Advertisement

Promo November

Tak Sembarangan, Ini Tempat-Tempat yang Diperbolehkan Berjualan Miras di Sleman

David Kurniawan
Jum'at, 01 November 2024 - 17:07 WIB
Arief Junianto
Tak Sembarangan, Ini Tempat-Tempat yang Diperbolehkan Berjualan Miras di Sleman Botol minuman beralkohol atau miras.- Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Pemkab Sleman menegaskan tidak pernah melarang penjualan minuman keras. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertuang dala Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan. Hanya saja, Pemkab memang membatasi peredarannya.

Kepala Satpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, sesuai dengan ketentuan Perda No.8/2019, yang dilarang adalah peredaran minuman oplosan. Adapun miras, diperbolehkan, tetapi peredarannya dibatasi di tempat-tempat tertentu. “Sudah diatur dalam Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,” kata Shavitri, Jumat (1/11/2024).

Advertisement

Sesuai dengan Pasal 8 Perda No.8/2019 dijelaskan minuman beralkohol dikelompokan menjadi tiga golongan. Golongan A merupakan minuman keras dengan kadar ethanol 1%-5%; golongan B memiliki kadar 5%-20% dan golongan C memiliki kadar ethanol lebih dari 20%-50%.

Di pasal 16 dijelaskan mengenai tempat yang diperbolehkan menjual minuman keras untuk diminum di lokasi. Tempat ini antara lain, hotel dengan kategori minimal Bintang tiga, restoran Bintang tiga, bar, pub, karaoke yang menyatu dengan hotel Bintang tiga ke atas dan kelab malam.

Didalam perda ini juga mengatur tentang penjualan minuman beralkohol eceran. Sesuai dengan ketentuan di Pasal 19, minuman beralkohol golongan A dapat dijual di toko pengecer berupa supermarket dan hypermarket.

BACA JUGA: Pastikan Tidak Ada Toko Miras Ilegal Beroperasi, Polres Kulonprogo Tingkatkan Patroli

Di sisi lain, Pemkab Sleman tidak hanya membatasi lokasi penjualan miras, tetapi juga ada pembatasan bagi yang mengonsumsinya. Sesuai dengan ketentuan di Pasal 20, konsumen miras dibatasi usianya minimal 21 tahun yang dibuktikan dengan menujukkan kartu identitas diri saat bertransaksi. “Tentunya apa yang telah diatur menjadi acuan untuk proses penegakkan perda,” katanya.

Shavitri mengatakan, upaya pengawasan miras akan terus dilakukan. Hanya saja, fokus penangnaan dilakukan untuk peredaran miras ilegal. “Memang sudah meresahkan dan kami terus berupaya melakukan penertiban karena peredaran sudah menyasar ke kalangan remaja,” katanya.

Senada, Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi mengatakan upaya penertiban terhadap peredaran miras ilegal akan terus dilakukan.

Menurutnya, ada beberapa outlet di Kapanewon Mlati, Pakem, Sleman dan Tempel yang ditertibkan dan telah ditutup dengan memasang police line. Penutupan dilakukan lantaran toko-toko tersebut menjual miras secara ilegal. “Proses penertiban berjalan dengan dan lancar,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anies Baswedan Diprediksi Mampu Dongkrak Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno

News
| Kamis, 21 November 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement