Advertisement
Korupsi Stadion Mandala Krida, Dedi Risdiyanto Divonis 8 Tahun, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa
![Korupsi Stadion Mandala Krida, Dedi Risdiyanto Divonis 8 Tahun, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa](https://img.harianjogja.com/posts/2024/05/30/1176270/20240530_103833.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja periode 2016-2017, Dedi Risdiyanto, divonis 8 tahun penjara dan ganti rugi RP400 juta dalam perkara kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, dengan terdakwa Dedi Risdiyanto, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Tipikor Menjerat Dirut PT Taru Martani, Begini Respons Pemda DIY
Keluarga terdakwa yang hadir di persidangan pun langsung menghambur setelah sidang usai, bergantian memeluk terdakwa.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Tuti Budhi Utami, Hakim Anggota 2 Tri Asnuri Herkutanto dan Hakim Anggota 3 Elias Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdiri dari Dame Maria Silaban, Luhur Supriyo Hadi dan Ihsan. Sedangkan Pendamping Hukum terdakwa yakni Aji Febrian Nugroho dan Muhammad Yori Desyanto.
Hakim Ketua menyampaikan majelis hakim memiliki pandangan dan pertimbangan yang sama terhadap tuntutan dari JPU KPK, bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan kesatu. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan hukuman.
“Kemudian majelis hakim memiliki pertimbangan yang lain, bahwa saudara dikenai hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Saudara dikenai juga denda 400 juta jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ujarnya.
Dari sisi pidana, pusutan ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU KPK sebelumnya, yakni penjara 5 tahun 8 bulan. Sedangkan dari sisi denda malah lebih ringan, karena dalam tuntutan dendanya Rp1,5 miliar.
Menanggapi hal ini, Pendamping Hukum Dedi Risdiyanto, Aji Febrian Nugroho, menuturkan kalau melihat dari putusannya, bisa jadi majelis hakim mengakumulasikan dari denda dan pidana. “Cuma “Poin yang cukup bagus, Rp1,5 miliar tidak terbukti, sehingga terdakwa ini tidak menikmati keuntungan,” katanya.
Pihaknya pun akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim ini secara lengkap, kemudian berdiskusi dengan terdakwa terkait langkah selanjutnya. “Untuk upaya lanjutannya kita tunggu tujuh hari ini, dari pihak keluarga atau terdakwa, jadi kami pikir-pikir,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Meriah, Alvin Jo X-Factor Tampil Memukau di Penutupan GIHN UKSW 2024
- PDIP Sragen Klaim Cabup Bowo Duduki Survei Elektabilitas Tertinggi di Pilkada
- Keren! Pemdes Sedayu Wonogiri Punya Sebaskom, Tempat Anak-Anak Belajar Komputer
- Pria Ditemukan Meninggal di Pinggir Jalan Ngemplak Boyolali, Ini Identitasnya
Berita Pilihan
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/30/1179723/kereta_2024_03_25_02_29_18.jpg)
KAI Lakukan Perubahan Jam Keberangkatan 17 KA Jarak Jauh per 1 Juli 2024 di Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/06/26/1179290/biliar.jpg)
Mau Main Biliar Tetapi Tak Mau Keganggu Asap Rokok dan Vape, Coba ke Mille Billiards Saja
Advertisement
Berita Populer
- Calon Siswa PPDB Afirmasi Disabilitas yang Tak Lolos Bakal Didistribusikan ke SMP Swasta
- Bantuan Kemanusiaan dari Indonesia untuk Warga Palestina Terus Mengalir
- Glagah Tropicolorun 2024 Berlangsung Meriah, Tingkatkan Kunjungan Wisata ke Kulonprogo
- PSS Boyong Fadel Ahmad Arrafi Promosi ke Tim Utama
- Kustini Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 258 BPKal di Sleman
Advertisement
Advertisement