Advertisement

Tanah Kasultanan Dimanfaatkan untuk Kebaikan Masyarakat

Media Digital
Jum'at, 18 Oktober 2024 - 21:17 WIB
Arief Junianto
Tanah Kasultanan Dimanfaatkan untuk Kebaikan Masyarakat (Dari kiri ke kanan) Narasumber Beny Budyo Winahyu, Moh. Qoyim Autad, Agus Langgeng Basuki, dan Aris Eko Nugroho dalam Rembag Kaistimewaan: Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kasultanan di Sasono Hinggil, Patehan, Kraton, Kota Jogja, Jumat (18/10/2024). - Istimewa

Advertisement

JOGJA—Masyarakat bisa memanfaatkan tanah Kasultanan dan Kadipaten untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan.

Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan, Aris Eko Nugroho, mengatakan tujuan pemanfaatan tanah tersebut masuk dalam peraturan Dana Keistimewaan (Danais), yang kemudian memiliki beberapa turunan peraturan.

Advertisement

Saat ini, banyak kalurahan yang memanfaatkan tanah Kasultanan untuk program pertanian di wilayahnya. Ada yang menjadikan tanah Kasultanan di kalurahan menjadi Lumbung Mataram atau mirip dengan konsep tersebut.

Secara garis besar, Lumbung Mataram merupakan pusat pertanian masyarakat yang berisi tanaman pangan. “Sekarang ini banyak kalurahan mencoba model embrio Lumbung Mataram. Tanah dari Kasultanan di kalurahan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama petani miskin. Para petani milenial sekarang juga memanfaatkan tanah ini,” kata Aris, dalam Rembag Kaistimewaan: Tata Cara Pemanfaatan Tanah Kasultanan di Sasono Hinggil, Patehan, Kraton, Kota Jogja, Jumat (18/10/2024).

Meski tujuan utama tanah Kasultanan dan Kadipaten untuk kebudayaan, sosial, dan kesejahteraan, masyarakat perlu paham jenis dan cara memanfaatkan tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Perwakilan dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa (organisasi di Kraton Jogja yang berwenang mengelola pertanahan), Agus Langgeng Basuki mengatakan tanah Kasultanan terbagi menjadi dua jenis, yaitu tanah keprabon dan bukan keprabon.

Tanah keprabon merupakan lahan yang Kraton Jogja gunakan untuk istana dan kelengkapannya. Tanah jenis ini misalnya Alun-alun, Masjid Gede, dan lainnya.

Sementara tanah Kasultanan bukan keprabon bisa masyarakat manfaatkan dengan segala ketentuannya. Untuk tanah Kasultanan bukan keprabon terdapat beberapa jenis seperti hak anggaduh, angganggo, hingga magersari.

Setiap jenis berbeda peruntukan pemanfaatan dan penggunanya. Pemanfaatan tanah Kasultanan bisa sangat luas, dan menyentuh semua level kehidupan masyarakat. “Apabila hendak memanfaatkan tanah Kasultanan, masyarakat perlu terlebih dahulu mengecek status tanah di kalurahan. Kemudian sertakan syarat-syarat, yang mencakup tujuan pemanfaatan tanah, rekomendasi tata ruang, identitas pemohon, dan sebagainya,” kata Langgeng.

Tanah Kasultanan yang berada dalam pengelolaan kalurahan tidak bisa dimanfaatkan untuk tempat tinggal. Tanah jenis itu bisa untuk kegiatan ekonomi, pertanian, kebudayaan, dan lainnya.

Sementara, tanah Kasultanan yang berada di luar pengelolaan kalurahan bisa untuk tempat tinggal. Setelah semua syarat terpenuhi, masyarakat bisa mengajukannya ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) DIY.

Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan DPTR DIY, Moh. Qoyim Autad, mengatakan proses selanjutnya berupa verifikasi administrasi dan tinjauan lapangan.

Apabila semua sudah sesuai aturan, selanjutnya akan berproses di KHP Datu Dana Suyasa. Aturan penggunaan tanah Kasultanan dan Kadipaten bisa merujuk pada tiga peraturan.

Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) DIY No.33/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten. Kedua, Pergub DIY No.49/2018 tentang Prosedur Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Ketiga, Pergub DIY No.24/2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. “Ini perlu diperhatikan, agar masyarakat tidak terkendala, permohonan pemanfaatan mudah,” katanya.

Penerima manfaat tanah Kasultanan, Beny Budyo Winahyu, mengatakan dia sudah cukup lama mengurus kemudian memanfaatkan tanah Kasultanan. Pemanfaatan berupa pembangunan infrastruktur jalan dan lainnya di bantaran Kali Gajah Wong.

Sebelumnya, daerah rumah Beny sering banjir. Jalanan di samping sungai juga sempit, hanya cukup untuk berjalan kaki. Setelah mendapatkan izin pemanfaatan tanah Kasultanan, kawasan bantaran sungai bisa diperlebar dan diperbaiki.

“Sebagai penerima manfaat, saya bersyukur sekali. Sekitar rumah saya beda sekali, sebelumnya sering kebanjiran, dari 2017 ke sini setelah mendapat manfaat tanah Kasultanan, enggak pernah kebanjiran lagi, sudah tertata, dulu kumuh. Kini jalanan juga sudah bisa untuk masuk mobil,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri Kabinet Prabowo Wajib Ikuti Penataran selama 3 Hari di Akmil Magelang

News
| Jum'at, 18 Oktober 2024, 20:57 WIB

Advertisement

alt

Komunitas Vespa di Jogja Memulai Perjalanan ke Sabang Demi Mendapatkan Biji Kopi Lokal Setiap Daerah

Wisata
| Rabu, 16 Oktober 2024, 11:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement