Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Ring Road Utara Jadi Tersangka, Polisi: Menyetir Sambil Beraktivitas Seks
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polisi menetapkan MAT, laki-laki berusia 20 tahun asal Morowali, Sulawesi Tengah sebagai tersangka kasus kecelakaan tabrak lari di Jl. Ring Road Utara tepatnya di wilayah Purwosari, Sinduadi, Mlati.
Tersangka yang melakukan kegiatan seksual sambil berkendara menabrak pejalan kaki hingga akhirnya korban meninggal dunia.
Advertisement
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan menjelaskan kecelakaan ini melibatkan MAT pengemudi mobil Xpander. Kala itu MAT bersama rekan perempuannya berinisial N melaju dari arah Jl. Magelang menuju utara melalui putaran Jombor untuk selanjutnya ke arah timur melewati jalur lambat pada Kamis (14/11/2024) dini hari.
Saat kejadian berlangsung, korban S berusia 45 tahun warga Sariharjo, Ngaglik diduga berjalan kaki dari arah barat ke timur. Kemudian MAT yang mengemudikan mobil menabrak korban lantaran tak konsentrasi karena tengah melakukan kegiatan seksual oral bersama rekan perempuannya.
BACA JUGA: 3.239 Warga di Jogja Gangguan Jiwa, Ini Langkah yang Ditempuh Dinkes
"MAT ini bersama rekannya inisial N itu di dalam [mobil] itu melakukan oral seks yang dimana mengganggu konsentrasi dari pada pengemudi," jelas Fikri pada Sabtu (16/11/2024) di Polresta Sleman.
Namun pasca menabrak korban, pelaku tak menghentikan kendaraannya dan justru terus melaju sembari terus melanjutkan kegiatan seksual tersebut hingga sebelum perempatan UPN. "Dilakukan [kegiatan seksual] dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN, itu dilakukan sepanjang jalan itu," terangnya.
"Mereka itu sedang melakukan oral seks namun tidak menghentikan kendaraan atau pun menolong korban kecelakaan itu," katanya.
Kepada wartawan, pelaku mengaku tak sadar telah menabrak orang. Yang dia pikir, kala itu dia menabrak tiang atau trotoar jalan.
"Enggak tahu [nabrak orang], pokoknya yang dipikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar gitu," ujarnya.
Selain itu tersangka yang merupakan mahasiswa itu turut mengakui apabila kala itu dia tengah pulang dari aktivitas minuman-minuman beralkohol. "Habis minum, minum alkohol," katanya.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi mengungkapkan kasus ini berawal dari penemuan sesosok jenazah tanpa identitas di tepi Ring Road Utara pada Kamis (14/11/2024). Korban selanjutnya diidentifikasi sebagai S berusia 45 tahun warga Sariharjo, Ngaglik, Sleman.
Polisi yang melakukan penyelidikan memastikan penemuan jenazah ini terkait dengan kecelakaan lalu lintas dan lebih spesifik lagi adalah tabrak lari.
"Jadi secara singkat korban berjalan kaki di Ring Road Utara dan pada saat S di TKP, oleh tersangka ditabrak dari bagian belakang dan kemudian tersangka melarikan diri, selanjutnya untuk korban tergeletak dan kami temukan," imbuhnya.
Saat ini MAT ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan ini, sementara N tidak. Hal ini lantaran lex specialis dan dalam undang-undang lalu lintas yang menjadi subjek hukum itu adalah setiap pengemudi, sehingga orientasinya ada di pengemudi.
Akibat insiden tersangka dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU No22/2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang dengan pidana penjara paling kama enam tahun dan denda paling banyak Rp12juta.
MAT juga diancam dengan Pasal 312 UU No.22/2009 karena diduga tak menghentikan kendaraannya serta tidak memberikan pertolongan kepada korban. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal tiga tahun dan denda paling banyak Rp75 juta.
"Kami kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan kecelakaan dan meninggal dunia. Termasuk juga tdak memberikan pertolongan pada korban kecelakaan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Plt Ketum PPP Mardiono Siap Menerima Amanah Muktamar untuk Memimpin Partai
Advertisement
Yogyakarta Marriott Hotel Ajak Tamu Nikmati Keajaiban Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Terima Barang Milik Negara Jadi Aset Daerah
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru, Sabtu 16 November 2024, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 16 November 2024, Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Gunungkidul Khusus Sabtu, 16 November 2024
- Jadwal Keberangkatan dan Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA, Sabtu 16 November 2024
Advertisement
Advertisement