Tanpa Calo! Ini Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang, Rusak atau Dimakan Rayap
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Masyarakat pemilih tanah dan bangunan seringkali menemui hal-hal yang tidak diinginkan seperti sertifikat tanah dan bangunan rumah yang rusak atau hilang. Bahkan tak sedikit karena sertifikat tanah tersebut tersebut disaimpan kemudian rusak dimakan rayap.
Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Sertifikat rumah yang dicetak dan diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) rentan mengalami kerusakan akibat hilang, dicuri, terbakar, atau bencana lainnya. Bukti fisik atau tertulis kepemilikan tanah dan rumah itu juga rawan menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Advertisement
BACA JUGA : Sertifikasi Halal Baru Menyasar 8,4% Pelaku UMKM di Sleman
Sertifikat rumah yang rusak atau hilang sebenanrnya bisa diurus secara mandiri tanpa menggunakan calo atau perantara. Mengingat saat ini sudah banyak kemudahan layanan pemerintah terkait mengurus sertifikat rumah.
Cara Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang atau Rusak sebagaimana dikutip dari laman resmi ATR/BPN
1. Membuat laporan kehilangan atas sertifikat tanah atau bangunan ke kepolisian setempat untuk dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
2. Mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke kantor BPN dengan mengisi formulir oleh pemohon atau kuasa dan ditandatangani di atas meterai.
3. Menunjukkan KTP dan KK asli.
4. Menyerahkan dokumen sesuai dengan syarat mengurus sertifikat rumah yang hilang.
5. Petugas BPN akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan.
6. BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti dalam rangka memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang. Selain itu BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
7. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti.
8. Menyelesaikan pembayaran penggantian sertifikat rumah yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan BPN.
9. Perlu diketahui bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku.
Syarat Mengurus Sertifikat Rumah yang Hilang
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
Surat kuasa apabila dikuasakan;
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
BACA JUGA : Tertibkan Urusan Pertanahan, Pemda DIY Serahkan 1.417 Sertifikat SG dan PAG
4. Fotocopy Sertipikat (jika ada);
5. Surat Pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
6. Surat tanda lapor kehilangan dari Kepolisian setempat.
Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat yang hilang Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Bantul Berlakukan Status Siaga Banjir dan Longsor hingga 31 Desember 2024
- 150 Kader Adiwiyata SMP N 3 Banguntapan Dilantik, Siap Bergerak Lestarikan Lingkungan
- Polres Bantul Kerahkan 228 Personel untuk Mengamankan Masa Tenang Pilkada 2024
- Terlapor Tak Datang Klarifikasi, Penelusuran Dugaan Politik Uang di Pilkada Jogja Dihentikan
- Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement