Advertisement

Bentuk Tim Pengawasan Siber Pilkada Kulonprogo, Bawaslu Gandeng Aparat Hukum

Triyo Handoko
Selasa, 08 Oktober 2024 - 17:47 WIB
Arief Junianto
Bentuk Tim Pengawasan Siber Pilkada Kulonprogo, Bawaslu Gandeng Aparat Hukum Pilkada 2024 - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO—Pengawasan kampanye Pilkada Kulonprogo di ruang digital ditingkatkan oleh Bawaslu. Peningkatan pengawasan itu dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum, yaitu Polres dan Kejaksaan Negeri Kulonprogo.

Sebagai langkah awal akan diselenggarakan koordinasi pada Rabu (9/10/2024).

Advertisement

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kulonprogo, Muh. Isnaini menyebut sudah membentuk tim khusus yang melakukan pengawasan kampanye di ruang siber.

Sejauh pengawasan tim siber Bawaslu Kulonprogo itu terhadap kampanye digital, jelas Isnaini, belum ditemukan pelanggaran.

Selain memantau, tim siber ini juga menerima aduan masyarakat terhadap kampanye digital. Aduan masyarakat terkait kampanye di ruang siber ini dapat disampaikan langsung hingga kanal-kanal yang sudah disediakan Bawaslu Kulonprogo. "Kami juga bikin kelompok kerja kampanye negatif dengan lembaga lain, termasuk kejaksaan dan kepolisian yang menangani kampanye digital," ujar dia.

Penguatan kelompok kerja ini akan dilakukan pada koordinasi yang akan segera digelar itu. "Targetnya merumuskan kinerja bersama, termasuk penanganan pelanggaran konten kampanye digital," kata dia.

BACA JUGA: Pemkot Solo Pastikan Tak Ada ASN Terlibat Kampanye

Selain aparat penegak hukum, lanjut Isnaini, Bawaslu Kulonprogo juga bekerjasama dengan Pemkab Kulonprogo, terutama Dinas Komunikasi dan Kesbangpol untuk pencegahan kampanye negatif di ruang digital. "Kerja sama ini termasuk menurunkan konten digital yang melanggar, kami juga di bawah supervisi Bawaslu DIY dalam penanganan siber ini," katanya.

Kerja sama platform digital untuk menyukseskan Pilkada 2024, sambung Isnaini, dilakukan Bawaslu RI. Kolaborasi perusahaan penyedia platform digital ini terutama untuk mengendalikan ruang digital agar tidak menyiarkan berita bohong, kampanye negatif, dan provokasi lainnya.

Isnaini menyebut pihaknya juga berkewajiban melaporkan pelanggaran kampanye digital ke Bawaslu RI. "Agar nanti konten yang melanggar dapat diturunkan dari platform.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Jawa Barat Senilai Rp8,1 Miliar

News
| Selasa, 08 Oktober 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Staycation di Hotel Masih Ngetren, Simak Tipsnya

Wisata
| Kamis, 03 Oktober 2024, 21:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement