Advertisement

Program PTSL di Gunungkidul Sasar 3.500 Bidang Tanah

David Kurniawan
Minggu, 29 Juni 2025 - 12:37 WIB
Ujang Hasanudin
Program PTSL di Gunungkidul Sasar 3.500 Bidang Tanah Ilustrasi sertifikat tanah / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kantor Pertanahan Gunungkidul tahun ini bakal mengurus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 3.500 bidang tanah. Hingga akhir Juni sudah ada 2.817 bidang tanah yang masuk dalam proses sertifikasi.

Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Gunungkidul, Isdi Hartono mengatakan, PTSL merupakan program percepatan sertifikasi tanah yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat. Tahun ini di Kabupaten Gunungkidul mendapatkan alokasi sebanyak 3.500 bidang.

Advertisement

Adapun rinciannya, sebanyak 2.100 bidang tanah berlokasi di Kalurahan Giripurwo, Purwosari. Sedangkan sisanya sebanyak 563 bidang di Kalurahan Kampung, Ngawen; 437 bidang berlokasi di Kalurahan Nglanggeran, Patuk serta di Kalurahan Girijati, Purwosari dan Kanigoro di Kapanewon Saptosari masing-masing 200 bidang.

“Hingga 26 Juni 2025, yang masuk untuk sertifikasi dari PTSL sebanyak 2.187 berkas. Sedangkan sisanya masih diproses di masing-masing kalurahan,” kata Isdi, Ahad (29/6/2025).

Dia menjelaskan, program PTSL di Gunungkidul diatur dalam Peraturan Bupati No.47/2017. Berdasarkan peraturan ini, biaya persiapan PTSL paling banyak sebesar Rp150.000 per bidangnya.

BACA JUGA: Momentum Muharram, BMH Yogyakarta Bangun Pesantren Hidayatullah di Gunungkidul

Menurut dia, biaya ini dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan persiapan penyelenggaraan PTSL di tingkat desa. Adapun kegiatannya meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok, pembelian materai serta operasional petugas di kalurahan.

“Untuk regulasi, ada juga Perbup No.19/2023 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2024 yang mungkin juga mengatur tentang biaya PTSL,” katanya.

Menurut dia, untuk pembiayaan PTSL sudah ditetapkan didalam perbup dan dimasukan dalam program kegiatan di Anggaran Pendapatan Belanja Kalurahan (APBKal). Oleh karenanya, inspekorat daerah dapat melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan program ini.

“Jadi Inspektiorat Daerah bisa turun tangan saat terjadi penyelewenangan,” katanya.

Lurah Kampung, Ngawen, Suparna mengatakan, sangat terbantu dengan adanya program PTSL. Pasalnya, mayoritas tanah di wilayahnya sudah memiliki sertifikat sehingga asas kepastian hukum atas kepemilikan tanah diakui.

“Tahun ini ada 563 tanah yang masuk dalam program PTSL. Alhamdulillah proses sudah dan berkasnya telah diserahkan ke kantor Pertanahan Gunungkidul untuk diproses sertifikat,” katanya.

Ia memastikan bahwa biaya yang dibutuhkan untuk pengurusan sesuai dengan regulasi. Yakni, sebesar Rp150.000 per bidangnya yang dipergunakan untuk pengukuran, pembelian materai dan lainnya.

“Tidak ada biaya tambahan lain karena memang PTSL dilaksanakan untuk membantu Masyarakat dalam mendapatkan hak pengakuan tanah yang dimiliki,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Iran Minta Donald Trump Hentikan Sikap Tidak Hormat pada Ali Khamenei

News
| Minggu, 29 Juni 2025, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Insiden Rinjani, Kemenpar Tegaskan Pentingnya SOP Pendakian

Wisata
| Sabtu, 28 Juni 2025, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement