Advertisement

Penerbitan Sertifikat Elektronik Tanah di Bantul Tertinggi se-DIY

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 25 September 2024 - 08:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Penerbitan Sertifikat Elektronik Tanah di Bantul Tertinggi se-DIY Ilustrasi sertifikat tanah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL–Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul mulai menerbitkan sertifikat elektronik tanah sejak Juni 2024. Meski baru beberapa bulan, Kantor ATR/BPN Bantul hingga kini telah menerbitkan ribuan sertifikat elektronik.

Kepala Kantor BPN Bantul, Tri Harnanto menyampaikan hingga kini BPN Bantul telah menerbitkan 3.135 sertifikat elektronik. Secara keseluruhan, sertifikat elektronik yang sudah diterbitkan di DIY sejumlah 9.677 sertifikat. “Bantul yang paling tinggi [apabila dibandingkan] dari lima kantor pertanahan yang lain [di DIY],” ujarnya dalam Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2024 di Kantor BPN Bantul, Selasa (24/9/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Hartaru ke-64, BPN Kulonprogo Tingkatkan Layanan Pertanahan

Pihaknya terus menggencarkan penggunaan sertifikat elektronik bagi seluruh kalangan di Bantul. Menurutnya, di era digital, penggunaan sertifikat elektronik akan memudahkan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah apabila dokumen tersebut rusak atau hilang.

“Karena sekarang era sudah berubah, sertifikat elektronik itu memberikan jaminan yang aman dan pasti, ketika hilang atau rusak bisa cepat dilakukan penggantian ke BPN,” katanya.

Dia mengatakan sejak diimplementasikan pada beberapa bulan lalu, sertifikat yang keluar otomatis berbentuk sertifikat elektronik. Apabila masyarakat mengurus peralihan hak atas tanah di BPN Bantul.

“Kaitan dengan beralihnya itu [sertifikat analog ke elektronik] secara tidak langsung akan datang sendiri ketika masyarakat melakukan pemecahan, pewarisan, jual beli. Secara tidak langsung keluar dari kantor pertanahan langsung berbentuk sertifikat elektronik,” jelasnya.

Menurut Tri, BPN Bantul telah melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak atas tanah di Bantul. Tahun ini, BPN Bantul menargetkan 1.500 bidang tanah untuk program PTSL. Program tersebut juga akan kembali diselenggarakan tahun depan.

“Harapan saya, ini ditangkap oleh masyarakat, sehingga tanah yang belum bersertifikat dapat mempunyai kekuatan hukum yang pasti,” ucapnya.

Saat ini, BPN Bantul juga tengah melakukan peningkatan kualitas data kadastral. Menurut Tri, peningkatan kualitas data tersebut akan mendukung pengajuan Bantul sebagai kabupaten lengkap dalam bidang pertanahan tahun 2025.

Menurutnya, ketika Bantul menjadi kabupaten yang lengkap dalam bidang pertanahan, maka kelengkapan tersebut akan mendukung penyediaan data investasi bagi Pemkab Bantul dan masyarakat.

“Saat ini kami sedang membangun penataan bidang, validasi buku tanah, validasi surat ukur untuk mendukung implementasi sertifikat elektronik,” ujar Tri.

Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bantul, Nur Wiyandari menyampaikan secara simultan Kementerian ATR/BPN terus meningkatkan jumlah kabupaten/kota lengkap dalam pendaftaran tanah.

Ia menyebut, kabupaten atau kota dapat dikatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah telah terpetakan dan lengkap secara spasial. Alias tanpa gap dan tanpa overlap.

“Dengan status itu [kabupaten lengkap], Pemkab Bantul dapat memanfaatkan peta kabupaten lengkap sebagai dasar atau baseline dalam merencanakan pembangunan daerah. Serta pembentukan kebijakan ke depan,” ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Rumah Dinas Anggota DPR RI Dinilai Tak Layak Huni, Sekjen Cek Langsung ke Lokasi

News
| Senin, 07 Oktober 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement