menyangkakan pasal 112 UU RI No.35/2009 tentang narkotika. EA, disangkakan pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang Psikotropika, L disangkakan pasal 112 ayat 1 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika dan atau pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang Psikotropika. "Untuk TS disangkakan pasal 62 UU RI No.5/1997 tentang Psikotropika," ucapnya.

Denny menambahkan saat ini terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan terus mencari sosok mr X yang menjadi bandar.

L, mengaku mengetahui jika RV, suaminya telah mengedarkan sabu-sabu ke wilayah Sewon, dalam tiga bulan terakhir. Dirinya juga mengaku sengaja menyimpan sabu tersebut dalam tas slempang. "Tapi, saya tidak tahu risiko terkait penyimpanan tersebut," katanya.

RV mengatakan, jika sudah tiga bulan mengedarkan sabu-sabu ke wilayah Sewon, Bantul. Dirinya mengaku sampai saat ini belum pernah bertemu dengan bandar yang menyuruhnya mengirimkan paket sabu ke pelanggan. Sebab, selama ini komunikasi yang dilakukan via telepon.

"Saya kenal dari teman. Selama ini saya letakkan barang dan transaksi di tempat sepi. Sekali antar saya dapat Rp40.000 per paket. Sudah ada 11 paket yang saya kirimkan. Sedangkan sekali ambil barang [dari bandar] saya dapat Rp500.000," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Politikus Gerindra Kritik Hakim Lakukan Aksi Cuti Massal, Ini Alasannya

News
| Senin, 30 September 2024, 14:02 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement