Advertisement
Antisipasi Masuknya Sampah Kiriman, Pemkab Gunungkidul Bentuk Satgas Siaga Sampah
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemerintah Kabupaten Gunungkidul membentuk satuan tugas (Satgas) siaga sampah untuk mengantisipasi masuknya sampah kiriman setelah penutupan Tempat Pembuangan Akhir Piyungan di Bantul pada Mei 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Pak Harry Sukmono di Gunungkidul, Selasa, mengatakan dengan dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 658/11898 tentang Desentralisasi Pengelolaan Sampah di kabupaten/kota se-DIY tertanggal 19 Oktober 2023, maka Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta akan mengelola sampah secara mandiri yang selama ini dikelola regional provinsi DIY.
Advertisement
"Untuk mengantisipasi masuknya sampah ke Gunungkidul, maka dibentuklah Satgas Sampah Kabupaten Gunungkidul," kata Harry.
Ia mengatakan setelah dikeluarkannya Surat Gubernur Nomor 658/11898, TPA Piyungan ditutup permanen pada Mei 2024. Ternyata, Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta belum siap.
Setelah ditutupnya TPA Piyungan, maka tiga kabupaten/kota tersebut mengeluarkan surat keputusan darurat sampah dan membentuk satgas darurat sampah.
Mengingat pengelolaan sampah belum berjalan dengan baik maka sampah dari tiga kabupaten/kota tersebut diindikasikan dibuang ke Kabupaten Gunungkidul melalui Kapanewon Patuk dan Panggang Purwosari.
"Untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka perlu dibentuk satgas siaga sampah," katanya.
Harry mengatakan permasalahan sampah di Gunungkidul juga semakin dinamis dalam hal varian dan jumlah, linear dengan kehidupan kita.
Di Gunungkidul ini memproduksi sekitar 0,49 kilogram sampah per orang per hari, masih lebih rendah dari rata-rata nasional yaitu 0,68.
"Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memiliki regulasi dalam pengelolaan sampah baik berupa perda maupun perbup, yaitu Perda Nomor 14 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Perbup 68 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga," katanya.
Lebih lanjut, Harry mengatakan peraturan tersebut telah sejalan implementasi kebijakan desentralisasi pengelolaan sampah DIY yaitu, mengubah paradigma pengelolaan sampah dari material yang tidak bermanfaat menjadi material yang memiliki nilai manfaat lebih untuk mendukung peningkatan ekonomi di masyarakat.
"Sekaligus mengoptimalkan peran UMKM dalam peningkatan ekosistem daur ulang sampah DIY," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Uang Rp 1 Triliun Disita di Rumah Mantan Pejabat MA, Hardjuno: Dunia Hukum di Indonesia Alami Krisis Serius
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemilik Apartemen Malioboro City Desak Pemerintah Pusat Intervensi Soal SLF
- Wastra Katresnan : Panggung Apresiasi Karya Desainer Lokal di Puncak KarnaVALL Batik Indonesia
- RSIY PDHI Raih Penghargaan Produktivitas Siddhakarya Kategori Unggul dari Gubernur DIY
- Pemkab Bantul Prediksi APBD 2025 Defisit Rp133,9 Miliar
- Pemkab Bantul akan Gandeng Swasta untuk Pengelolaan dan Pembangunan Tambatan Kapal di Sekitar Pantai Depok
Advertisement
Advertisement