Advertisement
UMK dan UMSK Kota Jogja Masih Dibahas Dewan Pengupahan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pengupahan Kota Jogja hingga saat ini masih membahas Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Jogja 2025. Pembahasan ini melibatkan berbagai unsur terkait termasuk akademisi.
Kabid Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja, Pipin Pipin Ani Sulistiati, menjelaskan Dewan Pengupahan Kota Jogja tengah menggelar sidang pada Kamis (12/12/2024). “Prosesnya masih terus berlangsung,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Advertisement
Dewan Pengupahan Kota Jogja terdiri dari unsur serikat pekerja, asosiasi perusahaan, Pemkot Jogja dan akademisi, dengan diketuai oleh Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja. “Hasilnya akan diumumkan pada 18 Desember 2024, sesuai ketentuan Permenaker No. 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimun 2025,” katanya.
BACA JUGA: Pengelolaan Sampah ITF Bawuran Ditargetkan Beroperasi Februari 2025
Adapun rumus penentuan kenaikan UMK berdasarkan regulasi tersebut, sama dengan kenaikan UMP, yakni UMK tahun sebelumnya dikalikan 6,5%. Seperti diketahui, UMK Kota Jogja 2024 sebesar Rp2.492.997. Maka kenaikan UMK Kota Jogja nantinya sebesar Rp162.044.
Sementara untuk menentukan UMSK, Dewan Pengupahan mendasarkan pada hasil kajian dari unsur akademisi. “Kalau UMSK kita tunggu kajian dari akademisi,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Cuaca di Sejumlah Kota Besar Hari Ini Berawan dan Hujan Ringan, Termasuk DIY
Advertisement

Jembatan Kaca Tinjomoyo Resmi Dibuka, Ini Harga Tiketnya
Advertisement
Berita Populer
- ODGJ Duduk di Jalan Minim Penerangan, Tertabrak Motor hingga Tewas
- Wacana Pembukaan Kembali Stasiun Kalasan Masih Dikaji
- 90 Persen EWS Banjir di Bantul Rusak, Akan Diperbaiki di 2026
- Masuk Masa Pancaroba, BPBD Gunungkidul Siagakan Tim Bencana
- Pelaku Pembunuhan Sopir Online di Bantul Divonis Seumur Hidup
Advertisement
Advertisement