Fakta Janggal Temuan 11 Bayi di Pakem Sleman, KPAI Buka Suara
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Ilustrasi korban kekerasan seksual./Pixabay
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus kekerasan seksual kembali terjadi terhadap anak di Gunungkidul. Kali ini aksi bejat itu menimpa seorang anak berusia 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Achmad Mirza mengatakan kejadian tersebut terungkap ketika si anak bercerita kepada ayahnya bahwa pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah Jalan di Kapanewon Ponjong, Gunungkidul, terduga pelaku melakukan cabul kepada anak tersebut.
Terkejut dan takut, korban kemudian memberontak dan menangis. “Kejadiannya 10 September. Tapi korban baru cerita ke bapaknya Selasa, 1 Oktober kemarin. Pelaku anak 14 tahun juga, tetapi tidak saling kenal,” kata Mirza, Senin (7/10/2024).
Atas kejadian tersebut selanjutnya ayah korban kemudian melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul.
Kepala Dinas Pendidikan (SD) Gunungkidul, Nunuk Setyowati mengatakan pihaknya telah mendengar kejadian tersebut. Kasus itu juga telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. “Bukan pelajar sekolah dasar. Informasi dari Kapolsek, pelajar ini sekolah di Madrasah Tsanawiyah,” kata Nunuk.
BACA JUGA: Anak 11 Tahun di Gunungkidul Jadi Korban Dugaan Pencabulan
Sebelumnya, kasus kekerasan seksual juga menimpa anak umur 11 tahun. Pelaku berinisial HP, 19, mencabuli korban di sebuah rumah kosong dekat sekolah.
Bahkan, kasus paling parah ketika guru mengaji berinisial S, 31 mencabuli delapan muridnya di Kapanewon Saptosari. S dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian S terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Gunungkidul, Asti Wijayanti, sejak Januari-17 September 2024, ada 35 anak di Gunungkidul menjadi korban kekerasan seksual.
Dari 35 anak itu, sebanyak 26 orang di antaranya anak perempuan dan sembilan lainnya laki-laki.
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini menegaskan bahwa korban atau kasus KS yang terjadi tidak boleh ditutupi. Perlu ada perubahan pola pikir ihwal korban adalah aib dan kasus yang memalukan. Perubahan pola pikir itu akan mengarahkan pada penanganan KS lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPAI soroti kejanggalan temuan 11 bayi di Sleman. Diduga ada praktik perdagangan bayi berkedok adopsi dan penitipan anak.
Bek Persib Bandung Frans Putros masuk skuad sementara Irak untuk Piala Dunia 2026 dan berpeluang mencetak sejarah bagi Liga Indonesia.
Rumah di Panggungharjo Bantul terbakar dini hari diduga korsleting listrik, kerugian sekitar Rp20 juta
AAP rilis panduan baru: waktu istirahat sekolah wajib dilindungi sebagai kebutuhan dasar anak, bukan kemewahan. Simak manfaat medisnya di sini.
Satgas PPKS UPNVY selidiki dugaan kekerasan seksual yang viral di media sosial dengan komitmen perlindungan korban dan investigasi objektif.
Ibunda Fedi Nuril, Gusmawati Nuril binti Hasan Basri, meninggal dunia pada Selasa 19 Mei 2026. Unggahan duka banjir doa dari penggemar.