Advertisement

5 ASN Bantul Diberi Hukuman Disiplin Berat

Kiki Luqman
Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:27 WIB
Sunartono
5 ASN Bantul Diberi Hukuman Disiplin Berat Ilustrasi ASN / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran aturan.

Sepanjang 2025, tercatat tujuh kasus pelanggaran disiplin masuk ke BKPSDM, terdiri dari satu orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan enam pegawai negeri sipil (PNS).

Advertisement

Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, mengungkapkan dari tujuh kasus tersebut, lima di antaranya telah selesai diproses dan dijatuhi sanksi. “Hukuman yang dijatuhkan semuanya merupakan kategori hukuman berat, tetapi tidak semua berujung pada pemecatan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

BACA JUGA: Belasan Napi di Gunungkidul Langsung Bebas Seusai Peroleh Remisi Kemerdekaan

Ia menjelaskan, dari lima kasus yang selesai, satu pegawai diberhentikan dari jabatannya, dua orang dibebaskan dari jabatan, dan dua orang lainnya mendapat sanksi penurunan jabatan. Salah satu kasus yang telah diputus adalah pelanggaran disiplin oleh seorang ASN Dinas Kebudayaan Bantul.

Menurutnya, hukuman berat yang dijatuhkan pada kasus ini berupa penurunan jabatan. Triyanto menegaskan, kategori hukuman berat tidak selalu berarti pemberhentian, tetapi bisa berupa tiga bentuk sanksi, yakni pemberhentian, pembebasan dari jabatan, atau penurunan jabatan.

“Kasus ini dilaporkan kepada kami pada 2025, hasil pemeriksaannya juga keluar tahun ini, dan sudah ada keputusan hukuman,” jelasnya.

Triyanto menuturkan, pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

“Pelanggaran disiplin ini sifatnya berat karena melanggar aturan yang secara normatif sudah jelas sanksinya,” katanya.

Selain lima kasus yang sudah diputus, masih ada dua perkara pelanggaran disiplin ASN di Bantul yang saat ini dalam proses pemeriksaan. “Jadwal sidang sudah ada, proses penanganannya terus berjalan,” ujarnya.

BACA JUGA: Gempa Mag 6,0 Poso: 32 Orang Terluka, 41 Bangunan Rusak

Penegakan disiplin ASN merupakan langkah untuk menjaga profesionalitas aparatur dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan, karena pelanggaran yang dibiarkan akan merugikan citra pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

Sumur Minyak di Blora Terbakar, 1 Orang Tewas

Sumur Minyak di Blora Terbakar, 1 Orang Tewas

News
| Minggu, 17 Agustus 2025, 21:47 WIB

Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun

Wisata
| Minggu, 17 Agustus 2025, 19:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement