Advertisement
Pegawai Kapanewon Karangmojo Gunungkidul Ditunjuk Jadi Pj Lurah Natah

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kepala Jawatan Pelayanan Umum di Kapanewon Karangmojo, Suyanto ditunjuk sebagai Pejabat Lurah Natah, Nglipar.
Penunjukan dilakukan karena Lurah definitif, Wahyudi mengundurkan diri pada pertengahan Mei 2025.
Advertisement
BACA JUGA: Lurah Natah, Gunungkidul Mengundurkan Diri
Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan, Dinas Pemebrdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro mengatakan, pelantikan PJ Lurah Natah berlangsung Kamis (12/6/2025).
Berdasarkan hasil putusan rapat Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) disepakati Kepala Jawatan Pelayanan Umum di Kapanewon Karangmojo, Suyanto sebagai pengganti Wahudi yang menggundurkan diri dari jabatan lurah.
“Proses berjalan dengan lancar dan PJ Lurah Natah sudah aktif bekerja,” kata Kriswantoro, Jumat (13/5/2025).
Dia menjelaskan, pengunduran lurah definitive sudah diajukan sejak menyatakan mundur pada 15 Mei 2025. Meski demikian, proses pengisian belum bisa dilakukan karena sesuai dengan regulasi dalam Perda tentang Lurah, pemberhentian dan penunjukan PJ harus melalui rapat bamuskal.
“Memang lewat persetujuan bupati, tapi untuk pemberhentian dan pengangkatan harus melalui usulan bamuskal,” ungkapnya.
Disinggung mengenai proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk memilih lurah definitis, Kriswantoro belum bisa memastikan. Ia berdalih hingga sekarang masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat sebagai turunan dari Undang-Undang tentang Desa yang baru.
“Jadi kami juga masih menunggu regulasi. Idealnnya harus melalui PAW, tapi berhubung aturannya belum ada, maka masihd diminta menunggu,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Natah, Nglipar, Wahyudi mengundurkan diri sebagai lurah. Hal ini disampaikan oleh Panewu Nglipar, Sustiwiningsih saat dihubungi, Jumat (16/5/2025).
“Tembusan surat pengajuan mengundurkan diri sudah kami terima, Kamis [15/5/2025],” kata Sustiwingsih.
Berdasarkan surat pengajuan yang diterima, alasan Lurah Wahyudi mundur dari jabatannya dikarenakan merasa tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Alasannya karena sudah tidak mampu lagi menjabat sebagai lurah. Tapi, kalau dilihat dari usia, Lurah Wahyudi baru berumur sekitar 63 tahun,” ungkapnya.
Menurut dia, pengunduran ini juga sudah diproses melalui rapat bamuskal untuk menunjuk penggantinya. “Kita dapat tembusan, sedangkan untuk pemberhentian dan penanggkatan harus melalui Surat Keputusan bupati,” kata Sustiwiningsih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Polisi Tangkap 11 WNA China yang Gunakan Sebuah Rumah di Cilandak Tempat Penyamaran Polisi Wuhan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Keluarga Meyakini Diplomat Kemlu Arya Daru Tidak Bunuh Diri
- Hasil Sidak ASN, 2 Guru di Gunungkidul Kedapatan Keluyuran di Jam Kerja
- Satpol PP Sleman Klaim Spanduk Ilegal Banyak Ditemukan di Jalan Gejayan dan Jalan Solo
- APBD Perubahan Bantul 2025 Disahkan, Pendapatan Turun Rp48 Miliar
- Usai Dioperasikan Gratis, Tol Jogja Solo Segmen Klaten Prambanan Akan Mulai Berbayar Dalam Waktu Dekat
Advertisement
Advertisement