Warga Kelurahan Patangpuluhan, Kota Jogja, Sulap Galon Bekas Jadi Produk Bernilai Jual
Kelurahan Patangpuluhan, Jogja, melatih warga mengolah galon bekas dan kain perca menjadi kerajinan bernilai jual untuk mengurangi sampah.
Anggota DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini sedang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah Gunungkidul yang harus segera diselesaikan di RR Paripurna, Wonosari, Gunungkidul, Rabu, (9/10/2024). Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menggelar rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Gunungkidul 2024–2029 di Ruang Rapat (RR) Paripurna, Kalurahan Wonosari, Wonosari, Rabu, (9/10/2024).
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan penetapan calon pimpinan itu mendasarkan pada surat rekomendasi DPP PDIP, Nasdem, PKB, dan Golkar.
BACA JUGA: Alkap DPRD Gunungkidul Belum Juga Terbentuk, Pembahasan Rancangan APBD 2025 Terhambat
Ketua dijabat Endang Sri Sumiyartini PDIP, Wakil Ketua (Waket) I Wulan Tustiana, Waket II Suwignyo, dan Waket III Heri Nugroho.
Selain penetapan calon pimpinan, rapat paripurna itu juga menetapan susunan keanggotaan fraksi DPRD hasil perubahan, yaitu Nasdem dengan ketua Rian Eko Wibowo dan PDIP dengan ketua Agus Joko Kriswanto.
“Dari hasil usulan pimpinan definitif akan kami ajukan ke Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul. Setelah itu tinggal menunggu SK Gubernur, baru kami lantik,” kata Sulistyohadi ditemui di RR Paripurna, Rabu.
Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto mengatakan surat yang dikirim partai politik diumumkan dan dijadikan dasar penetapan melalui Keputusan DPRD.
Surat tersebut berasal dari DPC PDIP No. 156/IN/DPC/X/2024, lalu DPD Nasdem No. 086/DPD NasDem/GK/VIII/2024, kemudian DPC PKB No. 21/DPC-24.03/02/IX/2024, dan DPD Golkar No. 112/GOLKAR-GK/IX/2024.
Endang Sri Sumiyartini mengaku bersyukur surat rekomedasi tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah pelantikan dilakukan, dia akan langsung membentuk alat kelengkapan (Alakp) dewan lain agar segara dapat membahas Rancangan APBD (RAPBD) 2024.
Alkap tersebut yaitu Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
“Kalau Alkap sudah selesai, nanti kami akan menyelesaikan tiga Rancangan Perda yang masih ada. Total ada 12 Perda yang kami kerjakan,” kata Endang.
Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda Pemakaman, Perparkiran, dan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kelurahan Patangpuluhan, Jogja, melatih warga mengolah galon bekas dan kain perca menjadi kerajinan bernilai jual untuk mengurangi sampah.
Persebaya ditahan PSS Sleman 2-2 di Stadion GBT. Bernardo Tavares kecewa gagal meraih tiga poin dan Ernando Ari menyampaikan belasungkawa.
Kerusuhan Prancis pada 17 Oktober berdampak pada 1.500 gerai ritel, dengan kerugian sektor perdagangan diperkirakan ratusan juta euro.
Palangka Raya memperpanjang status darurat karhutla hingga 9 November 2026. Sebanyak 2.458 penerbangan terdampak kabut asap.
Paus Leo XIV kembali tampil di Vatikan setelah operasi paru-paru. Pemeriksaan jaringan mengonfirmasi adanya adenokarsinoma paru-paru.
Polda Jabar membongkar pabrik Tramadol dan Heximer ilegal di Bandung yang mampu memproduksi 8 juta butir obat per hari.