Kurangi Emisi Lintas Laju Urban, KAI Commuter Raih Penghargaan di JBBA
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba melakukan aksi tunggal di depan pagar Kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Kapas 10 Yogyakarta, Jumat (23/9/2022) siang. - Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Jogja Corruption Watch (JCW) mendorong jaksa penuntut umum untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib (MT) dalam perkara dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Muh.Toyib merupakan perangkat Kalurahan Siderejo, Lendah, Kulonprogo sebagai Jagabaya atau Kasi Pemerintahan
Kepalada Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan vonis bebas oleh majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta (tingkat pertama) bukan kali pertama terjadi karena pada tahun 2022 atau 2 tahun lalu majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta pernah menjatuh vonis bebas terhadap terdakwa Mukli Ali Santoso (MAS) dalam perkara penyaluran kredit kepada PT. Mitra Adi Raharja (MAR).
Saat itu terdakwa Mukti Ali Santoso menjabat sebagai pimpinan Bank Jateng Cabang Yogyakarta. Atas vonis bebas tersebut, JPU mengajukan kasasi di tingkat MA. Dalam putusan MA terdakwa Mukti Ali Santoso divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta.
Artinya, kata Kamba, ada yurisprudensi putusan kasus korupsi pada tingkat pertama (PN Tipikor Yogyakarta) terdakwa dinyatakan bebas namun pada tingkat kasasi di MA terdakwa dinyatakan bersalah. "Hal ini dapat ditiru oleh pihak kejaksaan atas vonis bebas terhadap terdakwa Muh. Thoyib," ujarnya dalam keterangan tertulisnya kepada harianjogja.com, Kamis (6/6/2024)
Selain itu, lanjut Kamba, Badan Pengawas (Bawas) MA perlu melakukan evaluasi terhadap putusan hakim-hakim Tipikor yang membebaskan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan mengindentifikasi hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan bahkan bebas kepada terdakwa kasus korupsi.
Jika ditemukan adanya kekeliruan dalam putusan, maka perlu ada sanksi dari Bawas MA maupun Komisi Yudisial atau KY juga dapat turut memeriksa putusan hakim-hakim Tipikor yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa dalam perkara korupsi.
Sebagaimana diketahui, Muh.Toyib dinyatakan tidak terbukti korupsi maupun pungutan terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada rabu (5/6/2024).
“Terdakwa Muh Toyib tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi, harus dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan,” kata majelis hakim diketuai Tri Asnuri didampingi hakim anggota Yulanto Prafifto dan Elias Hamonangan dalam putusannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KAI Commuter Indonesia (KCI) Wilayah 6 dianugerahi penghargaan bergengsi dalam ajang Jogja Brand and Business (JBBA) 2026, Rabu (15/7)
Malaysia menyiapkan aset untuk membantu pemadaman karhutla di Indonesia, tetapi masih menunggu konfirmasi dan izin dari pemerintah Indonesia.
Dishub Jogja menjaring 24 kendaraan dalam operasi gabungan di Jalan Bantul. Mayoritas pelanggaran terkait masa berlaku uji KIR.
Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY resmi membuka Yogyakarta Komik Week 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas (GIK) UGM, Selasa (8/9/2026).
Jalur pendakian Gunung Raung Banyuwangi ditutup sementara setelah kebakaran sekitar setengah hektare terjadi di kawasan puncak.
Kota Magelang memperkuat program DEKSI untuk menghadapi risiko kesehatan akibat perubahan iklim dengan melibatkan kelurahan dan masyarakat.