Advertisement
Korupsi Stadion Mandala Krida, Dedi Risdiyanto Divonis 8 Tahun, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
Dedi Risdiyanto berpelukan dengan keluarga usai mengikuti sidang putusan tindak pidana korusi Pembangunan Stadion Mandala Krida, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (30/5/2024). - Harian Jogja/Lugas Subarkah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja periode 2016-2017, Dedi Risdiyanto, divonis 8 tahun penjara dan ganti rugi RP400 juta dalam perkara kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, dengan terdakwa Dedi Risdiyanto, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Tipikor Menjerat Dirut PT Taru Martani, Begini Respons Pemda DIY
Keluarga terdakwa yang hadir di persidangan pun langsung menghambur setelah sidang usai, bergantian memeluk terdakwa.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Tuti Budhi Utami, Hakim Anggota 2 Tri Asnuri Herkutanto dan Hakim Anggota 3 Elias Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdiri dari Dame Maria Silaban, Luhur Supriyo Hadi dan Ihsan. Sedangkan Pendamping Hukum terdakwa yakni Aji Febrian Nugroho dan Muhammad Yori Desyanto.
Hakim Ketua menyampaikan majelis hakim memiliki pandangan dan pertimbangan yang sama terhadap tuntutan dari JPU KPK, bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan kesatu. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan hukuman.
“Kemudian majelis hakim memiliki pertimbangan yang lain, bahwa saudara dikenai hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Saudara dikenai juga denda 400 juta jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ujarnya.
Dari sisi pidana, pusutan ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU KPK sebelumnya, yakni penjara 5 tahun 8 bulan. Sedangkan dari sisi denda malah lebih ringan, karena dalam tuntutan dendanya Rp1,5 miliar.
Menanggapi hal ini, Pendamping Hukum Dedi Risdiyanto, Aji Febrian Nugroho, menuturkan kalau melihat dari putusannya, bisa jadi majelis hakim mengakumulasikan dari denda dan pidana. “Cuma “Poin yang cukup bagus, Rp1,5 miliar tidak terbukti, sehingga terdakwa ini tidak menikmati keuntungan,” katanya.
Pihaknya pun akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim ini secara lengkap, kemudian berdiskusi dengan terdakwa terkait langkah selanjutnya. “Untuk upaya lanjutannya kita tunggu tujuh hari ini, dari pihak keluarga atau terdakwa, jadi kami pikir-pikir,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Korban Kerusuhan Demo di Tanzania
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- PSS Sleman Siapkan Strategi Bongkar Rapatnya Pertahanan Persipura
- Kunjungan Wisata di Sleman Tembus 6,13 Juta hingga Triwulan III 2025
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul, Sabtu 1 November 2025
- Jadwal DAMRI Menuju Bandara YIA, 1 November 2025
- Dinkes Bantul Catat Penurunan Stunting dan Gizi Buruk 2025
Advertisement
Advertisement



