Advertisement

Promo Desember

UMK dan UMSK Kota Jogja Masih Dibahas Dewan Pengupahan

Lugas Subarkah
Jum'at, 13 Desember 2024 - 22:27 WIB
Maya Herawati
UMK dan UMSK Kota Jogja Masih Dibahas Dewan Pengupahan Ilustrasi rupiah. / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pengupahan Kota Jogja hingga saat ini masih membahas Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Jogja 2025. Pembahasan ini melibatkan berbagai unsur terkait termasuk akademisi.

Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Pipin Pipin Ani Sulistiati, menjelaskan Dewan Pengupahan Kota Jogja tengah menggelar sidang pada Kamis (12/12/2024). “Prosesnya masih terus berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Advertisement

Dewan Pengupahan Kota Jogja terdiri dari unsur serikat pekerja, asosiasi perusahaan, Pemkot Jogja dan akademisi, dengan diketuai oleh Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja. “Hasilnya akan diumumkan pada 18 Desember 2024, sesuai ketentuan Permenaker No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025,” katanya.

BACA JUGA: Pengelolaan Sampah ITF Bawuran Ditargetkan Beroperasi Februari 2025

Adapun rumus penentuan kenaikan UMK berdasarkan regulasi tersebut, sama dengan kenaikan UMP, yakni UMK tahun sebelumnya dikalikan 6,5%. Seperti diketahui, UMK Kota Jogja 2024 sebesar Rp2.492.997. Maka kenaikan UMK Kota Jogja nantinya sebesar Rp162.044.

Sementara untuk menentukan UMSK, Dewan Pengupahan mendasarkan pada hasil kajian dari unsur akademisi. “Kalau UMSK kita tunggu kajian dari akademisi,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

News
| Jum'at, 13 Desember 2024, 19:27 WIB

Advertisement

alt

Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku

Wisata
| Selasa, 10 Desember 2024, 17:38 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement