Pemda DIY Kembali Ingatkan ASN Wajib Netral di Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemda DIY melaluiBadan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Istimewa Yogyakarta (Kesbangpol DIY) kembali mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat kalurahan di wilayah setempat untuk menjaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024. Imbauan ini menyusul munculnya sejumlah fenomena ASN dan lurah yang terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon (paslon).
Plt Kepala Badan Kesbangpol DIY Anna Rina Herbranti mengatakan, netralitas ASN dalam setiap agenda politik selalu digaungkan pihaknya agar elemen masyarakat ini bisa melaksanakan aturan dan tidak membuat rusak citra institusi. Sebab, ada banyak fenomena yang terjadi saat agenda politik ASN mendukung salah satu paslon, padahal jelas dilarang.
Advertisement
"Sebenarnya perintahnya sudah jelas semua ASN termasuk lurah harus netral tidak boleh condong ke salah satu paslon, harus dimengerti semua," kata Anna, Minggu (20/10/2024).
BACA JUGA : Bawaslu Gunungkidul Temukan Sejumlah Dugaan Pelanggaran ASN dalam Pilkada 2024
Salah satu fenomena netralitas ASN yang disorot Anna yakni yang terjadi di Sleman beberapa waktu lalu. Pihaknya juga meminta agar kasus itu diselesaikan dengan optimal oleh Pemkab setempat dan memberikan sanksi yang sesuai dengan kriteria pelanggarannya. Pihaknya mewanti-wanti agar kabupaten kota lain juga ikut menjaga ASN masing-masing di wilayahnya.
"Mungkin Sleman sudah menegur ASN yang diduga melanggar. Jadi kami juga ikut memantau di kabupaten kota lain. Pasti ada teguran dari Sleman apabila diulang pasti ada tindak lanjutnya," jelasnya.
Anna meminta agar ASN di masa Pilkada untuk kerap menjaga sikap dan tutur kata baik di sosial media maupun di acara-acara tertentu, sehingga netralitas ASN bisa dijaga dengan optimal di wilayah setempat. "Dalam bertutur kata juga hati-hati karena paslon ini kan ada singkatan-singkatan, kalau kita lupa saat memberi sambutan di forum kemudian menyebut itu ya harus hati-hati," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kabupaten Sleman memeriksa Panewu Anom (Camat) Godean dan Lurah Sidoluhur terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan lurah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024.
"Surat panggilan klarifikasi sudah kami kirimkan secara patut sejak Senin (14/10) kemarin, dan hari ini telah dilakukan proses klarifikasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Sleman," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar.
Menurut dia, berdasarkan laporan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Godean, terdapat dugaan pelanggaran netralitas ASN dan lurah dalam kegiatan internal relawan atau tim pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada, Senin (7/10/2024).
BACA JUGA : Lagi, Bawaslu Gunungkidul Menerima Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
"Menindaklanjuti hasil pengawasan itu, Bawaslu Kabupaten Sleman mengambilalih kasus tersebut dan ditangani dugaan pelanggarannya saat ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kampanye Akbar di Pilkada Sleman, Paslon Boleh Berikan Hadiah Barang Maksimal Senilai Rp1 Juta
- Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke Inggris Diharap Jadi Pembuka Pengembalian Aset HB II
- Tabrak Pengendara setelah Terabas Lampu Merah, Pemotor Alami Luka Berat
- Pemkab Siapkan Rp52,7 Miliar untuk Makan Bergizi Gratis, Defisit APBD Bantul Kian Dalam
- Heboh Kabar Pembebasan Dirinya, Mary Jane Veloso Telepon Kedubes Filipina
Advertisement
Advertisement