Advertisement
Sindikasi Jogja Sebut 85,63 Persen Pekerja di Sektor Ekonomi Kreatif Terima Upah di Bawah UMK
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Isu ketidakadilan upah kembali mencuat di Jogja. Kali ini, sorotan tertuju pada sektor ekonomi kreatif yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Ketua Koordinator Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Jogja, Syafiatudina, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa rata-rata upah buruh di sektor ini secara konsisten berada di bawah UMK. Bahkan, 85,63% pekerja di sektor ekonomi kreatif menerima upah di bawah standar minimum.
Advertisement
Ironisnya, di tengah maraknya festival dan event yang mengklaim sukses menggerakkan ekonomi, nasib para pekerja justru terabaikan. “Apakah narasi sukses itu juga dirasakan oleh para pekerja?” tanya Syafiatudina dalam diskusi di DPRD DIY, Rabu (13/11/2024).
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, mendesak pemerintah daerah untuk bertindak. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian uji materi UU Cipta Kerja, Irsad meminta Gubernur DIY untuk menetapkan UMP dan UMK yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).
“Putusan MK sangat jelas, setiap pekerja berhak atas penghidupan yang layak. Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, maka Gubernur DIY haruslah menetapakan UMK DIY pada kisaran 3,7 juta hingga 4 Juta,” kata Irsad.
BACA JUGA: Upah Pekerja Naik 10%, Celios Sebut Konsumsi Masyarakat Bakal Terdongkrak
Selain itu, Irsad juga mendesak Gubernur DIY untuk melibatkan Dewan Pengupahan Daerah beserta Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam merumuskan kebijakan pengupahan. Hal ini sejalan dengan putusan MK yang menekankan pentingnya partisipasi semua pihak dalam proses penetapan upah.
Lebih lanjut, Irsad meminta Gubernur DIY untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan semua perusahaan di DIY menerapkan struktur dan skala upah yang proporsional.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, menyambut baik diskusi ini sebagai momentum yang tepat untuk mencari solusi terbaik. “Diskusi ini akan menjadi masukan penting sebelum UMK ditetapkan. Kita berharap ada solusi yang baik antara swasta, pemerintah, dan pekerja,” ujar Imam.
Imam mengakui adanya perbedaan yang signifikan antara masukan dari para pekerja dan upah yang berlaku saat ini. Oleh karena itu, perlu ada formula baru yang lebih adil sehingga pekerja sejahtera dan pengusaha juga tidak keberatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Sejumlah Kendaraan Hilang Tersapu Banjir Bandang di Sukabumi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Kereta Api dari Bandara YIA ke Stasiun Tugu Jogja, Rabu 4 Desember 2024
- Jadwal Bus SIM Keliling di Gunungkidul Tersedia di Toserba Sambipitu Patuk pada Rabu Ini
- Jadwal Layanan SIM Keliling di Jogja Selama Desember 2024, Cek Lokasi dan Waktunya!
- Waspada Hujan Disertai Petir! Cek Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Rabu 4 Desember 2024
- Galau Menunggu di Halte? Ini Cara Memantau Posisi Bus Trans Jogja Lewat Aplikasi Online
Advertisement
Advertisement