11 Bahaya Main HP di Ruangan Gelap yang Sering Tidak Disadari
Main HP di ruangan gelap bisa memicu mata lelah, mata kering, hingga gangguan tidur. Simak 11 dampak yang perlu diwaspadai.
Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho/Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul meminta tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta memperbaiki laporan terkait dengan adanya seorang pimpinan salah satu partai politik (parpol) pengusung paslon lain atas dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu.
Alasannya, Bawaslu menilai laporan dengan tanda bukti penyampaian laporan No. 003/LP/PB/Kab/15.02/x/ 2024 tersebut belum kuat untuk menyeret salah satu pimpinan salah satu parpol tersebut dalam ranah pidana Pemilu.
"Jadi kami minta kepada pelapor untuk memperbaiki laporan. Hal ini didasarkan kepada hasil kajian yang kami buat," kata Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho, Kamis (10/10/2024).
Perbaikan yang dimaksudkan oleh Didik adalah soal substansi laporan dan terkait dengan apa yang dilaporkan.
Untuk itu Bawaslu Bantul, kata Didik, memberikan waktu 2 x 24 jam atau Sabtu (12/10/2024), kepada tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta untuk melakukan perbaikan.
Diakuinya, syarat perbaikan itu sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu No.9/2024. Terkait dengan rincian substansi yang harus diperbaiki oleh tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Didik enggan membeberkan.
Dia menyatakan jika perbaikan itu lebih kepada apa yang akan disampaikan kepada Bawaslu.
"Intinya kami minta pelapor untuk memperbaiki hal-hal yang kemudian perlu disampaikan kepada Bawaslu," katanya.
Sementara itu, Ketua tim hukum dan advokasi paslon Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman mengaku sampai Kamis (10/10/2024), pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Bawaslu Bantul terkait dengan adanya permintaan dari lembaga pengawas tersebut agar timnya melakukan perbaikan laporan.
"Sampai petang ini kami belum dapat malahan. Kalau diminta melakukan perbaikan laporan, bagian mana yang harus diperbaiki? Karena kami belum mendapatkan laporan dari Bawaslu terkait hal itu," ucapnya.
BACA JUGA: Berikut Jadwal Debat Paslon Pilkada Bantul 2024
Sigit menyatakan, secara bukti dan laporan yang diserahkan ke Bawaslu pada pelaporan Selasa (10/10/2024), harusnya sudah kuat.
Oleh karena itu, Sigit mengaku masih akan menunggu laporan dari Bawaslu terkait dengan kenapa dan bagian mana yang harus dibenahi dari pelaporan yang disampaikannya.
"Jadi kalau sudah ada laporan, kami baru bisa tahu mana yang harus dilakukan perbaikan. Tapi dengan laporan dan bukti yang ada, harusnya sudah jelas, bukan kami harus melakukan perbaikan laporan," ucap Sigit.
Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta resmi melayangkan surat laporan terkait dengan dugaan penghinaan dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh S, salah satu juru kampanye dari paslon lainnya ke Bawaslu Bantul.
Pelaporan ke Bawaslu ini penting, sebagai langkah awal, apakah nantinya dugaan penghinaan dan pelanggaran pemilu tersebut bisa ditindak lanjuti dengan pelaporan ke kepolisian dan pidana pemilu.
“Jadi, sudah kami laporkan kemarin, hari Selasa [8/10/2024]. Kami laporkan resmi terkait dengan dugaan beredarnya Voice Note (VN) dari saudara S, dan laporan kami langsung diterima oleh Ketua Bawaslu Bantul, Didik Joko Nugroho. Kami melaporkan S, yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu,” kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Paslon 02 Abdul Halim Muslih-Aris Suharyanta, Sigit Fajar Rahman.
Sejauh ini, kata Sigit, pihaknya juga telah menerima Tanda Bukti Penyampaian Laporan dari Bawaslu Bantul bernomor 003/LP/PB/Kab/15.02/x/2024.
Fajar juga menyatakan saat ini masih menunggu kajian dari Bawaslu Bantul, apakah tindakan yang dilakukan oleh S, yang diduga melakukan penghinaan, fitnah, penyampaian kabar bohong dan pelanggaran pemilu itu bisa dibawa ke ranah pidana.
Pasalnya, Bawaslu punya kewenangan untuk melakukan kajian bersama dengan sejumlah pihak, baik kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam forum yang dibentuk untuk menangani dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu (Sentra Gakkumdu).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Main HP di ruangan gelap bisa memicu mata lelah, mata kering, hingga gangguan tidur. Simak 11 dampak yang perlu diwaspadai.
Jadwal SIM Keliling dan Samsat Malam SSA Bantul Agustus 2026 lengkap dengan syarat perpanjangan SIM serta layanan PKB tahunan.
Jadwal SIM Keliling Sleman Agustus 2026 lengkap di SCH, MPP, dan SIMMADE beserta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal SIM Keliling Jogja Agustus 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta biaya resmi.
Amazon untuk pertama kalinya menembus kapitalisasi pasar US$3 triliun setelah sahamnya melonjak berkat kinerja AWS dan optimisme bisnis AI.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Selasa 4 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.