Advertisement
Ini Dasar Tipikor Jogja Bebaskan Jagabaya yang Diduga Terlibat Korupsi PTSL Kulonprogo
Tanah Kas Desa / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO—Dugaan korupsi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Lendah telah diputuskan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja. Program PTSL yang dimaksudkan untuk sertifikasi tanah warga yang masih berstatus Letter C agar jadi surat hak milik (SHM) dengan terdakwa MT itu dinyatakan tak bersalah.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jogja, Heri Kurniawan menjelaskan putusan bebas diambil majelis hakim setelah menimbang status terdakwa dalam kasus dugaan korupsi itu. Pokok dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum kasus itu adalah status pegawai negara yang diemban MT dalam pengurusan PTSL.
Advertisement
Sedangkan dalam persidangan terdakwa tak terbukti sebagai pegawai negara dalam menjalankan program sertifikasi tanah itu dimana saat itu ia menarik uang dari warga yang hendak mengurus PTSL. Terdakwa MT dinilai tak memiliki kapasitas sebagai pegawai negara yaitu Jagabaya Kalurahan Sidorejo saat memungut uang itu, ia memungut sebagai Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang menjalankan PTSL itu.
Kapasitas terdakwa MT sebagai Jagabaya Kalurahan Sidorejo dalam peraturan yang ada hanya menyangkut kewenangannya dalam mengurus tanah kadipaten dan sultan ground, sedangkan dalam program sertifikasi tak menyangkut hal itu karena tanahnya milik warga. "Jadi tak ada kewenangan yang digunakan untuk korupsi dalam PTSL itu oleh terdakwa, sebagai Ketua Pokmas yang bersangkutan juga dipilih langsung oleh masyarakat," terang Heri pada Kamis (6/6/2024).
Baca Juga
Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi PTSL, Jaksa Diminta Kasasi
Diduga Palsukan Tanda Tangan, Warga Minta Jogoboyo Sidorejo Mundur
Jemput Bola Pajak Bumi Bangunan, BKAD Kulonprogo Sosialisasi ke 12 Kapanewon
Bukti lain yang jadi pertimbangan majelis hakim untuk memutuskan terdakwa MT tak bersalah, jelas Heri, ialah dokumen audit Inspektorat Kulonprogo. "Dalam audit Inspektorat Kulonprogo dinyatakan tak ada kerugian negara dalam kasus itu, APBD Kulonprogo untuk honor pamong kalurahan juga tak ada yang bocor atau rugi," paparnya.
Putusan Pengadilan Tipikor Jogja atas kasus itu dinyatakan pada Rabu (5/6/2024) kemarin. Heri menyebut jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Kulonprogo dapat mengajukan kasasi atas putusan itu. "Sesuai peraturan yang ada ada batas waktu 14 hari untuk jaksa penuntut mengajukan langkah hukum lanjutan atas putusan tersebut, jika tidak ada kasasi maka putusan bersifat inkrah dan mengikat," tegasnya.
Sementara itu pengacara terdakwa MT, Kunto Wisnu Aji menerangkan Nota Pembelaan diajukannya untuk membantah unsur pegawai negara didakwakan. "Karena program PTSL bukan program kerja Pemerintah Kalurahan Sidorejo, sehingga ketika terdakwa bertugas sebagai Ketua Pokmas tidak dalam kewenangannya sebagai Jagabaya," tuturnya.
Sebagai Ketua Pokmas PTSL, jelas Kunto, masyarakat Sidorejo juga terbantu oleh terdakwa MT. "Masyarakat memilih terdakwa untuk menjadi Ketua Pokmas karena melek IT, yang mana PTSL 2020 harus menggunakan aplikasi SIAP dan E-BPHTB. Terlebih lagi di wilayah Sidorejo masyarakat tidak mau menjadi Pokmas karena susah, ribet, dan tidak mau meninggalkan pekerjaan," ungkapnya.
Kunto mengapresiasi majelis hakim atas kasus tersebut. "Argumentasi hukum kami dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga tidak ditemukan adanya perbuatan pidana yang dilakukan klien kami, oleh karenanya layak dibebaskan. Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah menghidupkan ruh keadilan di ruang sidang yang mulia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penantian Sepekan Berakhir Jenazah Perwira TNI Tiba di Cimahi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
Advertisement
Advertisement






