Advertisement

Perusahaan BUMN Primissima PHK 402 Karyawan, Begini Penjelasan Disnaker Sleman

Catur Dwi Janati
Senin, 21 Oktober 2024 - 19:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Perusahaan BUMN Primissima PHK 402 Karyawan, Begini Penjelasan Disnaker Sleman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Perusahaan lini tekstil di bawah naungan BUMN, PT. Primissima melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada hampir seluruh karyawannya pada Oktober ini.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengungkapkan sejak 2018, PT. Primissima menunjukkan tanda-tanda tidak kondusif dalam menjalankan usahanya. Puncaknya pada 2024, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah PHK massal. 

Advertisement

BACA JUGA: PHK di DIY Terbanyak di Kulonprogo

Pihak perusahaan telah membuat draf perjanjian bersama pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan sejumlah materi pokok. Pertama, kedua belah pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja. Perhitungan hak-hak pekerja ter-PHK didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selanjutnya hak PHK dan hak lainnya akan dibayarkan kepasa karyawan maksimal tanggal 31 Desember 2025.

"Penandatanganan perjanjian bersama terkait PHK karyawan sebanyak 402 orang itu dilakukan kemarin Senin-Jumat," terang Sutiasih pada Senin (21/10/2024).

Penandatanganan Perjanjian Bersama [PB] dilaksanakan sejak Senin (14/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024) dengan jumlah karyawan 402 orang. Setelah perjanjian bersama ini disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka pihak dari  serikat pekerja ikut menindaklanjuti dari isi perjanjian tersebut serta mengawal terkait mekanisme pemenuhan hak karyawan agar sampai kepada karyawan yang bersangkutan.

Perjanjian bersama PHK yang ada di PT. Primissima akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Nantinya [PB] akan didaftarkan di PHI yang ada di Pengadilan Negeri Sleman supaya ini mengikat dan apa yang dijanjikan oleh perusahaan akan memberikan hak-haknya para pekerja yang ter-PHK," ungkapnya. 

"Dinas Tenaga Kerja memantau sejak hari Selasa sampai Jumat, kami hadir di sana. Di situ kami membuka layanan rekrutmen tenaga kerja," ujarnya. 

Menghadapi PHK massal ini, Disnaker mengambil sejumlah tindakan untuk menjembatani para korban PHK PT. Primissima. Di antaranya fasilitasi bagi korban PHK dengan menghadirkan perusahaan untuk mengadakan rekruitmen yang dilaksanakan di PT. Primissima pada 15-18 Oktober 2024.

"Kami menghadirkan empat perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang ter-PHK," ungkapnya. 

Tak hanya itu, Dinasker juga memberikan layanan antar kerja di PT Primissima. Bila korban PHK ingin pindah ke lini wirausaha, Disnaker juga memfasilitasi korban PHK Primissima dengan rekomendasi pinjaman penguatan modal bagi pekerja ter-PHK di UPTD Penguatan Modal BKAD. Selain itu korban PHK juga diprioritaskan untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan pada tahun 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kejagung Mendalami Kesaksian Sandra Dewi Terkait 88 Tas Mewah dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis

News
| Senin, 21 Oktober 2024, 22:27 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement