Sejarah dan Asal-usul Tanah Kasultanan Dipamerkan, Catat Tanggalnya
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat bersama Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) DIY bakal menggelar Pameran Tanah Kasultanan 2024 pada 14-16 November 2024 di Kagungan Dalem Sasono Hinggil Dwi Abad.
Carik KHP Datu Dana Suyasa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat KMT Yudha Wijaya mengatakan, pameran ini mengambil tema Tales of the Land We Live in: Sultanaatgrond Exhibition yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat mengenai sejarah, pengelolaan, dan pemanfaatan Tanah Kasultanan. "Ini merupakan acara puncak yang sebelumnya sudah didahului dengan berbagai agenda tentang tanah kasultanan," kata dia di Kompleks Kepatihan Pemda DIY, Kamis (7/11/2024).
Advertisement
Dalam pameran itu nantinya disuguhkan soal sejarah dan asal usul tanah Sultan Grond (SG) mulai dari Perjanjian Giyanti, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 dan era UU No. 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
"Kami ingin memberikan informasi kepada masyarakat bagaimana cara memanfaatkan tanah kasultanan sesuai dengan aturan yang berlaku serta memberikan informasi secara proporsional progres pengelolaan tanah SG," jelasnya.
BACA JUGA: Eko Suwanto: Sultan Grond dan Pakualaman Grond untuk Kesejahteraan Masyarakat
Kepala Bidang Penatausahaan dan Pengendalian Pertanahan Dispetaru DIY Moh. Qayyim Autad mengungkapkan bahwa salah satu tujuan utama pameran ini adalah untuk meluruskan persepsi masyarakat yang selama ini menganggap bahwa Tanah Kasultanan hanya dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Kami ingin menunjukkan bahwa pemanfaatan Tanah Kasultanan ini sangatlah luas dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Dalam pameran ini, masyarakat akan disajikan berbagai informasi menarik mengenai sejarah Tanah Kasultanan sejak masa Perjanjian Giyanti hingga saat ini. Selain itu, pengunjung juga dapat mengetahui berbagai regulasi yang mengatur pengelolaan Tanah Kasultanan.
“Meskipun terdapat dualisme politik terkait pengelolaan tanah di DIY yakni UUPA dan Undang-Undang Keistimewaan, kami ingin menegaskan bahwa Tanah Kasultanan sepenuhnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Takeda Perkuat Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Dengue di Indonesia
Advertisement
Minat Berwisata Milenial dan Gen Z Agak Lain, Cenderung Suka Wilayah Terpencil
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara Jogja-Stasiun Tugu dan Cara Memesan Tiketnya
- Untoro-Wahyudi Siapkan Hadiah bagi Pelapor Politik Uang di Bantul
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Kamis 7 November 2024, Naik dari Stasiun Tugu
- Cek Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 7 November 2024
- Cek Tarif dan Lokasi Keberangkatan Bus Damri di Jogja
Advertisement
Advertisement