Advertisement
Bentuk Tim Pengawasan Siber Pilkada Kulonprogo, Bawaslu Gandeng Aparat Hukum
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengawasan kampanye Pilkada Kulonprogo di ruang digital ditingkatkan oleh Bawaslu. Peningkatan pengawasan itu dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum, yaitu Polres dan Kejaksaan Negeri Kulonprogo.
Sebagai langkah awal akan diselenggarakan koordinasi pada Rabu (9/10/2024).
Advertisement
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kulonprogo, Muh. Isnaini menyebut sudah membentuk tim khusus yang melakukan pengawasan kampanye di ruang siber.
Sejauh pengawasan tim siber Bawaslu Kulonprogo itu terhadap kampanye digital, jelas Isnaini, belum ditemukan pelanggaran.
Selain memantau, tim siber ini juga menerima aduan masyarakat terhadap kampanye digital. Aduan masyarakat terkait kampanye di ruang siber ini dapat disampaikan langsung hingga kanal-kanal yang sudah disediakan Bawaslu Kulonprogo. "Kami juga bikin kelompok kerja kampanye negatif dengan lembaga lain, termasuk kejaksaan dan kepolisian yang menangani kampanye digital," ujar dia.
Penguatan kelompok kerja ini akan dilakukan pada koordinasi yang akan segera digelar itu. "Targetnya merumuskan kinerja bersama, termasuk penanganan pelanggaran konten kampanye digital," kata dia.
BACA JUGA: Pemkot Solo Pastikan Tak Ada ASN Terlibat Kampanye
Selain aparat penegak hukum, lanjut Isnaini, Bawaslu Kulonprogo juga bekerjasama dengan Pemkab Kulonprogo, terutama Dinas Komunikasi dan Kesbangpol untuk pencegahan kampanye negatif di ruang digital. "Kerja sama ini termasuk menurunkan konten digital yang melanggar, kami juga di bawah supervisi Bawaslu DIY dalam penanganan siber ini," katanya.
Kerja sama platform digital untuk menyukseskan Pilkada 2024, sambung Isnaini, dilakukan Bawaslu RI. Kolaborasi perusahaan penyedia platform digital ini terutama untuk mengendalikan ruang digital agar tidak menyiarkan berita bohong, kampanye negatif, dan provokasi lainnya.
Isnaini menyebut pihaknya juga berkewajiban melaporkan pelanggaran kampanye digital ke Bawaslu RI. "Agar nanti konten yang melanggar dapat diturunkan dari platform.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat Senilai Rp8,1 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alkap DPRD Gunungkidul Belum Juga Terbentuk, Pembahasan Rancangan APBD 2025 Terhambat
- Ribuan Seniman dan Warga Jogja Tampil pada Gelaran WJNC #9, Usung Tema Gatotkaca Wirajaya
- Polisi Ungkap Modus Pencurian Mobil Rental, Pelaku Sewa Mobil Kemudian Gandakan Kunci dan Pasang GPS
- Hutang Pajak Tambang Kulonprogo Baru Terbayar Rp605,8 Juta dari Total Rp7 Miliar
- Lantik Pengurus Baru, 234SC Sleman Siap Jadi Ormas Inklusif
Advertisement
Advertisement