Praktik Politik Uang Menggunakan eMoney? Ini Tanggapan Bawaslu Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul akan mengkaji langkah penelusuran politik uang (money politik) dengan menggunakan e-money di Pilkada.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan, pihaknya terus berupaya mencegah adanya money politic baik secara langsung maupun melalui transaksi elektronik. "Upaya pencegahan dilakukan dengan mengundang organisasi masyarakat (ormas) dan tim pemenangan paslon bupati dan wakil, sudah kami sampaikan secara detail kalau politik uang di Pilkada kalau melanggar bisa dipidana," ujarnya, Sabtu (5/10/2024).
Advertisement
Meski begitu, Didik mengakui pihaknya kesulitan untuk menelusuri apabila terjadi dugaan money politic secara elektronik. "Agak sulit kalau money politik lewat e-money, mungkin bisa [penanganan], kami harus melakukan penelusuran," lanjutnya.
BACA JUGA: Golkar Targetkan Kemenangan 65 Persen di Pilkada Wilayah Jateng
Dia menuturkan, penindakan terkait money politic yang dilakukan melalui transaksi elektronik perlu diatur lebih lanjut dalam aturan teknis. Baik untuk pencegahan maupun penindakannya. "Potensi itu [money politic] kami sampaikan, harapannya para pihak bisa melakukan pencegahan terkait hal itu [money politic]," katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY, Umi Ilyana mengatakan, modus yang digunakan dalam melakukan money politik berubah seiring waktu. Dia menuturkan, pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, modus money politic masih dilakukan secara konvensional.
"Saat itu orang masih bawa dalam bentuk tas kresek, kemudian uang masih ditenteng. Sekarang teknologi berubah, trendnya berubah, orang sudah pakai [transaksi] elektronik," jelasnya.
Dia menuturkan, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu untuk mengawasi dan menindak dugaan money politic dengan transaksi elektronik. Hal itu lantaran pembuktian dalam money politic perlu dibuktikan dengan syarat formil dan materiil.
"Kalau misal ada money politik dengan e-money, ini pembuktiannya gimana, saksinya ada enggak. Ini yang menjadi tantangan ke depannya," ujar Umi.
Dia pun mendorong agar regulasi yang ada perlu dilengkapi. Terkait penindakan potensi pelanggaran Pilkada terutama money politic dengan transaksi elektronik. Sehingga apabila terjadi dugaan tindakan tersebut, dapat diantisipasi dan ditangani dengan regulasi yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 21 November 2024: Di Kantor Kelurahan Condongcatur
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda DIY Produktifkan Lahan Kadar Keasaman Tinggi di Galur
- Jadwal dan Lokasi Keberangkatan Bus DAMRI di Jogja
- Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Kamis 21 November 2024
- Prakiraan Cuaca Hari Ini di Jogja dan Sekitarnya, BMKG: Masih Didera Hujan
Advertisement
Advertisement