Advertisement
Sah! Endang Sri Sumiyartini Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Gunungkidul

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menggelar rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Gunungkidul 2024–2029 di Ruang Rapat (RR) Paripurna, Kalurahan Wonosari, Wonosari, Rabu, (9/10/2024).
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan penetapan calon pimpinan itu mendasarkan pada surat rekomendasi DPP PDIP, Nasdem, PKB, dan Golkar.
Advertisement
BACA JUGA: Alkap DPRD Gunungkidul Belum Juga Terbentuk, Pembahasan Rancangan APBD 2025 Terhambat
Ketua dijabat Endang Sri Sumiyartini PDIP, Wakil Ketua (Waket) I Wulan Tustiana, Waket II Suwignyo, dan Waket III Heri Nugroho.
Selain penetapan calon pimpinan, rapat paripurna itu juga menetapan susunan keanggotaan fraksi DPRD hasil perubahan, yaitu Nasdem dengan ketua Rian Eko Wibowo dan PDIP dengan ketua Agus Joko Kriswanto.
“Dari hasil usulan pimpinan definitif akan kami ajukan ke Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul. Setelah itu tinggal menunggu SK Gubernur, baru kami lantik,” kata Sulistyohadi ditemui di RR Paripurna, Rabu.
Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto mengatakan surat yang dikirim partai politik diumumkan dan dijadikan dasar penetapan melalui Keputusan DPRD.
Surat tersebut berasal dari DPC PDIP No. 156/IN/DPC/X/2024, lalu DPD Nasdem No. 086/DPD NasDem/GK/VIII/2024, kemudian DPC PKB No. 21/DPC-24.03/02/IX/2024, dan DPD Golkar No. 112/GOLKAR-GK/IX/2024.
Endang Sri Sumiyartini mengaku bersyukur surat rekomedasi tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah pelantikan dilakukan, dia akan langsung membentuk alat kelengkapan (Alakp) dewan lain agar segara dapat membahas Rancangan APBD (RAPBD) 2024.
Alkap tersebut yaitu Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
“Kalau Alkap sudah selesai, nanti kami akan menyelesaikan tiga Rancangan Perda yang masih ada. Total ada 12 Perda yang kami kerjakan,” kata Endang.
Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda Pemakaman, Perparkiran, dan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Upaya Penghilangan BB di Agensi Perjalanan Haji, Jubir KPK: Yaqut Cholil Kooperatif
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Festival Andong Buka Dies Natalis FKH UGM
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini, Jumat 15 Agustus 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY Hari Ini Jumat 15 Agustus 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 15 Agustus 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Tarif Rp12.000, Ini Jadwal Angkutan dari Parangtritis ke Malioboro
Advertisement
Advertisement