Advertisement

Layanan SIM Keliling di Bantul Hari Ini 26 Oktober 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Ujang Hasanudin
Sabtu, 26 Oktober 2024 - 07:57 WIB
Ujang Hasanudin
Layanan SIM Keliling di Bantul Hari Ini 26 Oktober 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya Bus Pelayanan SIM Keliling Polres bantul. - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini makin banyak bentuknya. Selain bisa lewat online maupun offline ke Satpas SIM, masyarakat yang ingin memperpanjang juga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling.

SIM Keliling hanya dapat memberikan layanan perpanjangan saja. Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM selama Oktober 2024 di Bantul:

Advertisement

SIM Drive Thru Satpas Polres Bantul
Setiap hari Senin-Sabtu pukul 08.00-10.00 WIB.

Bus Keliling
Sabtu 12 dan 26 Oktober 2024, pukul 17.00-20.00 WIB di Depan Polres Bantul
Kamis 3 dan 17 Oktober 2024, pukul 09.00-11.00 WIB di Polsek Srandakan
Kamis 10 dan 24 Oktober 2024 pukul 09.00-11.00 WIB di Kelurahan Seloharjo

BACA JUGA: Syarat dan Prosedur Perpanjangan SIM Melalui Bus Keliling, Berikut Tarifnya

Mal Pelayanan Publik (MPP)
Selasa tanggal 8, 15, 22 dan 29 Oktober 2024, pukul 08.00-10.00 WIB.

Bertikut cara dan syarat perpanjangan SIM di Bus Keliling:

  • Datang langsung ke lokasi layanan SIM Bus Keliling
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM yang disediakan oleh petugas
  • Membawa SIM lama yang masih berlaku
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
  • Bukti cek kesehatan jasmani dari dokter.
  • Hasil tes psikologi pengemudi
  • Untuk bukti kesehatan jasmani dan tes psikologi sudah di sediakan di lokasi
  • Biaya cek kesehatan jasmani dan tes psikologi Rp70.000 untuk satu jenis SIM
  • Setelah selesai menjalani cek kesehatan dan tes psikologi pemohon perpanjangan SIM diarahkan ke loket pembayaran
  • bank di sekitar Bus Keliling dengan membayar perpanjangan SIM.
  • Setelah dari loket pembayaran, Pemohon SIM diarahkan untuk foto, sidik jari, dan tandatangan elektronik dalam Bus Keliling
  • Tunggu panggilan untuk mendapatkan SIM baru

Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 adalah:

  • Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu
  • Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu
  • Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Peringati Hari Santri, Pemprov Jawa Timur Menggelar Jalan Sehat Diikuti 10.000 Orang

News
| Sabtu, 26 Oktober 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Menengok Lagi Kisah Ribuan Prajurit Terakota Penjaga Makam Raja di Xian China

Wisata
| Kamis, 17 Oktober 2024, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement