Advertisement

Promo November

Ganti Rugi Lahan Tol Solo-Jogja-YIA di Sedayu Tembus Rp51 Miliar, Segini Detail Harganya

Stefani Yulindriani Ria S. R
Rabu, 06 November 2024 - 20:17 WIB
Arief Junianto
Ganti Rugi Lahan Tol Solo-Jogja-YIA di Sedayu Tembus Rp51 Miliar, Segini Detail Harganya Puluhan masyarakat Argomulyo, Sedayu menerima pembayaran ganti kerugian dan pelepasan hak atas objek pengadaan tanah untuk tol Solo-Jogja-Kulonprogo di Kalurahan Argomulyo, Sedayu, pada Rabu (6/11/2024). - Harian Jogja/Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Puluhan warga Kalurahan Argomulyo, Sedayu menerima uang ganti kerugian untuk lahan terdampak Tol Solo-Jogja-YIA. Tak tanggung-tanggung, total uang ganti kerugian yang dicairkan mencapai Rp51 miliar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Tol Jogja-Solo-YIA, Dian Ardiansyah menyampaikan uang ganti kerugian tersebut diberikan untuk 69 bidang lahan yang terdampak tol di Argomulyo, Sedayu pada Rabu (6/11/2024).

Advertisement

Jumlah tersebut menurutnya baru sebagain dari total lahan milik warga Argomulyo yang terdampak tol. Dia menyampaikan alokasi anggaran yang dikucurkan untuk pembayaran ganti kerugian 69 bidang lahan tersebut mencapai Rp51 miliar.

Dian menuturkan lahan sawah terdampak tol di Argomulyo terdiri dari sawah dan rumah warga. Dia menuturkan nilai appraisal untuk lahan terdampak tol tersebut beragam, tergantung dari beberapa faktor yang mempengaruhi antara lain akses jalan. "Ada nilai nonfisik, sebelahan rumah bisa juga berbeda [nilai appraisal] ketika di sampingnya ada jalan," katanya.

Kemudian, menurut Dian, ada pula faktor solatium yang merupakan kerugian tidak berwujud yang berkaitan dengan pengambil alihan tanah yang digunakan sebagai tempat tinggal pemilik.

Sementara menurut Dian, rata-rata nilai appraisal untuk tanah di sana sekitar Rp2 juta per meter untuk lahan persawahan. Sementara untuk permukiman yang memiliki akses jalan sekitar Rp5 juta, dan yang tidak memiliki akses jalan sekitar Rp3 juta.

Dian menuturkan sebagian lahan di Stasiun Rewulu terdampak tol. "Karena itu kan [Kawasan Rewulu] mepet, KAI sudah confirm ke BPN Bantul kalau itu sebenarnya Sultan Grond," katanya.

Menurut Dian, nantinya pihaknya akan memastikan luas lahan di Kawasan Stasiun Rewulu yang terdampak tol. Kemudian, nanti pihaknya mengajukan izin serat palilah sebagai dasar untuk dikeluarkan serat kekancingan.

Hingga saat ini, imbuh Dian, pemilik 92 bidang lahan di Kalurahan Argomulyo telah menyetujui untuk dilakukan pembebasan lahan. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memproses pembebasan lahan di sana.

Sementara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto menyampaikan pembayaran ganti kerugian tersebut dilakukan untuk 69 bidang tanah di Kalurahan Argomulyo, Sedayu.

Jumlah tersebut hanya sebagian dari total sekitar 228 bidang tanah di Kalurahan Argomulyo terdampak Tol Solo-Jogja-YIA. Dari situ, yang sudah disetujui LMAN untuk dibayarkan uang ganti kerugiannya mencapai 69 bidang lahan di Dusun Samben.

Tri menyampaikan bidang tanah terdampak tol lainnya telah diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Akan tetapi belum mendapat persetujuan untuk pembayaran ganti kerugian. Beberapa dokumen persyaratan, seperti identitas pemilik lahan yang tidak terbaca masih diperbaiki.

Dia menuturkan pada pembayaran ganti kerugian kali ini, uang ganti kerugian tertinggi senilai Rp3,3 miliar diberikan untuk pembebasan lahan seluas 1.674 meter sementara uang ganti kerugian terendah diberikan senilai Rp10,8 juta untuk lahan seluas 8 meter.

Dia menuturkan lahan terdampak tol di Argomulyo sebagai besar merupakan lahan persawahan. Lahan persawahan tersebut pun sebagian besar masih merupakan lahan warisan orang tua. "Di Bantul [pembebasan lahan untuk Tol Solo-Jogja-YIA, Alhamdulillah 100 persen tidak ada penolakan, kita syukuri untuk tahapan berikutnya," katanya.

Nasib Titik Terdampak Lain

Menurutnya, pihaknya mengupayakan agar pembayaran ganti kerugian terhadap lahan lain yang terdampak tol di wilayah Argomulyo dapat dilakukan dalam waktu dekat. "Jadwal [pencairan uang ganti kerugian] dari LMAN belum tahu, tetapi kami sudah validasi semuanya," katanya.

Menurutnya, meski lahan lain yang terdampak tol di Argomulyo telah divalidasi, tetapi a belum tentu seluruhnya disetujui dalam satu waktu. "Yang lain biasanya ada catatan yang memang berkasnya harus kita lengkapi. Kami terus berusaha melengkapi, agar pembayarannya secepatnya diterima masyarakat," katanya.

Dia menuturkan di wilayah Sedayu hanya Kalurahan Argomulyo dan Argodadi yang terdampak tol. Di Argomulyo ada tiga dusun terdampak tol yaitu Dusun Panggang, dan Samben Srontakan.

Dia menuturkan di Dusun Panggang dan Srontakan telah dilakukan proses musyawarah. "Ini sekarang proses tinggal proses validasi ke LMAN, turunnya [ganti kerugian] dari LMAN berapa, baru kami bayarkan," katanya.

Menurutnya ketika LMAN telah memberikan data untuk pembayaran uang ganti kerugian, seminggu kemudian diperkirakan uang ganti kerugian dapat diserahkan ke pemilik.

Dia menyampaikan di Dusun Samben ada beberapa lahan Sultan Ground yang terdampak tol. Meski begitu, Tri tidak menyampaikan secara gamblang.  "Termasuk PT KAI itu Sultan Ground," katanya.

Sementara Panewu Sedayu, Anton Yulianto mengapresiasi pemerian uang ganti kerugian kepada warga terdampak tol tersebut. Dia juga mengapresiasi kesediaan warga yang merelakan lahannya digunakan untuk pembangunan jalan tol. “Terima kasih kepada masyarakat atas dukungan dan kerja sama selama proses pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional pembangunan jalan tol ini,” katanya. 

Dia pun berpesan agar warga memanfaatkan uang ganti kerugian tersebut dengan bijak. “Uang tersebut [uang ganti kerugian] utamakan untuk mengganti aset tanah, tempat tinggal dan tempat usaha, untuk mendapatkan pengganti yang lebih baik agar kehidupan ekonomi, sosial ke depan lebih mapan,” ujarnya. 

Dia pun mengimbau agar warga terdampak tol tidak tergoda pada pihak-pihak yang menawari untuk berinvestasi dan membeli barang konsumtif yang berpotensi merugikan. 

Warisan Orang Tua

Sementara salah satu penerima uang ganti kerugian, Robertus Laksana mengaku lahan sawah warisan orang tuanya seluas 10 meter mendapat uang ganti kerugian senilai Rp19 juta. Dia mengaku hanya sebagian lahan sawah milik orang tuanya yang terdampak tol. 

"Yang punya orang tua saya cuma 10 meter dari luas total 650 meter," katanya.

Dia menuturkan selama ini lahan sawah tersebut ditanami padi dan diolah oleh adiknya. Menurutnya, karena hanya sebagai lahan milik orang tuanya yang terdampak tol, maka usaha pertanian yang dijalankan adiknya tidak akan mengalami kendala.

Dia mengaku lahan tersebut hingga kini masih berstatus Letter C. Karena itu, uang ganti kerugian tersebut akan digunakan untuk mengurus sertifikat lahan tersebut. 

"Ini kan Letter c masih orang tua, berhubung orang tua sudah meninggal, ini [uang ganti kerugian] akan digunakan untuk mengurus sertifikat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024

News
| Sabtu, 23 November 2024, 14:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement