Advertisement

Pemkab Sleman Gelar Deklarasi ASN Netral di Pilkada 2024

Abdul Hamied Razak
Selasa, 01 Oktober 2024 - 12:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Pemkab Sleman Gelar Deklarasi ASN Netral di Pilkada 2024 Para ASN di Sleman deklarasi kembali netralitas Pilkada 2024 bertempat di Lapangan Pemda Sleman bertepatan dengan pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila pada Selasa (1/10 - 2024). Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar deklarasi Aparatur Sipil Negara (ASN) netral menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Deklarasi ASN Netral dalam Pilkada 2024 ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo bertempat di Lapangan Pemda Sleman bertepatan dengan pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila pada Selasa (1/10/2024). 

Advertisement

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Sleman, BKPP: Tunggu Rekomendasi dari BKN

Ditemui usai deklarasi, Kusno Wibowo menjelaskan bahwa deklarasi netralitas merupakan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan dan mempertahankan kredibilitas serta kepercayaan publik. 

"Kami tekankan dalam Pilkada 2024 seluruh ASN adalah netral tidak kemudian berafiliasi dengan calon - calon tertentu," ujar Kusno. 

Adapun ikrar netralitas ASN yang dibacakan dalam kesempatan tersebut yaitu menghindari konflik kepentingan dan tidak memihak pasangan calon tertentu, Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian dan menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

Selain melakukan deklarasi ASN netral, untuk menjaga netralitas ASN, Ia juga menyebut Pemkab Sleman terus melakukan berbagai upaya seperti melakukan pembinaan kepada ASN. 

Kemudian Kusno juga mengatakan meskipun ASN memiliki hak pilih dalam pemilu, hal tersebut bisa diberikan di bilik suara saat pemilihan. Artinya, seorang ASN dapat memberikan hak suaranya pada saat pemilu namun, tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

"Saya yakin semua (ASN) punya pilihan masing - masing karena juga punya hak untuk memberikan suara. Namun kan kita tidak boleh kemudian berafiliasi dengan calon tertentu pada masa - masa kampanye sampai nanti pada waktunya (pencoblosan)," jelasnya. 

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, Kusno menyebut pihaknya akan melanjutkan proses pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

SETARA Institute Ungkap 130 Masalah di Tubuh Polri

News
| Rabu, 09 Oktober 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Bikin Seru Staycation Anda di Oktofest Super Sale Hotel Grand Rohan Jogja

Wisata
| Senin, 07 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement