Advertisement
Sempat Tersandung Kasus Tipikor, PNS Gunungkidul Dipecat Jelang Masa Pensiun

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberhentikan seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan berinisial SYT akibat tesandung kasus tindak pidana korupsi. SYT melakukan korupsi pada 2013.
Sunaryanta menjelaskan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan keptusan pengadilan bahwa SYT melakukan korupsi. Dia mengimbau kepada ASN di lingkup Pemkab Gunungkidul agar menjadikan kebijakan tersebut sebagai contoh untuk berperilaku baik. “Perlu dijadikan perhatian juga oleh ASN agar tidak melakukan pelanggaran. Itu komitmen Pemkab selama ini. Ke depan kami harap lebih baik dalam pembinaan karier personel dan jabatan,” kata Sunaryanta ditemui di Kantor Pemkab Gunungkidul, Kamis (19/12/2204).
Advertisement
Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta mengatakan SYT sempat terlibat dalam korupsi pengelolaan Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Perdesaan pada 2013.
Suhartanta mengaku Bupati Gunungkidul memberhentikan SYT mendasarkan pada surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan surat bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), serta KPK.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar menjelaskan awal kasus yang menimpa SYT.
SYT dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri No. 15/Pid.Sus/2012/P.Tpkor.Yk, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 04/TIPIKOR/2013/PTY, jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1168/K/PID.SUS/2013.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirut Angels Product Terkait Dugaan Kasus Korupsi Impor Gula
Bupati Gunungkidul ketika itu, Badingah telah memberhentikan PNS tersebut melalui Keputusan Nomor 208/UP/Keb.D/D4 tanggal 31 Desember 2018 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.
SYT lantas mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Melalui Putusan No. 4/G/2019/PTUN.YK tanggal 23 Mei 2019 pada intinya gugatan SYT dikabulkan.
SYT kembali aktif sebagai PNS di Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No. 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Februari 2020; Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Bupati dan Sekretaris Daerah telah beberapa kali mengajukan permohonan pengaktifan kembali database yang bersangkutan pada SAPK/SIASN BKN, terakhir melalui surat Bupati No. 800.1.8.1/3790 tanggal 29 Mei 2023.
Iskandar menyampaikan BKN melalui surat no. 5146/B-AK.02.02/SD/F.1/2024 tanggal 21 Agustus 2024 tentang Penegakan Sanksi Terhadap PNS yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi sesuai Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, memberikan dua rekomendasi.
Pertama, pengaktifan kembali database SYT tidak dapat diakomodasi, karena sesuai ketentuan yang mengatur bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kedua, Bupati Gunungkidul segera mencabut Surat Keputusan Bupati Gunungkidul No. 12/UP/Kep.D/D4 tanggal 28 Gebruari 2020 tentang Pengangkatan Kembali dan menerbitkan Surat Keputusan yang baru tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhadap SYT.
“Keputusan apapun PTUN, apabila SYT terbukti bersalah, maka tidak dapat dianulir. SYT sebenarnya 2025 sudah mau pensiun. Masa pensiun kan perlu diproses lewat sistem. Mau diaktifkan tidak bisa. Ini masih masuk daftar yang tidak boleh, karena ada keputusan inkrah SYT telah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Indonesia Terkena Tarif 32 Persen Donald Trump, Bapans Dorong Peningkatan Produksi Pangan Dalam Negeri
Advertisement

Bosan Saat Berada di Area Jalur Tol Trans Jawa? Coba Jajal Lokasi Wisata Ini
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Kendaraan Keluar Jogja Meningkat di H+2 Lebaran, Tempel Jadi Perbatasan Paling Sibuk
- Cuaca Ekstrem Masih Berpotensi Terjadi Hari Ini
- Lebaran, PMI DIY Imbau Warga Jangan Lupa Tetap Donor Darah Agar Stok Terjaga
- Antisipasi Gangguan Keamanan, Polisi Mengintensifkan Patroli Wisata di Bantul
- BPBD Bantul Imbau Warga Waspadai Potensi Bencana Akibat Cuaca Ekstrem hingga 4 April 2025
Advertisement
Advertisement