Polda DIY Dalami Dugaan Mafia Tanah di Sleman, Empat Saksi
Polda DIY memeriksa empat saksi dan menyurati BPN dalam penyelidikan dugaan mafia tanah yang menimpa ahli waris Komaridin di Sleman.
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Perusahaan lini tekstil di bawah naungan BUMN, PT. Primissima melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada hampir seluruh karyawannya pada Oktober ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengungkapkan sejak 2018, PT. Primissima menunjukkan tanda-tanda tidak kondusif dalam menjalankan usahanya. Puncaknya pada 2024, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah PHK massal.
BACA JUGA: PHK di DIY Terbanyak di Kulonprogo
Pihak perusahaan telah membuat draf perjanjian bersama pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan sejumlah materi pokok. Pertama, kedua belah pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja. Perhitungan hak-hak pekerja ter-PHK didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selanjutnya hak PHK dan hak lainnya akan dibayarkan kepasa karyawan maksimal tanggal 31 Desember 2025.
"Penandatanganan perjanjian bersama terkait PHK karyawan sebanyak 402 orang itu dilakukan kemarin Senin-Jumat," terang Sutiasih pada Senin (21/10/2024).
Penandatanganan Perjanjian Bersama [PB] dilaksanakan sejak Senin (14/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024) dengan jumlah karyawan 402 orang. Setelah perjanjian bersama ini disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka pihak dari serikat pekerja ikut menindaklanjuti dari isi perjanjian tersebut serta mengawal terkait mekanisme pemenuhan hak karyawan agar sampai kepada karyawan yang bersangkutan.
Perjanjian bersama PHK yang ada di PT. Primissima akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Nantinya [PB] akan didaftarkan di PHI yang ada di Pengadilan Negeri Sleman supaya ini mengikat dan apa yang dijanjikan oleh perusahaan akan memberikan hak-haknya para pekerja yang ter-PHK," ungkapnya.
"Dinas Tenaga Kerja memantau sejak hari Selasa sampai Jumat, kami hadir di sana. Di situ kami membuka layanan rekrutmen tenaga kerja," ujarnya.
Menghadapi PHK massal ini, Disnaker mengambil sejumlah tindakan untuk menjembatani para korban PHK PT. Primissima. Di antaranya fasilitasi bagi korban PHK dengan menghadirkan perusahaan untuk mengadakan rekruitmen yang dilaksanakan di PT. Primissima pada 15-18 Oktober 2024.
"Kami menghadirkan empat perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang ter-PHK," ungkapnya.
Tak hanya itu, Dinasker juga memberikan layanan antar kerja di PT Primissima. Bila korban PHK ingin pindah ke lini wirausaha, Disnaker juga memfasilitasi korban PHK Primissima dengan rekomendasi pinjaman penguatan modal bagi pekerja ter-PHK di UPTD Penguatan Modal BKAD. Selain itu korban PHK juga diprioritaskan untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda DIY memeriksa empat saksi dan menyurati BPN dalam penyelidikan dugaan mafia tanah yang menimpa ahli waris Komaridin di Sleman.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.
Jadwal lengkap KA Prameks Jogja–Kutoarjo dan sebaliknya hari ini berdasarkan data resmi KAI Access.
BMKG memprakirakan cuaca DIY cerah pada Jumat 24 Juli 2026. Hujan ringan berpotensi terjadi di Samigaluh, Kalibawang, Tempel, Pakem, dan Cangkringan.
Kemkomdigi memperketat pengawasan registrasi kartu SIM berbasis biometrik untuk menekan penyalahgunaan nomor seluler dan kejahatan digital.
Jadwal lengkap KA Bandara YIA Jumat 24 Juli 2026 untuk layanan reguler dan Xpress dari Tugu Jogja maupun Bandara YIA.