Perusahaan BUMN Primissima PHK 402 Karyawan, Begini Penjelasan Disnaker Sleman
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Perusahaan lini tekstil di bawah naungan BUMN, PT. Primissima melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada hampir seluruh karyawannya pada Oktober ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengungkapkan sejak 2018, PT. Primissima menunjukkan tanda-tanda tidak kondusif dalam menjalankan usahanya. Puncaknya pada 2024, perusahaan menyatakan akan mengambil langkah PHK massal.
Advertisement
BACA JUGA: PHK di DIY Terbanyak di Kulonprogo
Pihak perusahaan telah membuat draf perjanjian bersama pada tanggal 14 Oktober 2024 dengan sejumlah materi pokok. Pertama, kedua belah pihak sepakat mengakhiri hubungan kerja. Perhitungan hak-hak pekerja ter-PHK didasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Selanjutnya hak PHK dan hak lainnya akan dibayarkan kepasa karyawan maksimal tanggal 31 Desember 2025.
"Penandatanganan perjanjian bersama terkait PHK karyawan sebanyak 402 orang itu dilakukan kemarin Senin-Jumat," terang Sutiasih pada Senin (21/10/2024).
Penandatanganan Perjanjian Bersama [PB] dilaksanakan sejak Senin (14/10/2024) hingga Jumat (18/10/2024) dengan jumlah karyawan 402 orang. Setelah perjanjian bersama ini disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka pihak dari serikat pekerja ikut menindaklanjuti dari isi perjanjian tersebut serta mengawal terkait mekanisme pemenuhan hak karyawan agar sampai kepada karyawan yang bersangkutan.
Perjanjian bersama PHK yang ada di PT. Primissima akan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). "Nantinya [PB] akan didaftarkan di PHI yang ada di Pengadilan Negeri Sleman supaya ini mengikat dan apa yang dijanjikan oleh perusahaan akan memberikan hak-haknya para pekerja yang ter-PHK," ungkapnya.
"Dinas Tenaga Kerja memantau sejak hari Selasa sampai Jumat, kami hadir di sana. Di situ kami membuka layanan rekrutmen tenaga kerja," ujarnya.
Menghadapi PHK massal ini, Disnaker mengambil sejumlah tindakan untuk menjembatani para korban PHK PT. Primissima. Di antaranya fasilitasi bagi korban PHK dengan menghadirkan perusahaan untuk mengadakan rekruitmen yang dilaksanakan di PT. Primissima pada 15-18 Oktober 2024.
"Kami menghadirkan empat perusahaan untuk merekrut tenaga kerja yang ter-PHK," ungkapnya.
Tak hanya itu, Dinasker juga memberikan layanan antar kerja di PT Primissima. Bila korban PHK ingin pindah ke lini wirausaha, Disnaker juga memfasilitasi korban PHK Primissima dengan rekomendasi pinjaman penguatan modal bagi pekerja ter-PHK di UPTD Penguatan Modal BKAD. Selain itu korban PHK juga diprioritaskan untuk mengikuti pelatihan yang dilaksanakan pada tahun 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Ada 488 PNS Pensiun di Tahun Ini, Begini Harapan PJs Bupati Sleman
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Kamis 21 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Kamis 21 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja, Kamis 21 November 2024
- Diskriminasi Masih Marak, Jurnalis Perlu Mengadvokasi Kelompok Minoritas
Advertisement
Advertisement