Kasus Perdagangan 66 Bayi Jogja, Orang Tua Kandung Dipanggil Polisi, Pembeli Jadi Saksi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Polda DIY segera memanggil orang tua kandung bayi yang diperdagangkan dalam kasus perdagangan bayi di salah satu rumah bersalin di Kota Jogja. Sementara pembeli bayi dalam dugaan kasus perdagangan bayi hingga saat ini berstatus sebagai saksi.
"Untuk pembeli [bayi] sementara menjadi saksi," kata Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi, Jumat (13/12/2024).
Advertisement
Sebelumnya polisi telah menangkap dua tersangka dalam kasus perdagangan bayi. Keduanya masing-masing adalah DM, perempuan berusia 77 tahun beralamat di Tegalrejo, Kota Jogja; dan JE, perempuan berusia 44 tahun dengan alamat yang sama di Tegalrejo, Kota Jogja kini telah diamankan kepolisian.
Adapun, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menerima penyerahan anak dari wanita atau ibu, kemudian anak tersebut dirawat. Apabila ada pasangan yang tidak mau merawat atau tidak mampu merawat bayinya, bayi tersebut bisa dirawat di rumah bersalin tersebut.
Namun, oleh para tersangka jika ada orang yang ingin merawat bayi tersebut dilakukan transaksi penjualan.
Dalam proses adopsi ilegal ini, calon pengadopsi diminta untuk melakukan pembayaran dengan modus biaya persalinan. Untuk bayi perempuan calon pengadopsi diminta membayar Rp55juta-Rp65 juta dan dan untuk bayi laki-laki Rp65juta-Rp85 juta.
Saat ini, polisi terus memproses berkas-berkas penjualan bayi gang dilakukan para tersangka. "Kami masih melakukan penyelesaian berkas terhadap pelaku penjualan bayinya," ujarnya. "Penyidik fokus melakukan proses penyelesaian berkas," ucap dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Endriadi mengungkapkan dalam kurun waktu sejak 2010 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, tersangka telah memperdagangkan sebanyak 66 bayi.
Jumlah tersebut terdiri dari 28 bayi laki-laki dan 36 bayi perempuan serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelaminnya.
Endriadi mengatakan para orang tua kandung pemilik bayi rencananya dipanggil oleh penyidik Polda DIY sebagai saksi terhadap kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka. "Rencana penyidik memanggil atau mengundang untuk jadi saksi terhadap perbuatan para tersangka," tegasnya. "Kami fokus ke penyidikan para tersangka dulu," ujar dia.
Sebelumnya polisi sempat melakukan penyamaran sebagai adopter ke rumah bersalin tersebut dan berharap melakukan operasi tangkap tangan dugaan peristiwa transaksi penjualan bayi.
Kini, satu bayi perempuan yang menjadi temuan saat operasi tangkap tangan saat tersebut dirawat di RS Bhayangkara Jogjakarta dan dalam kondisi pemulihan.
Bayi perempuan saat ini telah diobservasi oleh Dinas Sosial Kota Jogja guna apabila ada yang ingin melakukan pengapdosian agar dapat dilakukan secara benar. "Kasus ini terinformasi ke Dinas Sosial, kita juga berkoordinasi dengan Dinsos," ucap dia.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Dua Tersangka Kasus Perdagangan 66 Bayi di Salah Satu Rumah Bersalin di Jogja
Sementara itu Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto dalam siaran tertulisnya menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka DM maupun JE melakukan aksi tersebut dengan modus memanfaatkan bayi maupun anak yang lahir diluar pernikahan atau lahir tidak dikehendaki.
Selanjutnya bayi tersebut ditawarkan dengan modus adopsi secara ilegal. "Dari dokumen serah terima atas bayi-bayi dari rumah bersalin tersebut diketahui bahwa bayi tersebut diadopsi oleh pihak-pihak dalam dan luar Kota Jogja termasuk ke berbagai daerah seperti Papua, NTT, Bali, Surabya, dan lain-lain," terangnya.
Saat ini kedua tersangka dalam penahanan untuk proses penyidikan dan pendalaman fakta-fakta terkait dengan pihak-pihak yang telah menitipkan bayi maupun pihak yang telah menerima bayi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
PKB Dukung Gagasan Prabowo Perbaiki Sistem Pemilu dan Pilkada
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- ITD Adisutjipto Sukses Gelar Adisutjipto International Joint Conference 2024
- Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru 2025, KAI Cek Jalur Kereta Api
- Gelar Operasi Pasar, 23.000 Liter Minyakita Digelontor di Tujuh Pasar di Sleman, Catat Tanggalnya
- Harga Gas Melon Naik Jadi Rp18.000, Pemkab Kulonprogo: Sudah Kami Sosialisasikan
- Tiga Hari Lagi Berangkat, Calon Transmigrasi Gunungkidul Belum Juga Terima Surat Penempatan
Advertisement
Advertisement