Maggot Masayu di Bantul Ubah Sisa Dapur Jadi Kas Warga
Warga Kembangputihan, Bantul, mengolah sisa dapur menjadi pakan maggot. Hasil penjualan maggot dimasukkan ke kas untuk kegiatan warga.
Ilustrasi ASN - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan pelanggaran aturan.
Sepanjang 2025, tercatat tujuh kasus pelanggaran disiplin masuk ke BKPSDM, terdiri dari satu orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan enam pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris BKPSDM Bantul, Triyanto, mengungkapkan dari tujuh kasus tersebut, lima di antaranya telah selesai diproses dan dijatuhi sanksi. “Hukuman yang dijatuhkan semuanya merupakan kategori hukuman berat, tetapi tidak semua berujung pada pemecatan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
BACA JUGA: Belasan Napi di Gunungkidul Langsung Bebas Seusai Peroleh Remisi Kemerdekaan
Ia menjelaskan, dari lima kasus yang selesai, satu pegawai diberhentikan dari jabatannya, dua orang dibebaskan dari jabatan, dan dua orang lainnya mendapat sanksi penurunan jabatan. Salah satu kasus yang telah diputus adalah pelanggaran disiplin oleh seorang ASN Dinas Kebudayaan Bantul.
Menurutnya, hukuman berat yang dijatuhkan pada kasus ini berupa penurunan jabatan. Triyanto menegaskan, kategori hukuman berat tidak selalu berarti pemberhentian, tetapi bisa berupa tiga bentuk sanksi, yakni pemberhentian, pembebasan dari jabatan, atau penurunan jabatan.
“Kasus ini dilaporkan kepada kami pada 2025, hasil pemeriksaannya juga keluar tahun ini, dan sudah ada keputusan hukuman,” jelasnya.
Triyanto menuturkan, pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
“Pelanggaran disiplin ini sifatnya berat karena melanggar aturan yang secara normatif sudah jelas sanksinya,” katanya.
Selain lima kasus yang sudah diputus, masih ada dua perkara pelanggaran disiplin ASN di Bantul yang saat ini dalam proses pemeriksaan. “Jadwal sidang sudah ada, proses penanganannya terus berjalan,” ujarnya.
BACA JUGA: Gempa Mag 6,0 Poso: 32 Orang Terluka, 41 Bangunan Rusak
Penegakan disiplin ASN merupakan langkah untuk menjaga profesionalitas aparatur dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap ASN mematuhi aturan, karena pelanggaran yang dibiarkan akan merugikan citra pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Kembangputihan, Bantul, mengolah sisa dapur menjadi pakan maggot. Hasil penjualan maggot dimasukkan ke kas untuk kegiatan warga.
UNS Surakarta juara Campus League Badminton 2026 setelah menaklukkan BINUS dalam drama tiga set. UNS juga meraih gelar ganda putra.
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) memperkuat sinergi dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan para pelaku usaha di kawasan industri
Guruh Soekarnoputra wafat di usia 73 tahun. Simak profil, pendidikan, perjalanan seni, penghargaan, hingga kiprahnya di DPR.
Sakit gigi berulang dan gigi berlubang dalam bisa menjadi tanda kerusakan. Kenali kapan Perawatan Saluran Akar atau PSA diperlukan.
Guruh Soekarnoputra meninggal dunia pada usia 73 tahun. Simak profil, perjalanan seni, Guruh Gipsy, hingga kiprahnya di dunia politik.