Advertisement
Satpol PP Gunungkidul Kerahkan 6.000 Anggota Linmas untuk Pilkada 2024
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul akan mengerahkan sekitar 6.000 anggota perlindungan masyarakat (linmas) untuk ikut mengamankan proses pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki mengatakan paling tidak per tempat pemungutan suara (TPS) perlu ada dua anggota linmas. Dengan jumlah TPS sebanyak 1.355 titik, maka perlu 2.710 anggota linmas.
Advertisement
Selain di TPS, Satpol PP juga menyiapkan linmas di Kalurahan sebanyak sepuluh orang dan Kapanewon limas belas orang. Dengan 144 Kalurahan yang ada, maka perlu ada 1.440 anggota dan dengan 18 Kapanewon perlu ada 270 anggota.
Total kebutuhan linmas baik untuk TPS maupun Kalurahan dan Kapanewon, yaitu 4.420 anggota.
“Jumlah itu mengandaikan kalau tidak ada aturan dari sisi usia; yang penting linmas dalam kondisi sehat dapat jadi petugas TPS. Soalnya separuhnya itu berusia 50 tahun. Kalau merekrut lagi kan sulit. Perlu ada SK Kepala Desa,” kata Edy ditemui di Kalurahan Nglanggeran, Senin, (21/10/2024).
Meski ada pembatasan usia terhadap linmas pun menurut Edy tidak menjadi persoalan yang besar. Pasalnya, petugas keamanan di TPS tidak harus dari linmas. Hanya, dia tetap akan berkoordinasi dengan Jagabaya tiap kalurahan dalam menyiapkan pemungutan suara.
BACA JUGA: Menjabat Sekretaris Kabinet, Mayor Teddy Tidak Perlu Pensiun dari TNI
Saat ini, Satpol PP Gunungkidul juga sedang membuat surat kepada lurah dan panewu/ camat untuk mempersiapkan linmas dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Lebih jauh, Edy menjelaskan Satpol PP Gunungkidul telah memberi seragam ke sekitar 6.000 linmas pada 2023. Seragam ini dapat dipakai sebagai identitas ketika ikut mengamankan pemungutan suara dan tahapannya.
Satpol PP telah menganggarakan sekitar Rp680 juta untuk memberi honor ke linmas yang ikut pengamanan Pilkada di tingkat Kalurahan dan Kapanewon.
Ketua KPU Gunungkidul, Asih Nuryanti mengatakan tidak ada batasan umur untuk linmas yang ikut sebagai petugas ketertiban TPS. Hanya, dia menyarankan agar batas usia linmas disamakan dengan syarat usia maksimal anggota KPPS, yaitu 55 tahun.
Petugas ketertiban tersebut akan mendapat honor dari KPU sebesar Rp650.000 untuk ikut menjaga proses pemungutan dan penghitungan suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadi Menteri Koordinator Infrastruktur, AHY Mengendalikan Lima Kementerian
Advertisement
Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Lebat, Bus Pariwisata Tertimpa Pohon di Tanjungsari Gunungkidul
- PSS Libas Barito Putera Tiga Gol Tanpa Balas, Hokky Caraka Kembali Jadi Aktor Penting Bagi Kemenangan Super Elja
- Masih Banyak Pekerja di Bantul Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- Tertabrak Kereta di Kulonprogo, Warga Kokap Meninggal di Tempat Kejadian
- Petani Milienial di Sleman Rajin Manfaatkan Teknolgi Modern, Pemkab Beri Apresiasi
Advertisement
Advertisement