Advertisement

Promo Desember

Sempat Tersandung Kasus Tipikor, PNS Gunungkidul Dipecat Jelang Masa Pensiun

Andreas Yuda Pramono
Kamis, 19 Desember 2024 - 15:37 WIB
Arief Junianto
Sempat Tersandung Kasus Tipikor, PNS Gunungkidul Dipecat Jelang Masa Pensiun Bupati Gunungkidul, Sunaryanta menyampaikan pemberhentian seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan berinisial SYT akibat tesandung kasus tindak pidana korupsi di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2024). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberhentikan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan berinisial SYT akibat tesandung kasus tindak pidana korupsi. SYT melakukan korupsi pada 2013.

Sunaryanta menjelaskan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan keptusan pengadilan bahwa SYT melakukan korupsi. Dia mengimbau kepada ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul agar menjadikan kebijakan tersebut sebagai contoh untuk berperilaku baik. “Perlu dijadikan perhatian juga oleh ASN agar tidak melakukan pelanggaran. Itu komitmen Pemkab selama ini. Ke depan kami harap lebih baik dalam pembinaan karier personel dan jabatan,” kata Sunaryanta ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2204).

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan SYT sempat terlibat dalam korupsi pengelolaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan pada 2013.

Suhartanta mengaku Bupati Gunungkidul memberhentikan SYT mendasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta KPK.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menjelaskan awal kasus yang menimpa SYT.

SYT dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri No. 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirut Angels Product Terkait Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula

Bupati Gunungkidul ketika itu, Badingah telah memberhentikan PNS tersebut melalui Keputusan Nomor 208/UP/Keb.D/D4 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

SYT lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui Putusan No. 4/G/2019/PTUN.YK tanggal 23 Mei 2019 pada intinya gugatan SYT dikabulkan.

SYT kembali aktif sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No. 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020; Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Bupati dan Sekretaris Daerah telah beberapa kali mengajukan permohonan pengaktifan kembali database yang bersangkutan pada SAPK/SIASN BKN, terakhir melalui surat Bupati No. 800.1.8.1/3790 tanggal 29 Mei 2023.

Iskandar menyampaikan BKN melalui surat no. 5146/B-AK.02.02/SD/F.1/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, memberikan dua rekomendasi.

Pertama, pengaktifan kembali database SYT tidak dapat diakomodasi, karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Kedua, Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No. 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Gebruari 2020 tentang Pengangkatan Kembali dan menerbitkan Surat Keputusan yang baru tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhadap SYT.

“Keputusan apapun PTUN, apabila SYT terbukti bersalah, maka tidak dapat dianulir. SYT sebenarnya 2025 sudah mau pensiun. Masa pensiun kan perlu diproses lewat sistem. Mau diaktifkan tidak bisa. Ini masih masuk daftar yang tidak boleh, karena ada keputusan inkrah SYT telah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja
SPSI di Bantul Menerima Kenaikan UMK

SPSI di Bantul Menerima Kenaikan UMK

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemulangan Mary Jane Disambut Baik Komnas Perempuan

News
| Kamis, 19 Desember 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Targetkan 700 Ribu Kunjungan, Taman Pintar Hadirkan Zona Planetarium dan Dome Area

Wisata
| Sabtu, 14 Desember 2024, 21:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement