Izin Klinik KDMP Tamanmartani Masih Berproses di Dinkes Sleman
KDMP Tamanmartani masih menunggu izin operasional Klinik Pratama dari Dinkes Sleman usai proses visitasi dan evaluasi lapangan.
Anggota DPRD Gunungkidul, Endang Sri Sumiyartini sedang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah Gunungkidul yang harus segera diselesaikan di RR Paripurna, Wonosari, Gunungkidul, Rabu, (9/10/2024). Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul menggelar rapat paripurna penetapan pimpinan DPRD Gunungkidul 2024–2029 di Ruang Rapat (RR) Paripurna, Kalurahan Wonosari, Wonosari, Rabu, (9/10/2024).
Sekretaris DPRD Gunungkidul, Purwono Sulistyohadi mengatakan penetapan calon pimpinan itu mendasarkan pada surat rekomendasi DPP PDIP, Nasdem, PKB, dan Golkar.
BACA JUGA: Alkap DPRD Gunungkidul Belum Juga Terbentuk, Pembahasan Rancangan APBD 2025 Terhambat
Ketua dijabat Endang Sri Sumiyartini PDIP, Wakil Ketua (Waket) I Wulan Tustiana, Waket II Suwignyo, dan Waket III Heri Nugroho.
Selain penetapan calon pimpinan, rapat paripurna itu juga menetapan susunan keanggotaan fraksi DPRD hasil perubahan, yaitu Nasdem dengan ketua Rian Eko Wibowo dan PDIP dengan ketua Agus Joko Kriswanto.
“Dari hasil usulan pimpinan definitif akan kami ajukan ke Gubernur DIY melalui Bupati Gunungkidul. Setelah itu tinggal menunggu SK Gubernur, baru kami lantik,” kata Sulistyohadi ditemui di RR Paripurna, Rabu.
Ketua Sementara DPRD Gunungkidul, Agus Joko Kriswanto mengatakan surat yang dikirim partai politik diumumkan dan dijadikan dasar penetapan melalui Keputusan DPRD.
Surat tersebut berasal dari DPC PDIP No. 156/IN/DPC/X/2024, lalu DPD Nasdem No. 086/DPD NasDem/GK/VIII/2024, kemudian DPC PKB No. 21/DPC-24.03/02/IX/2024, dan DPD Golkar No. 112/GOLKAR-GK/IX/2024.
Endang Sri Sumiyartini mengaku bersyukur surat rekomedasi tersebut telah ditetapkan dalam rapat paripurna. Setelah pelantikan dilakukan, dia akan langsung membentuk alat kelengkapan (Alakp) dewan lain agar segara dapat membahas Rancangan APBD (RAPBD) 2024.
Alkap tersebut yaitu Komisi, Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK).
“Kalau Alkap sudah selesai, nanti kami akan menyelesaikan tiga Rancangan Perda yang masih ada. Total ada 12 Perda yang kami kerjakan,” kata Endang.
Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda Pemakaman, Perparkiran, dan Pencabutan Perda Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KDMP Tamanmartani masih menunggu izin operasional Klinik Pratama dari Dinkes Sleman usai proses visitasi dan evaluasi lapangan.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.