Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba melakukan aksi tunggal di depan pagar Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Kapas 10 Yogyakarta, Jumat (23/9/2022) siang. - Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib (MT) dalam perkara dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Muh.Toyib merupakan perangkat Kalurahan Siderejo, Lendah, Kulonprogo sebagai Jagabaya atau Kasi Pemerintahan
Kepalada Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi karena pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta pernah menjatuh vonis bebas terhadap terdakwa Mukli Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja (MAR).
Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta. Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA. Dalam putusan MA terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.
Artinya, kata Kamba, ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah. "Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada harianjogja.com, Kamis (6/6/2024)
Selain itu, lanjut Kamba, Badan Pengawas (Bawas) MA perlu melakukan evaluasi terhadap putusan hakim-hakim Tipikor yang membebaskan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan bebas kepada terdakwa kasus korupsi.
Jika ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan, maka perlu ada sanksi dari Bawas MA maupun Komisi Yudisial atau KY juga dapat turut memeriksa putusan hakim-hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi.
Sebagaimana diketahui, Muh.Toyib dinyatakan tidak terbukti korupsi maupun pungutan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada rabu (5/6/2024).
“Terdakwa Muh Toyib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, harus dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim diketuai Tri Asnuri didampingi hakim anggota Yulanto Prafifto dan Elias Hamonangan dalam putusannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Jadwal SIM keliling Gunungkidul Juli 2026 lengkap dengan lokasi, syarat, dan biaya. Layanan jemput bola memudahkan warga perpanjang SIM tanpa ke Satpas.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap. Cek rute, tarif Rp80 ribu, titik keberangkatan, dan jam operasional terbaru.
Jadwal SIM Sleman Jumat 10 Juli 2026 lengkap. Cek layanan Satpas, MPP, SIM keliling, hingga Simeru malam di Sleman City Hall.
Rute Trans Jogja 2026 makin luas. Simak daftar jalur terbaru, tarif, dan manfaat transportasi publik murah untuk mobilitas warga Jogja.
LPS telah mencairkan Rp39 miliar klaim simpanan nasabah BPR Ceper Permata Artha Klaten dan memastikan pembayaran dilakukan bertahap.