Putusan Bebas Jagabaya Sidorejo Lendah dari Dugaan Korupsi Diperkuat MA Tolak Kasasi JPU
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kasus yang menjerat Jagabaya Sidorejo, Lendah, Kulonprogo berinisial MT dari tuduhan korupsi saat ini resmi berakhir setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kulonprogo. Kini MT mengajukan pengaktifan kembali jabatannya sebagai Jagabaya serta melakukan pemulihan nama baik.
MT divonis bebas oleh PN Jogja melalui putusan No. 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Yyk pada 5 Juni 2024. Hakim menyatakan terdakwa MT secara sah tidak bersalah dan layak dibebaskan dari tahanan. JPU dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo kemudian mengajukan permohonan kasasi. Selanjutnya penasihat hukum melawannya dengan mengajukan kontra memori kasasi.
Advertisement
BACA JUGA : Ini Dasar Tipikor Jogja Bebaskan Jagabaya yang Diduga Terlibat Korupsi PTSL Kulonprogo
"Tanggal 14 November 2024 permohonan kasasi yang diajukan JPU ditolak oleh MA. Dengan ditolaknya kasasi, maka ini menguatkan Putusan No. 2/Pid.Sus- TPK/2024/PN Yyk menjadi berkekuatan hukum tetap dan menyatakan saudara MT tidak terbukti tidak bersalah," ujar Penasihat Hukum MT, Kunto Wisnu Aji, Senin (16/12/2024).
Kunto mengatakan saat ini kliennya fokus untuk pemulihan nama baik dan pengaktifan kembali jabatannya sebagai Jagabaya. Mengingat sebelumnya dinonaktifkan karena menjalani proses hukum. Pihaknya terus memberikan pendampingan dan sudah mengajukan permohonan pengaktifan kembali kepada Lurah Sidorejo pada Kamis 12 Desember 2024 lalu.
"Tercatat sejak Juni hingga Desember 2024, klien kami statusnya dinonaktifkan sebagai Jagabaya, sehingga tidak mendapatkan pendapatan sepeserpun. Maka dari itu proses yang dilakukan selanjutnya fokus pada pemenuhan hak-haknya sebagai pegawai pemerintah Kalurahan. Kemudian memulihkan kembali harkat martabat di instansi dan masyarakat," katanya.
Sebelumnya dugaan korupsi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah telah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Program PTSL yang dimaksudkan untuk sertifikasi tanah warga yang masih berstatus Letter C agar jadi surat hak milik (SHM) dengan terdakwa MT itu dinyatakan tak bersalah.
Putusan bebas diambil majelis hakim setelah menimbang status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi . Pokok dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kasus itu adalah status pegawai negara yang diemban MT dalam pengurusan PTSL.
Sedangkan dalam persidangan terdakwa tak terbukti sebagai pegawai negara dalam menjalankan program sertifikasi tanah itu dimana saat itu ia menarik uang dari warga yang hendak mengurus PTSL. Terdakwa MT dinilai tak memiliki kapasitas sebagai pegawai negara yaitu Jagabaya Kalurahan Sidorejo saat memungut uang, ia memungut sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) menjalankan PTSL yang ditunjuk masyarakat.
Kapasitas terdakwa MT sebagai Jagabaya Kalurahan Sidorejo dalam peraturan hanya menyangkut kewenangannya dalam mengurus tanah kadipaten dan sultan ground, sedangkan dalam program sertifikasi tak menyangkut hal itu karena tanahnya milik warga.
Bukti lain yang jadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan terdakwa MT tak bersalah yaitu dokumen audit Inspektorat Kulonprogo. Dalam audit Inspektorat Kulonprogo dinyatakan tak ada kerugian negara dalam kasus, APBD Kulonprogo untuk honor pamong kalurahan juga tak ada yang bocor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wow! Dalam 46 Hari 30.000 Rumah Dibangun Pemerintahan Prabowo
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Keberangkatan Hari Ini 16 Desember 2024 dari Stasiun Palur Sampai Tugu Jogja
- Jadwal Teranyar KRL Jogja Solo Pekan Ini 16-22 Desember 2024, dari Stasiun Tugu hingga Palur
- Jadwal KA Prameks Keberangkatan Hari Ini 16 Desember 2024, Jogja-Kutoarjo
- Perbaikan Pasar Trowono A yang Hangus Terbakar Diprediksi Sedot Anggaran Rp500 Juta
- Warga Jogja dan Sleman Siap-siap, Ada Pemadaman Listrik Hari Ini 16 Desember 2024
Advertisement
Advertisement