Advertisement

Praktik Politik Uang Menggunakan eMoney? Ini Tanggapan Bawaslu Bantul

Stefani Yulindriani Ria S. R
Sabtu, 05 Oktober 2024 - 23:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Praktik Politik Uang Menggunakan eMoney? Ini Tanggapan Bawaslu Bantul Ilustrasi e-money. - freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul akan mengkaji langkah penelusuran politik uang (money politik) dengan menggunakan e-money di Pilkada.

Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho menyampaikan, pihaknya terus berupaya mencegah adanya money politic baik secara langsung maupun melalui transaksi elektronik. "Upaya pencegahan dilakukan dengan mengundang organisasi masyarakat (ormas) dan tim pemenangan paslon bupati dan wakil, sudah kami sampaikan secara detail kalau politik uang di Pilkada kalau melanggar bisa dipidana," ujarnya, Sabtu (5/10/2024).

Advertisement

Meski begitu, Didik mengakui pihaknya kesulitan untuk menelusuri apabila terjadi dugaan money politic secara elektronik. "Agak sulit kalau money politik lewat e-money, mungkin bisa [penanganan], kami harus melakukan penelusuran," lanjutnya.

BACA JUGA: Golkar Targetkan Kemenangan 65 Persen di Pilkada Wilayah Jateng

Dia menuturkan, penindakan terkait money politic yang dilakukan melalui transaksi elektronik perlu diatur lebih lanjut dalam aturan teknis. Baik untuk pencegahan maupun penindakannya. "Potensi itu [money politic] kami sampaikan, harapannya para pihak bisa melakukan pencegahan terkait hal itu [money politic]," katanya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu DIY, Umi Ilyana mengatakan, modus yang digunakan dalam melakukan money politik berubah seiring waktu. Dia menuturkan, pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, modus money politic masih dilakukan secara konvensional. 

"Saat itu orang masih bawa dalam bentuk tas kresek, kemudian uang masih ditenteng. Sekarang teknologi berubah, trendnya berubah, orang sudah pakai [transaksi] elektronik," jelasnya.

Dia menuturkan, hal itu menjadi tantangan tersendiri bagi Bawaslu untuk mengawasi dan menindak dugaan money politic dengan transaksi elektronik. Hal itu lantaran pembuktian dalam money politic perlu dibuktikan dengan syarat formil dan materiil. 

"Kalau misal ada money politik dengan e-money, ini pembuktiannya gimana, saksinya ada enggak. Ini yang menjadi tantangan ke depannya," ujar Umi.

Dia pun mendorong agar regulasi yang ada perlu dilengkapi. Terkait penindakan potensi pelanggaran Pilkada terutama money politic dengan transaksi elektronik. Sehingga apabila terjadi dugaan tindakan tersebut, dapat diantisipasi dan ditangani dengan regulasi yang ada. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pria 35 Tahun Tewas Terjatuh dari Lantai 15 Apartemen Jakarta

News
| Minggu, 06 Oktober 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement