Kementerian Hukum Lirik Desa Wisata Wukirsari untuk Ditetapkan Jadi Kawasan Ekosistem Kekayaan Intelektual
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Desa Wisata Wukirsari, Imogiri, yang memiliki ratusan pengrajin batik dan wayang dinilai potensial untuk dijadikan salah satu Kawasan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia. Kementerian Hukum pun mendorong agar seluruh kreasi pengrajin di sana telah didaftar kekayaan intelektualnya untuk melindungi karya tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu menyampaikan pihaknya tertarik dengan keberadaan ratusan pengrajin batik Giriloyo dan wayang kulit Pucung Wukirsari di Desa Wisata Wukirsari.
Advertisement
"Kami ingin mengangkat kekayaan intelektual di kawasan ini, supaya nilai ekonomi masyarakat meningkat, daya saing menguat dan bisa bersaing di kancah global," ujarnya dalam kunjungan ke Desa Wisata Wukirsari, Kamis (19/12/2024).
Dia menuturkan dalam perlindungan kekayaan intelektual, ada kreasi yang harus mendapat perlindungan. Dia pun mendorong agar seluruh produk yang ada di Wukirsari mendapat perlindungan.
"Di Wukirsari kami melihat potensi yang sudah memadai untuk ditetapkan [sebagai Kawasan Ekosistem Kekayaan Intelektual], tetapi ke depan kita harus melihat Wukirsari untuk menjaga kekayaan intelektualnya," katanya.
BACA JUGA: Desa Wisata Terbaik di Dunia: Wukirsari Melestarikan Warisan, Jatiluwih Meregeneratif
Lebih lanjut, dia juga menyoroti keberadaan batik Giriloyo dan wayang kulit Pucung merupakan aset berharga yang mewakili identitas budaya masyarakat Bantul, sekaligus mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Dia pun mendorong pendaftaran kekayaan intelektual berupa indikasi geografis untuk dua produk tersebut.
Menurutnya dengan mendaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis terhadap dua produk tersebut, maka produk tersebut akan memiliki legitimasi kuat di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, status indikasi geografis mampu meningkatkan daya saing produk, memberikan nilai tambah bagi para perajin, serta memastikan perlindungan dari potensi pelanggaran atau klaim pihak lain.
“Pendaftaran kekayaan intelektual ini memberikan manfaat yang sangat luas, mulai dari peningkatan aspek ekonomi hingga perlindungan hukum yang lebih pasti,” katanya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Fenty Yusdayanti menuturkan Pemkab Bantul bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY tengah berupaya mendaftarkan indikasi geografis bagi Wayang Kulit Pucung dan Batik Giriloyo. Menurutnya, Pemkab Bantul selama ini telah mendampingi para perajin untuk memastikan produk kerajinan tersebut memenuhi standar yang diperlukan dalam pendaftaran indikasi geografis.
“Proses ini membutuhkan kolaborasi yang erat, baik dari pihak pemerintah, komunitas perajin, maupun masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan pendaftaran indikasi geografis akan menjadi langkah strategis untuk memastikan kekayaan budaya yang ada di Bantul tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya tanpa kehilangan keasliannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
Advertisement
Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area
Advertisement
Berita Populer
- Festival Moderasi Keindonesiaan, Generasi Muda Jadi Pilar Utama Jaga Kerukunan
- Kemenekraf Launching Program Emak-Emak Matic di Jogja, Ini Tujuannya
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, 19 Desember 2024 Berangkat dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
- Gelar Penanaman Pohon di Lereng Merapi, Mas Marrel: Selamatkan Air untuk Masa Depan
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 19 Desember 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu hingga Palur
Advertisement
Advertisement