Target RPJMD DIY Dikejar di Tahun Terakhir, Kemiskinan Jadi Tantangan
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
Dedi Risdiyanto berpelukan dengan keluarga usai mengikuti sidang putusan tindak pidana korusi Pembangunan Stadion Mandala Krida, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (30/5/2024)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, JOGJA—Ketua Pokja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida Jogja periode 2016-2017, Dedi Risdiyanto, divonis 8 tahun penjara dan ganti rugi RP400 juta dalam perkara kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida, dengan terdakwa Dedi Risdiyanto, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (30/5/2024).
BACA JUGA: Kasus Tipikor Menjerat Dirut PT Taru Martani, Begini Respons Pemda DIY
Keluarga terdakwa yang hadir di persidangan pun langsung menghambur setelah sidang usai, bergantian memeluk terdakwa.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Ketua Hakim Tuti Budhi Utami, Hakim Anggota 2 Tri Asnuri Herkutanto dan Hakim Anggota 3 Elias Hamonangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terdiri dari Dame Maria Silaban, Luhur Supriyo Hadi dan Ihsan. Sedangkan Pendamping Hukum terdakwa yakni Aji Febrian Nugroho dan Muhammad Yori Desyanto.
Hakim Ketua menyampaikan majelis hakim memiliki pandangan dan pertimbangan yang sama terhadap tuntutan dari JPU KPK, bahwa perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur dakwaan kesatu. Namun majelis hakim memiliki pertimbangan lain dalam menjatuhkan hukuman.
“Kemudian majelis hakim memiliki pertimbangan yang lain, bahwa saudara dikenai hukuman pidana penjara selama delapan tahun. Saudara dikenai juga denda 400 juta jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ujarnya.
Dari sisi pidana, pusutan ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan JPU KPK sebelumnya, yakni penjara 5 tahun 8 bulan. Sedangkan dari sisi denda malah lebih ringan, karena dalam tuntutan dendanya Rp1,5 miliar.
Menanggapi hal ini, Pendamping Hukum Dedi Risdiyanto, Aji Febrian Nugroho, menuturkan kalau melihat dari putusannya, bisa jadi majelis hakim mengakumulasikan dari denda dan pidana. “Cuma “Poin yang cukup bagus, Rp1,5 miliar tidak terbukti, sehingga terdakwa ini tidak menikmati keuntungan,” katanya.
Pihaknya pun akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim ini secara lengkap, kemudian berdiskusi dengan terdakwa terkait langkah selanjutnya. “Untuk upaya lanjutannya kita tunggu tujuh hari ini, dari pihak keluarga atau terdakwa, jadi kami pikir-pikir,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RPJMD DIY 2022-2027 masuk tahun terakhir. Pemda optimistis capai target meski kemiskinan dan ketimpangan masih jadi tantangan.
JMS 2026 mempertemukan ratusan media lokal Jawa Tengah untuk menyusun strategi menghadapi disrupsi digital dan tantangan AI.
Aktivis Global Sumud Flotilla mengaku mengalami sengatan listrik dan kekerasan fisik saat ditahan Israel usai misi kemanusiaan menuju Gaza.
Tingkat pengangguran DIY turun menjadi 3,05% pada Februari 2026. Pariwisata, UMKM, dan ekonomi kreatif jadi penyerap tenaga kerja utama.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp57.650 per kg menurut data PIHPS Kamis pagi. Telur ayam ras dijual Rp32.500 per kg.
Revisi UU HAM disiapkan untuk melindungi aktivis dan pembela HAM dari kriminalisasi serta memperkuat hak digital dan lingkungan hidup.