Advertisement

Masa Jabatan Lurah di Sleman Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Kustini: Jaga Integritas

David Kurniawan
Kamis, 27 Juni 2024 - 23:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Masa Jabatan Lurah di Sleman Diperpanjang Jadi 8 Tahun, Kustini: Jaga Integritas Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan lurah di Pendopo Parasamya, Kamis (27/6 - 2024)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan lurah menjadi delapan tahun di Pendopo Parasamya, Kamis (27/6/2024). Bupati berharap para lurah bisa menjaga integritas dan bekerja secara professional.

“Semoga bisa terus Amanah dalam berjalankan ketugasannya sebagai lurah yang semula hanya enam tahun menjadi delapan tahun,” kata Kustini, Kamis (27/6/2024).

Advertisement

Sebagai pemimpin, sambung dia, lurah harus memahami aturan dalam pengelolaan aset dan keuangan di kalurahan. Didalam menjalankan roda pemerintahan juga wajib menerapkan prinsip akuntabilitas, partisipatif, tertib dan disiplin dalam menglola anggaran.

BACA JUGA: Polresta Jogja Tangkap Delapan Tersangka Kasus Narkoba

“Tujuannnya untuk terhindar dari masalah hukum. Tugas ini memang tidak ringan, namun dengan niat tulus dan berkerja keras, saya yakin akan berdampak secara positif,” katanya.

Menurut dia, perpanjangan masa jabatan juga dijadikan motivasi untuk meningkatkan prestasi dan kinerja. Adapun pelayanan di masayrakat juga harus terus ditingkatkan.

“Program-program yang telah dirumuskan harus dikerjakan dan terus dijalankan,” katanya.

Di sisi lain, Kustini juga meminta peran para lurah membantu pemkab dalam upaya pengentasan kemiskinan, percepatan penurunan angka stunting. “Untuk memaskimalkan kinerja para lurah, saya meminta kepada panewu ikut mendampingi dan mengawal program yang telah dicanangkan di kalurahan, agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Sleman, Samsul Bakri mengatakan, perpanjangan masa jabatan lurah sesuai dengan Undang-Undang No.3/2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa. Selain itu, juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No:100.3.5.5/2625/SJ perihal Penegasan tentang Revisi Undang-Undang Desa.

Meski demikian, ia mengakui tidak semua lurah mendapat perpanjangan jabatan. Pasalnya, pengukuhan hanya dihadiri oleh 81 lurah di Kabupaten Sleman.

Dia berdalih ada tiga lurah yang tidak diikutsertakan dalam pengukuhan perpanjangan masa jabatan. Keputusan ini dilakukan karena Lurah Caturtunggal, Maguwoharjo di Kapanewon Depok dan Candibinangung, Kapanewon Pakem berstatus nonaktif.

BACA JUGA: Pengusaha dan Pekerja Tekstil Desak Revisi Aturan Impor

Penghentian sementara dikarenakan ketiga lurah tersangkut korupsi tentang pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). “Jadi ketiganya tidak bisa mendapatkan perpanjangan. Keputusan pastinya masih menunggu kasusnya hingga memiliki kekuatan hukum yang tetap. Statusnya nonaktif sehingga tidak ikut dalam pengukuhan,” katanya.

Selain itu, perpanjangan juga tidak diberikan untuk Kalurahan Sidokarto, Godean dan Pakembinangun, Pakem. Hal ini dikarenakan masa jabatan lurah definitif sudah habis sejak akhir 2023 lalu dan belum dilakukan pemilihan hingga sekarang sehingga jabatannya masih kosong.

“Posisi yang kosong sementara waktu diisi oleh Pejabat Lurah sehingga tidak mungkin mendapatkan perpanjangan. Nantinya setelah ada pemilihan, lurah terpilih akan langsung memeroleh jabatan delapan tahun,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ketua Umum Partai di Indonesia Paling Lama Menjabat: Ada Megawati hingga Prabowo

News
| Minggu, 30 Juni 2024, 11:47 WIB

Advertisement

alt

Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja

Wisata
| Rabu, 26 Juni 2024, 21:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement