Advertisement

Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi PTSL, Jaksa Diminta Kasasi

Ujang Hasanudin
Kamis, 06 Juni 2024 - 12:47 WIB
Ujang Hasanudin
Jagabaya Sidorejo Kulonprogo Divonis Bebas dalam Perkara Korupsi PTSL, Jaksa Diminta Kasasi Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba melakukan aksi tunggal di depan pagar Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Kapas 10 Yogyakarta, Jumat (23/9 - 2022) siang. / Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib (MT) dalam perkara dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Muh.Toyib merupakan perangkat Kalurahan Siderejo, Lendah, Kulonprogo sebagai Jagabaya atau Kasi Pemerintahan

Advertisement

Kepalada Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi karena pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta pernah menjatuh vonis bebas terhadap terdakwa Mukli Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja (MAR).

Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta. Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA. Dalam putusan MA terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.

Artinya, kata Kamba, ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah. "Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada harianjogja.com, Kamis (6/6/2024)

BACA JUGA: Korupsi Stadion Mandala Krida, Dedi Risdiyanto Divonis 8 Tahun, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Selain itu, lanjut Kamba, Badan Pengawas (Bawas) MA perlu melakukan evaluasi terhadap putusan hakim-hakim Tipikor yang membebaskan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan bebas kepada terdakwa kasus korupsi.

Jika ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan, maka perlu ada sanksi dari Bawas MA maupun Komisi Yudisial atau KY juga dapat turut memeriksa putusan hakim-hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi.

Sebagaimana diketahui, Muh.Toyib dinyatakan tidak terbukti korupsi maupun pungutan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada rabu (5/6/2024).

“Terdakwa Muh Toyib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, harus dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim diketuai Tri Asnuri didampingi hakim anggota Yulanto Prafifto dan Elias Hamonangan dalam putusannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gempur Rokok Ilegal

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dubes Turki untuk PBB Prihatin Atas Anak Jadi Korban Konflik Bersenjata

News
| Jum'at, 28 Juni 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Gunung Batu di Tiongkok Dijuluki Ujung Pisau Berkat Bentang Alamnya yang Unik

Wisata
| Minggu, 23 Juni 2024, 13:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement