Polresta Jogja Ringkus 13 Orang, Ribuan Pil Y dan Belasan Gram Ganja Disita
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Satresnarkoba Polresta Jogja menangkap 13 tersangka dalam kasus peredaran obat berbahaya (obaya), sabu-sabu, tembakau sintetis dan ganja. Sebanyak 46.488 butir obaya dan beberapa jenis narkotika lainnya disita dalam pengungkapan ini.
Kapolresta Jogja, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menjelaskan pengungkapan pertama dengan tersangka AN, 29 tahun, laki-laki, residivis narkoba yang karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, di wilayah Tridadi, Sleman, 10 September 2024. “Setelah diinterogasi, mengaku menggunakan sabu-sabu bersama IA dan FA. Kemudian pada hari yang sama di wilayah Mertoyudan, Magelang, Jawa Tengah, petugas menangkap IA, 21 tahun dan FA, 22 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers di Polresta Jogja, Senin (14/10/2024).
Advertisement
Dari tersangka AN ditemukan narkotika sabu seberat 1,6 gram, 2.000 butir pil warna putih bersimbol Y, narkotika tembakau sintetis berat kurang-lebih 0,6 gram. Sedangkan dari tersangka IA dan FA ditemukan sebuah sedotan warna putih yang salah satu ujungnya dilubangi kecil-kecil dan sebuah botol minum yang tutupnya terdapat dua lubang yang didalamnya berisi air bening dan 1 buah pipet yang masih terdapat sabu-sabu.
Terhadap AN disangkakan Pasal 112 (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30/2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar dan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
“Terhadap IA dan FA disangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” katanya.
Tersangka berikutnya yakni ERG, 20 tahun, laki-laki, dengan barang bukti 19 gram ganja. ERG dikenakan Pasal 111 (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar.
Kasus berikutnya melibatkan ABS, 39 tahun dan F, 32 tahun, keduanya residivis kasus narkoba. Dari ABS didapatkan 4.000 butir pil warna putih bersimbol Y, sementara dari F hanya didapati uang sebesar Rp300.000.
Terhadap ABS disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Terhadap F disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 /2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Tersangka berikutnya SAN, 20 tahun, dengan barang bukti 1.850 butir pil warna putih bersimbol Y, yang disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehata. dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Kemudian EK, 43 tahun dengan barang bukti butir 90 pil warna putih bersimbol Y dan disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
BACA JUGA: Gerebek Lab Narkoba di Bali, BNN Temukan Jenis Narkotika yang Belum Pernah Ada di Indonesia
Kasus selanjutnya yakni dengan tersangka terhadap OI, 26 tahun, dengan barang bukti 148 butir pil warna putih bersimbol Y. “Terhadap OI disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” ujarnya.
Pengungkapan selanjutnya melibatkan target operasi IGS, 20 tahun dan G, 39 tahun. Dari E didapatkan 38.000 butir pil warna putih bersimbol Y. Terhadap IGS dan E disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Berikutnya yakni ERP, 20, tahun, dengan barang bukti 200 butir pil warna putih bersimbol Y. ERP disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
tersangka terakhir yakni BHS, 28 tahun, dengan barang bukti 200 butir pil warna putih bersimbol Y. Terhadap BHS disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
- Kemiskinan Sleman Turun Tipis, BPS Sebut Daya Beli dan Inflasi Jadi Biang
Advertisement
Advertisement