Belasan Kalurahan di Kulonprogo Dirancang Bersih Narkoba
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Sebanyak 12 kalurahan di Kulonprogo menandatangani kesepakatan untuk mengikuti program bersih narkoba yang diinisiasi Pemkab bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY, Jumat (13/12/2024). Program bertajuk Kalurahan Bersinar ini sudah diimplementasikan di Bumi Binangun sejak 2021 silam. Kini total sudah ada 29 kalurahan yang mengikuti program tersebut.
Penjabat Bupati Kulonprogo, Srie Nurkyatsiwi menjelaskan pada Jumat siang bahwa tujuannya memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Advertisement
Pemberantasan narkoba ini, jelas Siwi, perlu dikuatkan lagi pada kalurahan yang sudah berkomitmen. "Perlu penguatan komitmen dan kolaborasi semua pihak guna memastikan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa ditekan secara maksimal," ujar dia.
Kolaborasi pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, lanjut Siwi, terutama perlu diperkuat antara pemerintah dan masyarakat. "Gerakan ini tanggungjawab semua elemen baik pemerintah maupun masyarakat, sehingga perlu saling berkolaborasi," kata dia.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kulonprogo, Budi Hartono menjelaskan program Kalurahan Bersinar didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.12/2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. "Lewat program ini pemerintah kalurahan diberi kewenangan untuk ikut memperkuat upaya pemberantasan narkoba," ucap Budi.
BACA JUGA: Antisipasi Narkoba dan Terlibat Judi Online Polisi Polsek di Jogja Dirazia
Pelibatan pemerintah kalurahan, lanjut Budi, sangat dibutuhkan dengan adanya keterbatasan aparat penegak pemberantasan narkoba. "Setiap wilayah memiliki kekhasannya masing-masing, dengan keterlibatan kalurahan maka akan lebih efektif," paparnya.
Sementara Kepala Bagian Umum BNNP DIY, David Hutapea menjelaskan program Kalurahan Bersinar adalah langkah strategis pemerintah dalam mengatasi masalah darurat penyalahgunaan dan peredaran narkoba. "Kalurahan yang mengikuti punya kewenangan untuk memaksimalkan gerakan pemberantasan narkoba di masyarakat secara menyeluruh," ujarnya.
Pemerintah kalurahan dapat mengadakan pelatihan dan melantik relawan anti narkoba, membentuk satgas pemberantasan narkoba, sampai meningkatkan kesadaran masyarakat lewat berbagai edukasi. "Kalurahan juga bisa mengalokasikan Dana Desa untuk keperluan gerakan ini di wilayahnya masing-masing.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Aturan Turunan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Advertisement
Mingguan (Jalan-Jalan 14 Desember) - Jogja Selalu Merayakan Buku
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Jogja Andalkan Empat Kios Segoro Amarto untuk Menjaga Ketahanan Harga Pangan
- Ini Strategi Dinas Pariwisata DIY untuk Sambut Wisatawan di LiburNatal dan Tahun Baru
- Menunjang Budi Daya Tanam dan Produksi Hasil Pertanian, Petani Bantul Diberi Bantuan Alat Mesin
- Besaran UMK Sleman 2025 Masih dalam Pembahasan
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 13 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Advertisement