WFH Tak Harus 50 Persen, Pemda DIY Sesuaikan Kebutuhan OPD
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Dedi Risdiyanto berpelukan dengan keluarga usai mengikuti sidang putusan tindak pidana korusi Pembangunan Stadion Mandala Krida, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (30/5/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja periode 2016-2017, Dedi Risdiyanto, divonis 8 tahun penjara dan ganti rugi RP400 juta dalam perkara kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, dengan terdakwa Dedi Risdiyanto, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA: Kasus Tipikor Menjerat Dirut PT Taru Martani, Begini Respons Pemda DIY
Keluarga terdakwa yang hadir di persidangan pun langsung menghambur setelah sidang usai, bergantian memeluk terdakwa.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Tuti Budhi Utami, Hakim Anggota 2 Tri Asnuri Herkutanto dan Hakim Anggota 3 Elias Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdiri dari Dame Maria Silaban, Luhur Supriyo Hadi dan Ihsan. Sedangkan Pendamping Hukum terdakwa yakni Aji Febrian Nugroho dan Muhammad Yori Desyanto.
Hakim Ketua menyampaikan majelis hakim memiliki pandangan dan pertimbangan yang sama terhadap tuntutan dari JPU KPK, bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan kesatu. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan hukuman.
“Kemudian majelis hakim memiliki pertimbangan yang lain, bahwa saudara dikenai hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Saudara dikenai juga denda 400 juta jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ujarnya.
Dari sisi pidana, pusutan ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU KPK sebelumnya, yakni penjara 5 tahun 8 bulan. Sedangkan dari sisi denda malah lebih ringan, karena dalam tuntutan dendanya Rp1,5 miliar.
Menanggapi hal ini, Pendamping Hukum Dedi Risdiyanto, Aji Febrian Nugroho, menuturkan kalau melihat dari putusannya, bisa jadi majelis hakim mengakumulasikan dari denda dan pidana. “Cuma “Poin yang cukup bagus, Rp1,5 miliar tidak terbukti, sehingga terdakwa ini tidak menikmati keuntungan,” katanya.
Pihaknya pun akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim ini secara lengkap, kemudian berdiskusi dengan terdakwa terkait langkah selanjutnya. “Untuk upaya lanjutannya kita tunggu tujuh hari ini, dari pihak keluarga atau terdakwa, jadi kami pikir-pikir,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WFH ASN Pemda DIY memasuki pekan kedua. Skema fleksibel disesuaikan kebutuhan OPD, disertai kebijakan car free day tiap Jumat.
Mahkamah Agung Korea Selatan vonis 7 tahun penjara Yoon Suk-yeol atas kasus halangi penangkapan dan darurat militer.
Prancis lolos ke semifinal Piala Dunia 2026 usai kalahkan Maroko 2-0. Mbappe dan Dembele jadi penentu kemenangan Les Bleus.
Rangkuman 10 berita terbaru Jogja hari ini, mulai Geopark Night Specta 8.0, kasus daycare, lowongan kerja Sleman hingga kebijakan B50 Prabowo.
Jadwal SIM keliling Jogja Juli 2026 lengkap. Layanan pagi hingga malam di Alun-Alun Kidul dan MPP, cek syarat dan biaya perpanjangan SIM.
Bus KSPN Jogja 2026 hadirkan akses murah ke pantai selatan mulai Rp12.000. Cek jadwal Malioboro ke Parangtritis, Drini, dan Obelix Sea View.