Tamu DPRD Kota Jogja Kini Diajak Belanja Produk di Kampung Wisata
DPRD Kota Jogja mulai mengarahkan tamu kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mengenalkan produk lokal dan mendorong ekonomi masyarakat.
Foto ilustrasi gaji/tunjangan hari raya - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul meminta kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bantul tahun 2025 meningkat hingga 20%. Kenaikan harga kebutuhan hidup menjadi pertimbangan.
"Harapan kami [UMK] naik, paling enggak 10-20%. Itu harapan kami, namun nanti ada rumusannya," ujar Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun, Selasa (29/10/2024).
BACA JUGA: Minta Kenaikan UMP 2025, Buruh Bakal Gelar Demo di Istana Besok
Fardhanatun menilai kenaikan UMK diperlukan lantaran UMK yang saat ini UMK Bantul tahun ini belum dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja. Diketahui UMK Bantul tahun 2024 mencapai Rp 2.216.463. Angka ini naik hingga 7,26% atau Rp 159.024,18 dari UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 2.066.438.
"Dengan UMK sekarang kami belum bisa membuat karyawan sejahtera, karena apa-apa mahal, kebutuhan hidup naik," ujarnya.
Dia menuturkan dalam tiga tahun belakangan, kenaikan UMK Bantul tidak mencapai 10%. Hal itu lantaran survei kualitas hidup layak (KHL) tidak digunakan sebagai dasar dalam perhitungan UMK tiga tahun belakangan.
Padahal menurut Fardhanatun, survei tersebut dapat menggambarkan biaya hidup yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok pekerja.
"Secara sistematis [kenaikan UMK] belum sebanding dengan kenaikan [kebutuhan pokok]. [Gaji pekerja sesuai UMK Bantul] Untuk kebutuhan hidup belum mencukupi," katanya.
Dia menilai UMK merupakan jaring pengaman, yang digunakan sebagai standar minimal bagi pelaku usaha dalam memberikan upah pada pekerja. Bagi pekerja yang telah berkeluarga, kenaikan kebutuhan pokok, dan biaya pendidikan akan menyulitkan pekerja untuk memenuhi kebutuhannya dengan UMK tersebut.
Dia mengaku selama ini seluruh perusahaan tingkat menengah di Bantul telah memberikan upah setara UMK Bantul ditambah dengan struktur skala upah sebagaimana yang telah diatur.
Dia menuturkan kisaran skala upah yang diberikan kepada pekerja bervariasi, beberapa diatas Rp50.000-Rp300.000 per pekerja. Sementara untuk pekerja UMKM, maka dapat diberikan upah dibawah UMK sesuai dengan kondisi ekonomi usaha tersebut. Fardhanatun pun menilai upah tersebut masih belum mencukupi kebutuhan pekerja.
"Harapan kami ada kenaikan UMK yang signifikan, terlebih dengan adanya pergantian Presiden," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPRD Kota Jogja mulai mengarahkan tamu kunjungan kerja ke kampung wisata untuk mengenalkan produk lokal dan mendorong ekonomi masyarakat.
BGN suspend 1.276 SPPG MBG yang belum memenuhi syarat SLHS. Sebanyak 654 SPPG kategori kritis diusulkan ditutup permanen.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
KPK menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam layanan, syarat, dan biaya perpanjangan SIM A serta SIM C.
Prabowo menyebut dampak ekonomi KDKMP mulai terasa pada 2027 melalui pemangkasan rantai distribusi dari petani hingga konsumen.