Menkum Tegaskan Rekam SPG GIIAS Tanpa Izin Langgar Hukum
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan perekaman SPG GIIAS tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
Foto ilustrasi pemangkasan pohon - Harian Jogja/David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Warga Gunungkidul diimbau untuk melakukan pemangkasan pohon lapuk dan cabang berlebih yang bisa menjadi ancaman jika terjadi angin kencang guna mengantisipasi potensi bencana angina kencang di masa pancaroba.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul Purwono, Selasa (5/11/2024), mengatakan saat ini Gunungkidul mulai memasuki musim hujan yang merata.
"Pada musim perubahan ini, potensi hujan disertai angin kencang sangat tinggi. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemangkasan pohon lapuk dan cabang berlebih," kata Purwono, Selasa.
Ia mengatakan hujan yang mengguyur Gunungkidul beberapa hari terakhir ini menyebabkan pohon tumbang pada beberapa titik. Pohon tumbang menyebabkan kerusakan rumah hingga aliran listrik padam karena jaringan listrik roboh akibat tertimpa pohon tumbang.
"Hujan deras pada Senin (4/11/2024) sedikitnya menyebabkan lima rumah rusak ringan hingga parah, karena tertimpa pohon tumbang," katanya.
Purwono mengatakan atas kejadian tersebut BPBD Gunungkidul langsung asesmen yang dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) maupun pihak terkait guna meminimalkan baik dampak maupun korban.
"Bantuan terkait dukungan peralatan dan permakanan untuk memudahkan penanganan bencana tersebut," katanya.
Lebih lanjut Purwono mengatakan BMKG juga telah mengeluarkan peringatan dini dan informasi cuaca menjadi perhatian peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan.
Jika terjadi hujan deras disertai angin kencang, kata dia, hindari pohon besar, tiang listrik, reklame, daerah rawan longsor dan daerah aliran sungai.
"Kami imbau masyarakat di daerah-daerah potensi bencana untuk mewaspadai hujan deras intensitas tinggi disertai angin kencang dan durasi lama untuk mengungsi ke tempat yang aman," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan perekaman SPG GIIAS tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar sejumlah undang-undang.
Manchester United mengumumkan rekap transfer musim panas 2026. Enam pemain baru direkrut, sementara 12 pemain meninggalkan Old Trafford.
Becak listrik di Jogja dinilai nyaman oleh pengemudi dan penumpang. Perawatan rutin disebut menjadi kunci agar kendaraan tetap optimal.
Hingga Jumat (7/8/2026), Dompet Dhuafa Cabang Yogyakarta melalui Disaster Management Center (DMC) terus mengoptimalkan pendistribusian air bersih
Cadangan devisa Indonesia bertahan di US$145,3 miliar hingga akhir Juli 2026. BI menyebut posisi ini menjaga stabilitas rupiah dan ketahanan ekonomi.
Kementerian PU menangani 492 titik kekeringan di Indonesia, menyediakan air bersih bagi 155.228 jiwa dan menyelamatkan 22.210 hektare sawah.