Advertisement
Kementerian Hukum Lirik Desa Wisata Wukirsari untuk Ditetapkan Jadi Kawasan Ekosistem Kekayaan Intelektual
Anggota PKK RT 02 Dusun Dengkeng, Desa Wukirsari, Kecamatan Imogiri, Bantul saat ikut dalam kirab Merti Dusun Dengkeng di kawasan Pasar Burung Pucung, Desa Wukirsari, Senin (1/4/2019). - Harian Jogja - Ujang Hasanudin
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL--Desa Wisata Wukirsari, Imogiri, yang memiliki ratusan pengrajin batik dan wayang dinilai potensial untuk dijadikan salah satu Kawasan Ekosistem Kekayaan Intelektual di Indonesia. Kementerian Hukum pun mendorong agar seluruh kreasi pengrajin di sana telah didaftar kekayaan intelektualnya untuk melindungi karya tersebut.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum, Razilu menyampaikan pihaknya tertarik dengan keberadaan ratusan pengrajin batik Giriloyo dan wayang kulit Pucung Wukirsari di Desa Wisata Wukirsari.
Advertisement
"Kami ingin mengangkat kekayaan intelektual di kawasan ini, supaya nilai ekonomi masyarakat meningkat, daya saing menguat dan bisa bersaing di kancah global," ujarnya dalam kunjungan ke Desa Wisata Wukirsari, Kamis (19/12/2024).
Dia menuturkan dalam perlindungan kekayaan intelektual, ada kreasi yang harus mendapat perlindungan. Dia pun mendorong agar seluruh produk yang ada di Wukirsari mendapat perlindungan.
"Di Wukirsari kami melihat potensi yang sudah memadai untuk ditetapkan [sebagai Kawasan Ekosistem Kekayaan Intelektual], tetapi ke depan kita harus melihat Wukirsari untuk menjaga kekayaan intelektualnya," katanya.
BACA JUGA: Desa Wisata Terbaik di Dunia: Wukirsari Melestarikan Warisan, Jatiluwih Meregeneratif
Lebih lanjut, dia juga menyoroti keberadaan batik Giriloyo dan wayang kulit Pucung merupakan aset berharga yang mewakili identitas budaya masyarakat Bantul, sekaligus mampu memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat. Dia pun mendorong pendaftaran kekayaan intelektual berupa indikasi geografis untuk dua produk tersebut.
Menurutnya dengan mendaftarkan kekayaan intelektual indikasi geografis terhadap dua produk tersebut, maka produk tersebut akan memiliki legitimasi kuat di pasar nasional maupun internasional. Selain itu, status indikasi geografis mampu meningkatkan daya saing produk, memberikan nilai tambah bagi para perajin, serta memastikan perlindungan dari potensi pelanggaran atau klaim pihak lain.
“Pendaftaran kekayaan intelektual ini memberikan manfaat yang sangat luas, mulai dari peningkatan aspek ekonomi hingga perlindungan hukum yang lebih pasti,” katanya.
Sementara Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Fenty Yusdayanti menuturkan Pemkab Bantul bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY tengah berupaya mendaftarkan indikasi geografis bagi Wayang Kulit Pucung dan Batik Giriloyo. Menurutnya, Pemkab Bantul selama ini telah mendampingi para perajin untuk memastikan produk kerajinan tersebut memenuhi standar yang diperlukan dalam pendaftaran indikasi geografis.
“Proses ini membutuhkan kolaborasi yang erat, baik dari pihak pemerintah, komunitas perajin, maupun masyarakat,” katanya.
Dia menambahkan pendaftaran indikasi geografis akan menjadi langkah strategis untuk memastikan kekayaan budaya yang ada di Bantul tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya tanpa kehilangan keasliannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Arus Balik Lebaran 2026: Okupansi Kereta Api Tembus 123 Persen
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
Advertisement
Advertisement







