Advertisement

Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 6,5%, Segini Kenaikan UMK yang Diinginkan SPSI Bantul

Stefani Yulindriani Ria S. R
Minggu, 01 Desember 2024 - 22:37 WIB
Arief Junianto
Pemerintah Tetapkan Kenaikan UMP 6,5%, Segini Kenaikan UMK yang Diinginkan SPSI Bantul Foto ilustrasi gaji. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Pusat telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) mencapai 6,5%. Terkait dengan hal itu, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bantul berharap agar kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Bantul tahun 2025 sama dengan tahun lalu.

Ketua SPSI Bantul, Fardhanatun menuturkan meski pemerintah pusat telah menetapkan UMP, namun pihaknya masih menunggu keputusan dewan pengupahan Bantul terkait UMK Bantul tahun 2025.

Advertisement

Pihaknya berharap agar UMK Bantul tahun 2025 dapat sama atau bahkan lebih dari kenaikan UMK tahun ini yang mencapai 7,26%. Tahun ini, UMK Bantul naik hingga Rp159.024,18 dari Rp2.066.438 menjadi Rp2.216.463. 

Fardhanatun menilai kenaikan tersebut masih belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak masyarakat ditengah harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.

Apalagi, kalau kenaikan UMK Bantul tahun 2025 persentasenya lebih rendah daripada tahun lalu, maka dia mengkhawatirkan kesejahteraan pekerja di Bantul akan sulit dicapai. 

Menurut dia, sebelumnya pemerintah menggunakan perhitungan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan koefisien alfa.

Data-data tersebut menurutnya telah diberikan oleh pemerintah pusat, sehingga dewan pengupahan tinggal menghitung UMK dengan data yang telah ada. Namun, beberapa bulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang menganulir isi UU Cipta Kerja yang mengatur agar komponen kebutuhan hidup layak (LHK) masuk dalam salah satu pertimbangan dalam penetapan UMK. 

Dia menilai penetapan UMK sebaiknya tetap mempertimbangkan KHL. Menurutnya, KHL akan menggambarkan realitas kenaikan harga kebutuhan pokok masyarakat yang terus terjadi.  “Menurut kami sebaiknya [penetapan UMK] pakai survei KHL, jadi nanti murni kebutuhan hidup layak [menjadi komponen pertimbangan penetapan UMK],” katanya, Minggu (1/12/2024).

Namun, menurut dia menilai ada kesulitan dalam penetapan UMK tahun depan dengan menggunakan KHL sebagai komponen pertimbangan. Hal itu lantaran putusan MK keluar menjelang akhir tahun. Semetnara survei KHL harus dilakukan secara berkala setiap bulan. 

BACA JUGA: UMP 2025 Naik 6,5%, Buruh Sebut Belum Cukup

Karena itu, pihaknya akan mempertimbangkan pendapat pekerja melalui serikat pekerja yang ada dan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Pihaknya akan melakukan pembahasan UMK dengan dewan pengupahan Bantul dalam waktu dekat.  “Kami masih menunggu surat edaran [penetapan UMK] dari menteri [Tenaga Kerja],” ujarnya. 

Sementara Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widilastuti menuturkan pihaknya masih menunggu aturan penetapan UMK dari Pemerintah Pusat. “Kami masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat untuk penetapan UMK. Selain itu, masih menunggu penetapan UMP juga,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025: Kadin Minta Pengusaha Hindari PHK

News
| Senin, 02 Desember 2024, 04:17 WIB

Advertisement

alt

Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia

Wisata
| Sabtu, 30 November 2024, 05:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement