Catat! Ini Tanggal Pelayanan Kependudukan dan SIM di Bantul yang Tidak Dilayani saat Libur Nataru
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bantul memastikan tetap membuka pelayanan pada libur Natal dan Tahun Baru 2025. Pelayanan kependudukan hanya akan libur pada 25-26 Desember 2024, 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
"Kami tetap melakukan pelayanan normal. Hanya saja untuk tanggal 25-26 Desember 2024 kami tidak membuka layanan kependudukan, begitu juga tanggal 29 Desember 2024 yang merupakan hari Minggu dan tanggal 1 Januari 2025," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Bantul Kwintarto Heru Prabowo, Rabu (18/12/2024).
Advertisement
Meski demikian, Kwintarto mengaku jika jadwal layanan tersebut kemungkinan bisa berubah, jika ada instruksi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk perubahan cuti bersama. "Jika ada perubahan, kami akan mengikuti," jelas Kwintarto.
Menurut Kwintarto, salah satu alasannya tetap membuka layanan kependudukan seperti biasa adalah agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan sebelum mereka pergi keluar kota. Sebab, diakuinya sampai saat ini, masih banyak urusan adminitrasi kependudukan yang belum terselesaikan. " Untuk itu, kami usahakan bisa diselesaikan secepatnya,” kata Kwintarto.
Layanan SIM Libur hanya Tanggal Merah
Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, jika layanan penerbitan SIM dan perpanjangan SIM tetap akan dilayani selama libur Nataru. Layanan penerbitan SIM dan perpanjangan SIM hanya akan tutup pada tanggal 25 Desember 2024, 29 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.
BACA JUGA: Dispar Bantul Tambah Petugas Jaga TPR Selama Libur Natal dan Tahun Baru
"Untuk pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Desember 2024, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 26 Desember 2023. Begitu juga masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada 1 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 2 Januari 2025," ungkap Jeffry.
Selain itu, Jeffry berharap agar masyarakat yang habis SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 bisa melakukan perpanjangan sebelum tanggal tersebut. "Karena 14 hari sebelum masa berlaku habis sudah bisa dilakukan perpanjangan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Waterboom Jogja Rayakan Ulang Tahun ke-9, Ada Wahana Baru dan Promo Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jika Hotel di Jogja Penuh Akhir Tahun Dinas Pariwisata Ajak Wisatawan Lirik Homestay di Kampung Wisata
- Jumlah Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak di Kulonprogo Masih Tinggi
- Video Mesum Tersebar Pimpinan DPRD Gunungkidul Lapor Polisi, Badan Kehormatan Segera Selidiki
- Polda DIY Gelar Latihan Pra Operasi Lilin Progo 2024 Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
- KWT di Kota Jogja Berharap Bisa Digandeng untuk Program Makan Siang Bergizi Gratis
Advertisement
Advertisement