Tiga Gol Dianulir, Kolombia Tetap Amankan Tiket Fase Gugur
Kolombia lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan RD Kongo 1-0 dalam laga yang diwarnai tiga gol dianulir.
Ilustrasi pencurian sepeda motor./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL–Petugas dari Polsek Sewon menangkap FA, 26 warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul, pada Sabtu (7/12/2024).
FA ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor milik S, 50, warga Palbapang, Bantul pada Jumat (6/12/2024) di Monggang, Pendowoharjo, Sewon, Bantul.
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, FA ditangkap oleh petugas setelah S, 50, melaporkan terkait hilangnya sepeda motor Honda Supra X yang diparkirkan di di dekat pintu gerbang makam Dusun Monggang dalam kondisi dikunci stang, pada Jumat (6/12/2024) pagi.
BACA JUGA: Diparkir di Rumah, Honda Vario 125 Milik Warga Panjatan Raib
"Jadi saat itu, korban memarkirkan motornya sekitar pukul 06.00 WIB, dan pergi ke sawah untuk membajak sawah. Saat korban istirahat terlihat sepeda motornya masih ada di tempat parkiran semula. Lalu sekitar pukul 11.00 WIB, korban diberitahu rekan kerjanya sesama pembajak kalau sepeda motornya sudah tidak ada lagi," kata Jeffry, Selasa (10/12/2024).
Korban, lanjut Jeffry lalu mengecek sepeda motornya dan benar sudah tidak ada di lokasi semula. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon. Petugas pun melakukan penyelidikan dan mendalami keberadaan seorang yang diduga pelaku.
"Kemudian pada Sabtu (7/12/2024), petugas menangkap pelaku. Dari hasil intrograsi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban. Dan, saat ini terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Sewon guna proses lebih lanjut," jelasnya.
BACA JUGA: Sapi Limosin Senilai Rp28 Juta Milik Warga Temon Hilang Dicuri, Begini Kronologinya
Menurut Jeffry, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X milik korban dan satu unit Honda Beat warna hitam.
"Lalu sebuah kunci T yang terbuat dari sendok garpu makan, sebuah kunci T ukuran 10 mm terbuat dari besi, satu kaos warna merah dan jaket warna biru," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kolombia lolos ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 usai mengalahkan RD Kongo 1-0 dalam laga yang diwarnai tiga gol dianulir.
Festival Layang-Layang Forda DIY 2026 di Imogiri siap meriahkan Bantul dengan tiga kategori lomba dan peserta dari berbagai daerah di DIY.
Pemerintah membantah demo dukung MBG dikondisikan. BGN fokus membenahi tata kelola program dan menargetkan efisiensi anggaran hingga Rp3 triliun.
Jadwal KRL Solo–Jogja Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan perjalanan sejak pagi hingga malam.
Pria di Bantul ditangkap setelah mencuri ponsel tetangga dan memakai WhatsApp korban untuk menipu rekan hingga meraup Rp20 juta.
Jadwal KRL Jogja–Solo Kamis 25 Juni 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif Rp8.000 dengan keberangkatan sejak pagi hingga malam.