Advertisement

Pendirian Koperasi Merah Putih di Gunungkidul Diharapkan Tak Tumpang Tindih dengan BUMDes

David Kurniawan
Kamis, 24 April 2025 - 16:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Pendirian Koperasi Merah Putih di Gunungkidul Diharapkan Tak Tumpang Tindih dengan BUMDes Koperasi - Ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Wacana pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap kalurahan disambut antusias para lurah. Meski demikian, ada harapan pendirian tidak akan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berdiri terlebih dahulu.

Lurah Bendung, Semin, Gunungkidul, Didik Rubiyanto mengatakan, tidak mempermasalahkan rencana pendirian Koperasi Merah Putih yang diinisiasi oleh Pemerintah Pusat. Pasalnya, sebagai kepanjangan tangan untuk melayani Masyarakat di kalurahan siap menjalankan program yang telah direncanakan tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Disiram Air oleh Oknum Tukang Tagih Utang, Lurah di Gunungkidul Wadul ke Polisi

“Intinya kami siap mendukung program Koperasi Merah Putih yang akan didirikan di setiap kalurahan atau desa di Indonesia,” kata Didik saat dihubungi, Kamis (24/4/2025).

Meski demikian, ia tidak menampik untuk pelaksanaan program ini harus ada petunjuk teknis di lapangan sehingga pendiriannya ada payung hukum pasti. Didik berdalih hingga saat ini, regulasi yang ada baru di tingkat Pemerintah Pusat yang diatur dalam dalam Instruksi Presiden No.9/2025.

“Sudah ada koordinasi untuk pembentukan, tapi payung hukum sebagai pendukung pelaksanaan juga dibutuhkan. Tujuannya biar semua jelas,” katanya.

Menurut Didik, jika mengacu pada Inspres No.9/2025, maka hampir ada kesamaan ketugasan antaran Koperasi Merah Putih dengan BUMKal yang telah berdiri terlebih dahulu. Salah satu tujuan dari koperasi ini adalah untuk mendukung ketahanan pangan di Masyarakat.

Sedangkan, lanjut dia, didalam Keputusan Menteri Desa No.3/2025 disebutkan pemanfaatan Dana Desa yang bersumber dari APBN, minimal 20% dipergunakan untuk ketahanan pangan. Di aturan ini juga dijelaskan, pengelolaan ketahanan pangan bukan lagi pemerintah kalurahan, tapi ditangani oleh BUMKal.

“Alokasi yang disediakan juga tidak sedikit karena minimal di setiap kalurahan untuk ketahanan pangan lebih dari Rp200 juta. Ini baru di satu sektor, karena masih ada unit usaha yang hampir sama antara yang dikelola BUMKal dengan wacana pembentukan Koperasi Merah Putih,” katanya.

Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Lurah Pacarejo, Suhadi. Menurut dia, tidak mempermasalahkan pembentukan Koperasi Merah Putih, namun dari sisi regulasi harus dijelaskan secara pasti.

“Jangan sampai tumpang tindih dengan BUMKal [BUMDes],” katanya.

Suhadi berpendapat keberadaan Koperasi Merah Putih diharapkan tidak mengganggu unit usaha milik kalurahan yang sudah dijalankan. “Makanya harus diatur dengan pasti sehingga tidak saling tumpang tindih karena hasilnya malah tidak akan baik,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Perindutrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul, Supartono mengatakan, pembentukan koperasi merah putih tertuang dalam Instruksi Presiden No.9/2025. Rencananya di seluruh Indonesia akan dibentuk 80.000 koperasi ini.

“Jadi kalau dari peraturannya akan dibentuk di seluruh desa, termasuk semua kalurahan di Kabupaten Gunungkidul,” kata Supartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Polisi Memperkosa Tahanan Perempuan, Polda Jatim Bertindak Cepat Pecat Anggota Polres Pacitan

News
| Kamis, 24 April 2025, 18:47 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement