Sejarah dan Asal-usul Tanah Kasultanan Dipamerkan, Catat Tanggalnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY bakal menggelar Pameran Tanah Kasultanan 2024 pada 14-16 November 2024 di Kagungan Dalem Sasono Hinggil Dwi Abad.
Carik KHP Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat KMT Yudha Wijaya mengatakan, pameran ini mengambil tema Tales of the Land We Live in: Sultanaatgrond Exhibition yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai sejarah, pengelolaan, dan pemanfaatan Tanah Kasultanan. "Ini merupakan acara puncak yang sebelumnya sudah didahului dengan berbagai agenda tentang tanah kasultanan," kata dia di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (7/11/2024).
Advertisement
Dalam pameran itu nantinya disuguhkan soal sejarah dan asal usul tanah Sultan Grond (SG) mulai dari Perjanjian Giyanti, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 dan era UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Kami ingin memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana cara memanfaatkan tanah kasultanan sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan informasi secara proporsional progres pengelolaan tanah SG," jelasnya.
BACA JUGA: Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dispetaru DIY Moh. Qayyim Autad mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama pameran ini adalah untuk meluruskan persepsi masyarakat yang selama ini menganggap bahwa Tanah Kasultanan hanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pemanfaatan Tanah Kasultanan ini sangatlah luas dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam pameran ini, masyarakat akan disajikan berbagai informasi menarik mengenai sejarah Tanah Kasultanan sejak masa Perjanjian Giyanti hingga saat ini. Selain itu, pengunjung juga dapat mengetahui berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan Tanah Kasultanan.
“Meskipun terdapat dualisme politik terkait pengelolaan tanah di DIY yakni UUPA dan Undang-Undang Keistimewaan, kami ingin menegaskan bahwa Tanah Kasultanan sepenuhnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Truk Box Tabrak Motor di Jalan Turi-Tempel yang Tewaskan Satu Orang
- Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di Wilayah DIY Hari Ini, Kamis 21 November 2024
- Pilkada Bantul: TPS Rawan Gangguan Saat Pemungutan Suara Mulai Dipetakan
- BPBD Bantul Sebut 2.000 KK Tinggal di Kawasan Rawan Bencana Longsor
- Dua Bus Listrik Trans Jogja Senilai Rp7,4 Miliar Segera Mengaspal
Advertisement
Advertisement