Advertisement
Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 6,5%, Segini Kenaikan UMK yang Diinginkan SPSI Bantul

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Pusat telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mencapai 6,5%. Terkait dengan hal itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul berharap agar kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bantul tahun 2025 sama dengan tahun lalu.
Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun menuturkan meski pemerintah pusat telah menetapkan UMP, namun pihaknya masih menunggu keputusan dewan pengupahan Bantul terkait UMK Bantul tahun 2025.
Advertisement
Pihaknya berharap agar UMK Bantul tahun 2025 dapat sama atau bahkan lebih dari kenaikan UMK tahun ini yang mencapai 7,26%. Tahun ini, UMK Bantul naik hingga Rp159.024,18 dari Rp2.066.438 menjadi Rp2.216.463.
Fardhanatun menilai kenaikan tersebut masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat ditengah harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.
Apalagi, kalau kenaikan UMK Bantul tahun 2025 persentasenya lebih rendah daripada tahun lalu, maka dia mengkhawatirkan kesejahteraan pekerja di Bantul akan sulit dicapai.
Menurut dia, sebelumnya pemerintah menggunakan perhitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisien alfa.
Data-data tersebut menurutnya telah diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga dewan pengupahan tinggal menghitung UMK dengan data yang telah ada. Namun, beberapa bulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menganulir isi UU Cipta Kerja yang mengatur agar komponen kebutuhan hidup layak (LHK) masuk dalam salah satu pertimbangan dalam penetapan UMK.
Dia menilai penetapan UMK sebaiknya tetap mempertimbangkan KHL. Menurutnya, KHL akan menggambarkan realitas kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat yang terus terjadi. “Menurut kami sebaiknya [penetapan UMK] pakai survei KHL, jadi nanti murni kebutuhan hidup layak [menjadi komponen pertimbangan penetapan UMK],” katanya, Minggu (1/12/2024).
Namun, menurut dia menilai ada kesulitan dalam penetapan UMK tahun depan dengan menggunakan KHL sebagai komponen pertimbangan. Hal itu lantaran putusan MK keluar menjelang akhir tahun. Semetnara survei KHL harus dilakukan secara berkala setiap bulan.
BACA JUGA: UMP 2025 Naik 6,5%, Buruh Sebut Belum Cukup
Karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan pendapat pekerja melalui serikat pekerja yang ada dan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pihaknya akan melakukan pembahasan UMK dengan dewan pengupahan Bantul dalam waktu dekat. “Kami masih menunggu surat edaran [penetapan UMK] dari menteri [Tenaga Kerja],” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widilastuti menuturkan pihaknya masih menunggu aturan penetapan UMK dari Pemerintah Pusat. “Kami masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat untuk penetapan UMK. Selain itu, masih menunggu penetapan UMP juga,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Ada Akun Instagram Judi Online yang Pernah Di-follow Gibran, Kini Kena Takedown Kementerian Komdigi
Advertisement

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus DAMRI ke Bandara YIA Kulonprogo, Kamis 5 Juni 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari ini, Kamis 5 Juni 2025, Cek Lokasinya di Sini
- Jadwal dan Tarif Bus Sinar Jaya dari Malioboro ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, Kamis 5 Juni 2025, Jogja Diselimuti Mendung
- Iduladha 2025, Pemkab Sleman Terjunkan 358 Petugas untuk Memantau 2.638 Titik Lokasi Penyembelihan Hewan Kurban
Advertisement
Advertisement