Terjadi Lagi, Anak di Gunungkidul Jadi Korban Pencabulan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus kekerasan seksual kembali terjadi terhadap anak di Gunungkidul. Kali ini aksi bejat itu menimpa seorang anak berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan kejadian tersebut terungkap ketika si anak bercerita kepada ayahnya bahwa pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah Jalan di Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, terduga pelaku melakukan cabul kepada anak tersebut.
Advertisement
Terkejut dan takut, korban kemudian memberontak dan menangis. “Kejadiannya 10 September. Tapi korban baru cerita ke bapaknya Selasa, 1 Oktober kemarin. Pelaku anak 14 tahun juga, tetapi tidak saling kenal,” kata Mirza, Senin (7/10/2024).
Atas kejadian tersebut selanjutnya ayah korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul.
Kepala Dinas Pendidikan (SD) Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan pihaknya telah mendengar kejadian tersebut. Kasus itu juga telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. “Bukan pelajar sekolah dasar. Informasi dari Kapolsek, pelajar ini sekolah di Madrasah Tsanawiyah,” kata Nunuk.
BACA JUGA: Anak 11 Tahun di Gunungkidul Jadi Korban Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual juga menimpa anak umur 11 tahun. Pelaku berinisial HP, 19, mencabuli korban di sebuah rumah kosong dekat sekolah.
Bahkan, kasus paling parah ketika guru mengaji berinisial S, 31 mencabuli delapan muridnya di Kapanewon Saptosari. S dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian S terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Puluhan Anak
Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul, Asti Wijayanti, sejak Januari-17 September 2024, ada 35 anak di Gunungkidul menjadi korban kekerasan seksual.
Dari 35 anak itu, sebanyak 26 orang di antaranya anak perempuan dan sembilan lainnya laki-laki.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini menegaskan bahwa korban atau kasus KS yang terjadi tidak boleh ditutupi. Perlu ada perubahan pola pikir ihwal korban adalah aib dan kasus yang memalukan. Perubahan pola pikir itu akan mengarahkan pada penanganan KS lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada Sleman, Harda-Danang Gelar Silaturahmi dengan Ponpes Wahid Hasyim
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Kamis 21 November 2024
- Jalur Trans Jogja ke Sejumlah Mall dan Kampus di Jogja
- Jadwal SIM Keliling Bantul Kamis 21 November 2024: Di Polsek Srandakan
- Jadwal Pemadaman Listrik di Kota Jogja, Sleman, Bantul dan Gunungkidul, Kamis 21 November 2024, Cek Lokasi Terdampak di Sini
Advertisement
Advertisement